Periode Kebangkitan
Makalah ini diajukan untuk melengkapi Tugas
Mata Kuliah Tarikh Tasyri’
Disusun oleh:
ZAZIRATUL FARIZA (141209629)
JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
BANDA ACEH, 2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia Nya sehingga kami diberikan waktu dan kesempatan
untuk menyelesaikan makalah Tarikh tasyri’ dengan judul “ Periode Kebangkitan ”
Makalah ini
diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Tarikh Tasyri’ jurusan hukum pidana
islam, UIN Ar-Raniry. Kami menulis makalah ini untuk membantu mahasiswa supaya
lebih memahami mata kuliah khususnya
mengenai Periode Kebangkitan.
Terima kasih kami
ucapkan kepada semua pihak termasuk teman-teman
yang telah berpartisipasi dalam mencari bahan-bahan untuk menyusun tugas
ini sehingga memungkinkan terselesaikan makalah ini, meskipun banyak terdapat
kekurangan.
Akhir kata, kami
berharap mudah-mudahan makalah ini dapat memberikan sumbangan pikiran dan
bermanfaat khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca. kami menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna, mengingat keterbatasan kemampuan dan
pengetahuan kami.Oleh karena itu dengan terbuka dan senang hati kami menerima
kritik dan saran dari semua pihak.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
BAB II PEMBAHASAN
BAB II PEMBAHASAN
A.
Perkembangan
Islam
B.
Kerajaan Safawi
C.
Kerajaan Mughal
D.
Kerajaan Turki Usmani
E. Tokoh tokoh
pembaharuan periode kebangkitan
B III
KESIMPULAN
A.
Penutup
B.
Kritik dan Saran
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Setelah mengalami kelesuan , kemunduran
beberapa abad lamanya , pemikiran islam bangkit kembali. Sikap taklid mulai di
dobrak oleh ibnu taimiyah (1263-1328). Iya secara tegas berpendapat bahwa pintu
ijtihad selalu terbuka dan tidak pernah tertutup. Seruannya untuk menggairahkan
kembali ijtihad berhasil memberikan pengaruh yang besar di dunia islam pada
masa masa berikutnya. Gerakan mendobrak taklid dan menghidupkan kembali ijtihad
yang terjadi di kerajaan usmani, india, dan Saudi Arabia banyak di pengaruhi
oleh pemikiran Ibn Taimiyah. Dikerajaan usmani, sikap taklid itu mulai di
dobrak sejak akir abad ke 13 Hijrah.
Setelah mengalami masa kebekuan dan kelesuan
pemikiran selama beberapa abad, para pemikir Islam berusaha keras untuk
membangkitkan Islam kembali, termasuk di dalamnya hal pemikiran hukumnya.
Kebangkitan kembali ini timbul sebagai reaksi terhadap sikap taqlid yang
membawa kemunduran dunia Islam secara keseluruhan. Maka kemudian muncullah
gerakan-gerakan baru.
Fenomena-fenomena yang muncul pada akhir abad
ke-13 H merupakan suatu wujud kesadaran dari kebangkitan hukum Islam. Bagi
mayoritas pengamat, sejarah kebangkitan dunia Islam pada umumnya dan hukum
Islam khususnya, terjadi karena dampak Barat. Mereka memandang Islam sebagai
suatu massa yang semi mati yang menerima pukulan-pukulan yang destruktif atau
pengaruh-pengaruh yang formatif dari barat. Fase kebangkitan kembali ini
merupakan fase meluasnya pengaruh barat dalam dunia Islam akibat
kekalahan-kekalahan dalam lapangan politik yang kemudian diikuti dengan
bentuk-bentuk benturan keagamaan dan intelektual melalui berbagai saluran yang
beraneka ragam tingkat kelangsungan dan intensitasnya. Periode kebangkitan ini
berlangsung mulai sejak abad ke 19, yang merupakan kebangkitan kembali umat
islam, terhadap periode sebelumnya, periode ini ditandai dengan gerakan
pembaharuan pemikiran yng kembali kepada kemurnian ajaran islam.[1]
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Perkembangan Islam
Periode
perkembangan Islam dikenal juga dengan "Periode Kebangkitan Islam".
Periode ini terjadi pasca kemunduran Islam pada periode pertengahan, terutama
sejak mundurnya tiga kerajaan Islam, yaitu Kerajaan Safawi di Persia, Kerjaan
Mughal di India dan Kerajaan Turki Usmani di Turki. Periode kebangkitan Islam
ini ditandai dengan munculnya pemikiran dan gerakan pembaharuan dalam dunia
Islam. [2]
B.
Kerajaan Safawi
Kerajaan Safawi berdiri sejak tahun 1503- 1722M. Kerajaan
ini berasal dari sebuah gerakan tarekat yang berdiri di Ardabil, sebuah kota di
Azerbajian Tarekat ini di beri nama tarekat
syafawiyah, yang di ambil dari nama pendirinya, Safi Al-Din dan nama
Syafawi terus dipertahankan sampai tarekat ini menjadi gerakan politik. Bahkan,
nama ini terus dilestarikan setelah gerakan ini berhasil mendirikan
kerajaan,safi al-din berasal dari keturunan yang beda dan memilih sufi sebagai
jalan hidupnya.
Kemajuan kemajuan yang di capai tidak hanya terbatas dibidang politik, Dibidang yang
lain, kerajaan ini juga mengalami banyak kemajuan. Kemajuan- kemajuan itu
antara lain adalah sebagai berikut:
1.Bidang Ekonomi
Stabilitas politik
Kerajaan Safawi pada masa Abbas I ternyata telah memacu perkembangan
perekonomian Safawi, lebih- lebih setelah kepulauan Hurmuz dikuasai dan
pelabuhan Gumrun di ubah menjadi Bandar Abbas. Dengan di kuasainya Bandar ini
maka salah satu jalur dagang laut antara Timur dan Barat yang biasa di
perebutkan oleh Belanda, Inggris, dan Perancis sepenuhnya menjadi pemilik
kerajaan Safawi
2. Bidang Ilmu Pengetahuan
Dalam sejarah Islam bangsa
Persia dikenal sebagai bangsa yang berperadapan tinggi dan berjasa
mengembangakan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila
pada masa Kerajaan Safawi tradisi keilmuan ini terus berlanjut.
Ada beberapa ilmuwan yang
selalu hadir di masjid istana, yaitu Baha Al-Din Al-Syaerazi, generalis ilmu pengetahuan,
Sadar Al-Din Al- Syaerazi, filosof, dan Muhammad Baqir Ibn Muhammad Damad,
filosof, ahli sejarah, teolog, dan seorang yang pernah mengadakan obervasi
mengenai kehidupan lebah-lebah. Selai itu dalam bidang hukum fiqih yang
terkenal pada masa itu baharudi al-amili.saking citanya dengan ilmu,abbas I
tidak segan mengadakan penyelidikan sendiri tentang ilmu-ilmu tersebut.
3. Bidang Pembangunan Fisik dan Seni
Para penguasa kerajaan ini
telah berhasil menciptakan Isfahan, ibu kota kerajaan, menjadi kota yang sangat
indah. Di kota tersebut berdiri bangunan- bangunan besar lagi indah seperti
masjid- masjid,rumah- rumah sakit, sekolah- sekolah, jembatan raksasa di atas
Zende Rud, dan istana Chihil Sutun. Kota Isfahan juga diperindah dengan taman-
taman wisata yang ditata secara apik. Ketika Abbas I wafat, di Isfahan terdapat
162 masjid, 48 akademi, 1802 penginapan, dan 273 pemandian umum.
Demikianlah, puncak
kemajuan yang dicapai oleh kerajaan Safawi. Setelah itu, kerajaan ini mulai
mengalami gerak menurun. Kemajuan yang dicapainya membuat kerajaan ini menjadi
salah satu dari tiga kerajaan besar Islam yang disegani oleh lawan- lawannya,
terutama dalam bidang politik dan militer. Walaupun tidak setaraf debgan
kemajuan Islam dimasa klasik, kerajaan ini telah memberikan konstribusinya
mengisi peradapan islam melaui kemajuan- kemajuan dalam bidang ekonomi, ilmu
pengetahuan, peninggalan seni, dan gedung- gedung bersejarah.[3]
C.
Kerajaan Mughal
Kerajaan Mughal berdiri pada periode pertengahan. Setelah masa
pertengahan usai, muncul tiga kerajaan besar yang dapat membangun kembali
kemajuan umat Islam. Di antara kerajaan besar tersebut adalah kerajaan Mughal.
Ketiga kerajaan ini sudah dapat dikategorikan sebagai negara adikuasa pada
zaman itu. Karena kebesaran kerajaan tersebut sudah mampu menguasai
perekonomian, politik serta militer dan mampu mengembangkan kebudayaan yang
monumental. Era kemaha-rajaan Mughal berlangsung dari tahun 1526 M (era dinasti
Babur) sampai sekitar tahun 1707 M (dinasti Awramzib). Demikian makmur dan
kayanya para maha raja ini, bisa dikatakan bahwa antara abad ke-16 sampai abad
ke-17, India mengontrol sekitar seperempat ekonomi global.
Kemajuan
kemajuan yang di capai, Bidang Politik dan Administrasi
Pemerintahan, Bidang Ekonomi, erbentuknya
sistem pemberian pinjaman bagi usaha pertanian, Bidang Agama; Berkembangnya aliran keagamaan Islam di India. Sebelum dinasti
Mughal, muslim India adalah penganut Sunni fanatik. Tetapi penguasa Mughal
memberi tempat bagi Syi'ah untuk mengembangkan pengaruhnya.[4]
D.
Kerajaan Turki
Usmani
Perkembangan hukum Islam pada masa
kerajaan Turki Usmani mengalami dinamika yang beragam pada mula kekuasaan hukum
dipegang oleh syari’at Islam yang diintervensi oleh pemerintah. Kemudian
perkembangan hukum selanjutnya tidak hanya dipegang oleh syari’at Islam
tetapi juga hukum selain Islam yaitu orang non Islam Eropa dan mereka
mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum. Ini terjadi pada masa tanzimat,
dan pada akhirnya muncul hukum sekuler yang dipelopori oleh Mustafa Kemal yang
banyak membawa perubahan dalam syari’at Islam yang kalau diperhatikan
ini diwariskan sampai saat sekarang.
E.
Tokoh-tokoh
Pembaharuan Periode Kebangkitan
Fase ini dimulai dari akhir abad XIII H / 19
Msampai pada hari ini. Angin pembaharuan ini sebenarnya telah berhembus sejak
awal abad XIV M, dengan lahirnya beberapa tokoh pembaharu yang terus berkembang
sampai sekarang. Tokoh – tokoh tersebut antara lain : Ibnu Taimiyah ( 1263 – 1328 ,Ibnu Qoyyim al – Zaujiyah ( 1292 – 1356 ),
Muhammad Ibn Abd. Wahab ( 1703 – 1787 ), Jamaluddin al – Afghani (
1839 – 1897 ),
Muhammad Abduh ( 1849 – 1905 ), Rasyid Ridla ( 1865 – 1935
)[5]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Fenomena-fenomena yang muncul pada akhir abad
ke-13 H merupakan suatu wujud kesadaran dari kebangkitan hukum Islam. Periode
perkembangan Islam dikenal juga dengan "Periode Kebangkitan Islam".
Periode ini terjadi pasca kemunduran Islam pada periode pertengahan, terutama
sejak mundurnya tiga kerajaan Islam, yaitu Kerajaan Safawi di Persia, Kerjaan
Mughal di India dan Kerajaan Turki Usmani di Turki.
B.
Kritik dan Saran
Kami
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan,
untuk itu kami mengharapkan adanya masukan untuk penyempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Wahab
khallaf, abdul. Sejarah pembentukan dan perkembangan hokum islam. Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada. 2002
Daud ali,
Mohammad. Hukum Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.2007
Prof. H. A. Djazuli, Ilmu Fiqh, Penggalian, perkembangan, penerapan
hukum Islam, 2005, Jakarta : Prenada Media.
tps://atcontent.com/Publication/8697778171959992n.text/-/Perkembangan-Islam-Periode-Modern-%28800-M---sekarang%29
[1]
Prof. H. A. Djazuli, Ilmu Fiqh, Penggalian, perkembangan, penerapan hukum
Islam, 2005, Jakarta : Prenada Media.
[2]
https://atcontent.com/Publication/8697778171959992n.text/-/Perkembangan-Islam-Periode-Modern-%28800-M---sekarang%29
[3]
http://biyotoyib.blogspot.com/2012/09/islam-pada-masa-safawi.html
[4]
http://iain-s.blogspot.com/2013/04/sejarah-peradaban-islam-kerajaan-mughal.html
[5]
http://sejarah.kompasiana.com/2012/01/08/hukum-islam-setelah-masa-taqlid-dan-kemunduran-429154.html






