Powered by Blogger.
RSS
Post Icon

20juli2016; batas daftar sidang

sakit kepala ingat sidang

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Demokrasi


         Demokrasi memiliki berbagai makna. Dalam dunia modern ini penggunaannya mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi dalam urusan-urusan politik merupakan hak rakyat. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan tertinggi dalam urusan-urusan politik merupakan hak rakyat. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan penting pemerintah atau garis kebijaksanaan di belakang keputusan-keputusan tersebut secara langsung atau tidak langsung, hanya dapat berlangsung jika disetujui secara bebas oleh mayoritas masyarakat dewasa yang berada dalam posisi diperintah.[1]
Demokrasi merupakan suatu sistem politik di mana anggotanya dipandang sama antara satu dan lainnya dari segi politik. Sama-sama berdaulat baik secara langsung seperti pada awal munculnya di Athena, Yunani, maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas lewat pemilu.[2]
Paling tidak ada tiga model demokrasi yaitu, demokrasi formal, permikaan dan substantive. Demokrasi formal ditandai dengan pemilihan umum yang teratur, bebas, adil, dan kompetitif. Biasanya ditandai dengan tidak digunakannya paksaan secara berlebihan oleh Negara terhadap masyarakat, secara teorotis lewat pertanggungjawaban pemerintah terhadap yang diperintah (warga Negara) melalui kotak suara, dan dilekatkannya rule of law. Ada kebebasan sipil dan politik yang cukup untuk menjamin kompetisi dalam pemilihan umum.[3]
Inti demokrasi formal adalah bahwa ada aturan dan ketentuan yang bermakna untuk menentukan perilaku dan kandungan dari pemilihan umum, sementara pemerintah harus mengaturnya dengan memperhatikan proses hukumnya. Dengan demikian, terutama sekali demokrasi formal meliputi ide tentang pilihan, sehingga pemerintah yang tidak popular dapat tersingkir karena keputusan masyarakatm dalam pemilihan umum yang teratur.[4]
Demokrasi “permukaan” merupakan demokrasi yang umum. Tampak luarnya memang demokrasi tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Demokrasi permukaan umum di timur tengah. Misalnya, Presiden Saddam Hussein (Irak), Haffes Al Asad (Syria), dan Hosni Mubarak (Mesir). Dimana rezim penguasa tidak memiliki keinginan demokrasi yang sebenarnya.[5]
Sedangkan demokrasi substantive memperluas ide demokrasi diluar mekanisme formal, ia mengintensifkan konsep dengan memasukkan penekanan pada kebebasan dan diwakilinya kepentingan melalui forum public yang dipilih dan dengan partisipasi kelompok. Ia merupakan pendalaman demokrasi dimana semua warga Negara mempunyai akses yang mudah pada proses pemerintahan dan suara di dalam pengambilan keputusan secara kolektif.terdapat saluran yang efektif atas pertanggungjawaban para pejabat Negara. Demokrasi substantive menaruh perhatian pada berkembangnya kesetaraan dan keadilan, kebebasan sipil dan hak asasi manusia atau partisipasi murni dalam pemerintahan oleh mayoritas warga Negara.[6]
Di zaman sekarang, beberapa Negara yang mayoritas penduduknya muslim menganut system demokrasi dalam menjalankan pemerintahan. Namun demokrasi, pengaruh islam dalam pemerintahan masih begitu nampak dengan banyaknya perundang-undangan yang berbasis pada syariat. Demokrasi tidak dijalankan secara sekuler seperti di Negara-negara barat, melainkan demokrasi yang mendapat pengaruh islam.[7]
Demokrasi masih menjadi persoalan kontroversi. Ada tiga aliran pemikiran mengenai ini, ada aliran yang menerima sepenuhnya, yang menolak dan yang menyetujui prinsip-prinsipnya tetapi di pihak lain mengakui adanya perbedaan. Bagi kalangan yang menerima sepenuhnya, demokrasi dianggap bukan sebagai suatu problem yang harus dipermasalahkan. Dalam hal ini Yusuf Al-Qardhawi, sorang yang dikenal tokoh ikhwan al-muslimin.menurutnya , menurutnya substansi demokrasi sejalan dengan islam, karena al-Qur’an dan demokrasi sama-sama menolak diktarorisme.[8]
Menyikapi tiga aliran pemikiran diatas dalam melihat islam (Al-Quran –Hadits), hubungannya yang pertama harus kita selesaikan adalah pemikiran yang menolaknya karena keyakinan bahwa dalam islam hanya tuhanlah yang berkuasa mutlak (QS Ali Imran :26). Sesungguhnya ayt itu tidaklah berarti demikian, mengingat pada diri manusia terdapat kekuasaan temporal yang diberikan tuhan seperti ayat tentang manusia sebagai khalifah di Muka bumi (QS Al Baqarah: 30) dan sejumlah ayat-ayat tentang free will (QS AL Kahfi:29 dan Ar Ra’du :11). Lagi pula landasan yang sering kali dijadikan rujukan adalah ayat bahwa Al Quran telah memuat segala hal (QS An Nahl:89), yang dalam penafsirannya terjadi kekeliruan. Padahal yang dimaksud dalam surat an nahl ayat 89 adalah alquaran memuat segala aspek etik saja, mengingat al quran dalam aspek social hanya membicarakan prinsip-prinsipnya. Yakni keadilan, syura (musyawarah), musawah (persamaan). Begitu juga soal kebebasan. Kebebasan mengkritik misalnya sejalan dengan prinsip amar ma’ruf nahyi mungkar (QS Ali Imran :104). Karena itu, dalam masyarakat muslim,demokrasi akan berjalan sesuai dengan etika dan prinsip-prinsip islam.[9]
Ada tujuh faktor yang mendorong apakah suatu Negara akan memakai Demokrasi atau nasionalisme yang kokoh, yaitu sebagai berikut:
a.       Faktor Sifat dan bentuk Negara
Negara federal cenderung untuk melaksanakan asas Demokrasi sedangkan Negara kesatuan lebih baik melaksanakan nasionalisme dalam menjaga persatuan dan kesatuannya.
b.      Faktor rezim dan berkuasa dalam suatu Negara adalah rezim yang otoriter maka dia cenderung melaksanakan nasionalisme, sebaliknya bila rezim yang berkuasa adalah yang memakai paham demokrasi maka cenderung dilaksanakan desentralisasi.
c.       Faktor Geografis
Negara kepulauan karena terpisah-pisah maka untuk efesiensi kerja pemerintahan biasanya melaksanakan demokrasi, sebaliknya Negara continental mudah mengatur dengan nasionalisme yang sentralistik.
d.      Faktor warga Negara
Negara yang homogeny penduduknya cenderung untuk melaksanakan nasionalisme yang berlebihan, sedangkan yang heterogen melaksanakan demokrasi sepanjang tidak mengkhawatirkan.
e.       Faktor sejarah
Negara yang sering terjadi pemberontakan diimbangi dengan adanya nasionalisme yang berlebihan begitu juga Negara yang sering melakukan peperangan, tetapi Negara yang sejak masa silam terkenal banyak protes akan dilaksanakan demokrasi.
f.       Faktor efesiensi dan efektivitas
Untuk memperoleh efisiensi dilaksanakan demokrasi yaitu pemberian otonomi yang luaslebih efesien waktu dan tenaga, sedangkan untuk mencapai efektivitas dilaksanakan sentralisasi yang nasionalisme, misalnya untuk keperluan politik dan emkonomi.
g.      Faktor politik
Bila kehendak menciptakan wadah bagi masyarakat maka dilaksanakan demokrasi, tetapi bila kebijaksanaan pemerintah di bidang politik atau dengan alasan ekonomi bertujuan untuk melajukan pembangunan atau membentuk kekuatan fisik (strategi militer) dilaksanakan nasionalisme.[10]
Pada umumnya, baik yang mendukung maupun yang mengkritik sepakat bahwa “pemerintah oleh rakyat” dalam arti yang sesungguhnya oleh rakyat tidak pernah ada dan sepertinya tidak akan pernah ada. Adalah mustahil bagi setiap rezim demokrasi, karena akan selalu terganjal oleh kriteria yang berasal dari arti kata itu sendiri. Moral yang tinggi dan keuntungan-keuntungan yang disebutkan guna menjustifikasi pemerintahan demokratis tidak diragukan memerlukan “demokrasi dengan partisipasi”, yang mendelegasikan keputusan-keputusan kepada warga penduduk. Jadi, dalam suatu pertemuan atau selama pemilihan, rakyat dapat mengeksperesikan opini-opini mereka. Oleh karena itu, bangsa yunani bersemangat mendukung “democrasi majelis” (assembly democracy).demokrasi majelis memberikan kesempatan-kesempatan kepada penduduk untuk terlibat dalam proses memerintah diri sendiri. Konsep demokrasi yang orisinil ini, yang dituangkan dalam Negara kota di Yunani, mungkin adalah yang paling sesuai dengan sesungguhnya. Akan tetapi demokrasi modern dalam Negara-negara nasional terbentuk pada sekala yang lebih besar dari sebelumnya. Konsekuensinya , teori-teori modern tentang demokrasi, meskipun dikatakan efesien dalam mengatasi problem-problem dari masyarakat berskala besar, secara  efektif mengurangi partisipasi politik dari masyarakat. [11]
Di Indonesia sendiri, respons kelompok-kelompok islam terhadap demokrasi sangat beraneka ragam. Hubungan anatara islam dan demokrasi dalam sejarahnya mengalami pasang-surut. Keterlibatan kekuatan politik islam, dalam bentuknya sebagai partai-partai islam pada pemilu 1995 masa demokrasi liberal, telah cukup menunjukkan bahwa elit-elit islam dalam sejarahnya pernah memberikan sikap yang apresiatif terhadap demokrasi. Meskipun terdapat berbagai variasi dalam memahami dan merespons gagasan demokrasi dikalangan umat islam sepanjang tahun 1950-an, tetapi umumnya melihat demokrasi dapat dijadikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan bersama umat islam.[12]
Selanjutnya setelah dunia islam mengalami kolonialisme barat, dunia islampun mengenal demokrasi seperti yang dikenal dewasa ini. Secara formal, paling tidak dari 30 negara islam 20 berbentuk republic, meskipun dalam praktiknya despotis, kecuali turki dan Indonesia periode reformasi yang dinilai beberapa pengamat Barat telah masuk kategori demokratis. Akan tetapi,dari laporan the ekonomis, 3 februari 1990, seperti yang dikutip riza sihbudi, dari 17 negara Arab, Lima Negara menerapkan system semi demokrasi sekuler, yaitu Aljazair, Mesir, Maroko, Yordania, dan Tunisia. Di Negara-negara itu ada partisipasi dan partai politik, meskipun sedikit, ada pemilu dan oposisi (diwakili kelompok HAM dalam Islam) kendati masih dibawah control rezim yang berkuasa. Disana memang pemilu dan partisipasi politik belum menjadi bagian integral dari proses suksesi kepemimpinan. Ironisnya, bahkan tidak ada satu pemimpin pun di dunia Arab di era 1990-an itu yang meraih kekuasaan lewat pemilu yang relative bebas. Hanya ada dua alternative memilih kekuasaan; kudeta atau pewarisan. Lebih ironis lagi adalah kenyataan bahwa walaupun mayoritas besar penduduk Arab beragama Islam , namun partai-partai yang membawa bendera islam, seperti ikhwan al-muslimin, sama sekali tidak diberi tempat oleh rezim kecuali di era 2010-an seperti terjadi di Mesir dan juga di Yordania pada era sebelumnya. Tampaknya motto “islam yes partai islam No” yang dianut Indonesia masa orde baru, dianut juga oleh Arab. Berbeda dengan Negara-negara tersebut adalah Negara Iran atau Pakistan yang menganut system kenegaraan neo-islam atau dalam bahasa mududi Teo-Demokrasi.[13]
Apa yang bisa kita simpulkan dari paparan tersebut sebagai kata penutup adalah bahwa penolakan terhadap demokrasi di dunia islam sumbernya adalah kesalahpahaman terhadap konsep demokrasi barat secara utuh. Perbedaan interpretasi terhadap ayat-ayat Al Quran yang menjelasakan konsep mayoritas; konsep monolitik demokrasi di mana bagi umumnya para pemimpin Barat, diluar demokrasi liberal Barat adalah keliru; dan terutama sekali pemahaman harfiah terhadap keharusan pemberlakuan hukum Islam, khususnya pidana. Mengingat yang disebut terakhir sebagai faktor utama, maka bisa dikatakan penolakan terhadap demokrasi bagi kelompok yang menolak sekalipun, sesungguhnya lebih sebagain penolakan pada sisi sekularitas demokrasi. Meski begitu, secara umum, baik secara konseptual (Al Quran-Hadis) maupun besaran praktik politik islam kaitannya dengan demokrasi merupakan suatu sintesis yang viable atau compatible. Paling tidak demokrasi dengan konsep dan sejarah politik islam lebih banyak sesuainya daripada tidaknya. Karena itu, memandang hubungan islam dan demokrasi akan menyesatkan jika lewat paradigm monolitik. Memandang hubungan islam dan demokrasi agaknya harus dilakukan lewat cara pandang polyinterpretable.[14]




[1] Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada. Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam. Jakarta: Penerbit Erlangga. 2008. Hlm 216
[2] Prof. Dr. Sukron Kamil, M.A. Pemikiran Politik Islam Tematik. Jakarta: Kencana. 2013. Hlm 85
[3] Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada. Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam. Jakarta: Penerbit Erlangga. 2008. Hlm 216-217
[4] Ibid, hlm 217
[5] ibid
[6] Ibid, hlm 218
[7] ibid
[8] Prof. Dr. Sukron Kamil, M.A. Pemikiran Politik Islam Tematik. Jakarta: Kencana. 2013. Hlm 91-92
[9] Ibid, 105-107
[10] Dr. H. Inu Syafiie, M.Si. Ilm u Politik. Jakarta: Rineka Cipta. 2010. Hlm 130
[11] Ahmed Vaezi, Agama Politik Nalar Politik Islam. Jakarta: Citra. 2006. Hlm 196-197
[12] M Zaki Mubarak. Genealogi Islam Radikal Di Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia. 2007. Hlm 263
[13] Prof. Dr. Sukron Kamil, M.A. Pemikiran Politik Islam Tematik. Jakarta: Kencana. 2013. Hlm 119-120
[14] Ibid. hlm 123

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Tafsir Surat Al maidah ayat 90-91

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Telah diberi petunjuk kepada orang yang beriman tentang memilih makanan yang halal lagi baik dan telah dilarang mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah. Dahulu telah dinyatakan makanan yang haram, yaitu bangkai, darah, daging babi dan sembelihan untuk berhala. Sekarang masuk lagi kepada minuman: “wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya arak dan judi, dan sembelihan untuk berhala dan undi-undi nasib, adalah kotor dari pekerjaan syaitan. Maka hendaklah kamu jauhi ia supaya kamu beroleh kejayaan”[1]
Allah SWT. mengharamkan khamar dan judi karena mudharat yang sangat besar dan kefasikan (kerusakan mental, moral dan material) yang dikandung oleh keduanya, belum lagi dosa-dosa yang dikandung dari kedua perbuatan buruk ini, baik yang menyangkut jiwa dan jasmani maupun yang menyangkut akal pikiran dan harta.
Adapun kemudaratan yang terkandung dalam judi tidaklah lebih kecil dari pada kemudaratan yang terdapat pada minum khamar. Permainan ini menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara para pemainnya, serta mencegah mereka dari ingat kepada Allah dan kepada sembahyang; lagi pula ia membiasakan masyarakat hidup bermalas-malasan dan bersantai santai menantikan datangnya keuntungan tanpa capai dan tanpa susah payah. Judi merobohkan bangunan keluargawi dan menghancurkan rumah tangga. Berapa banyaknya keluarga yang pada mulanya hidup dalam kejayaan menjadi hancur berantakan dan jatuh kedalam jurang kemiskinan. Hal ini disebabkan karena kepala keluarganya bermain judi, yang mengakibatkan terseretnya seluruh anggota keluarga kedalam jurang kehancuran dan kebinasaan, sedang kebanyakan dari pemainnya sendiri hidupnya berakhir dengan bunuh diri atau terjerumus ke dalam kehidupan nista dan hina.[2]


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 QS Al Maidah ayat 90-91
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ   $yJ¯RÎ) ߃̍ムß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ  
2.2 Terjemahan
 “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
2.3 Arti Kata
الخمر  : secara harfiah, خمر berasal dari خَمَرَ , yang semakna dengan setara atau ghatha (menutup). Secara istilah, khamr dapat di definisikan kepada “minuman yang dapat menutup akal” atau memabukkan, baik orang yang meminumnya itu mabuk ataupun tidak. Jadi, minuman yang memabukkan itu disebut dengan khamr karena ia dapat menutup akal manusia.
الْمَيْسِر : kata ini berasal dari يسر (yasara), yang berarti mudah. Dan الْمَيْسِر diartikan judi karena ia merupakan usaha yang mudah untuk mendapatkan harta. Secara istilah, الْمَيْسِر sama dengan qimar, yaitu suatu permainan atau taruhan yang membuat ketentuan bahwa yang kalah harus memberikan sesuatu kepada yang menang, baik berupa uang ataupun lainnya. Mujahid mengatakan, “maysir segala sesuatu yang berlaku perjudian (qimar) padanya walaupun permainan anak-anak.”[3] رِجْس : istilah rijs berarti sesuatu yang kotor, baik secara konkret ataupun abstrak.
2.4 Asbab an Nuzul
Diriwayatkan dari Mas’ab bin Sa’ad bin Abi Waqash yang diterima dari ayahnya, dia berkata: Aku datang kepada sekelompok orang muhajirin. Mereka berkata, ke sinilah! Kami memberi anda makanan dan minuman khamr (pada masa itu khamr belum diharamkan). Maka aku datang kepada mereka, rupanya di tengah-tengah mereka telah tersedia kambing bakar dan sebuah tempayan berisi Khamr. aku makan dan minum bersama mereka. Aku berbicara tentang orang muhajirin dan Anshar, aku berkata orang Muhajirin itu lebih baik dari orang Anshar. Maka seseorang mengambil tulang dagu unta seraya memukulku dengan tulang itu sehingga hidungku terluka. Kemudian aku datang kepada Rasulullah menceritakan kejadian itu, maka turunlah ayat berikut:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطانِ فَاجْتَنِبُوهُ[4]
Abu Maysarah mengatakan pula, ayat ini turun disebabkan oleh Umar bin Khattab; dia menyebutkan kepada Nabi SAW kejelekan Khamr dan kejahatan-kejahatan yang disebabkan olehnya. Umar berdoa kepada Allah agar khamr itu diharamkan. Dia berucap,اللهُمَّ بَيْنَ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا Maka akhirnya turunlah ayat diatas.[5]
2.5 Tafsir Secara Umum
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطانِ...
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.”[6]
            Ada empat hal yang dilarang Allah dalam ayat ini, yaitu meminum khamr, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah. Perbuatan ini tidak hanya sebagai perbuatan dosa, yang berakibat buruk kepada pelakunya, terutama khamr dan judi. Perbuatan ini juga sumber maksiat dan pangkal kejahatan lainnya. Orang yang sudah terbiasa minum khamr dan berjudi akan selalu melakukan perbuatan tersebut; dia tidak akan segan mencuri, merampok, dan tindak kejahatan lainnya untuk melampiaskan ketagihannya. Selain itu, minum khamr dapat pula menghilangkan perasaan kasih sayng dan penghargaan terhadap orang lain sehingga manusia menjadi beringas buas dan jahat. Maka umat islam dilarang melakukan perbuatan itu, ia harus dianggap sebagai musuh yang dapat menghancurkan keharmonisan dalam kehidupan ini.
Karena minuman khamr, judi, berhala dan azlam merupakan dosa besar dan perbuatan setan, maka orang-orang mukmin diperintahkan agar menjauhkan perbuatan tersebut. Penggalan ayat ini (فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ) maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung menggambarkan bahwa keberuntungan akan diperoleh dengan menjauhkannya. Sebaliknya, melakukan perbuatan-perbuatan tersebut dapat mendatangkan kecelakaan dan kesengsaraan. Apabila suatu masyarakat ingin memperoleh kebahagiaan, keberuntungan dan ketenangan maka perbuatan tersebut harus diperangi. Selama masyarakat tidak mau memerangi perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam ayat di atas, maka selama itu pula masyarakat tersebut tidak akan memperoleh kebahagiaan dan ketentraman.
            Khamr dan judi merupakan sarana bagi setan untuk menebarkan permusuhan dan kebencian antar sesama manusia. Khamr dan judi sumber perpecahan. Sifat yang dibawa sejak lahir akan hilang oleh khamr dan judi. Seorang peminum khamr dan mabuk akan mengeluarkan kata-kata kotor dan caci maki serta mengganggu orang lain, bahkan ia tidak segan-segan merusak atau membunuh manusia. Demikian pula judi, ia dapat merusak tatanan perekonomian masyarakat, ia bagaikan candu yang apabila orang terbiasa melakukannya dia akan sulit melepaskan diri daripadanya. Sesama pejudi tidak akan terjalin kasih saying, mereka saling iri dan benci.
            Jadi, khamr dan judi sumber kekacauan pada masyarakat. Selama khamr dilegalkan beredar di tengah masyarakat, maka selama itu pula kedamaian yang sesungguhnya tidak akan pernah terwujud. Kedua perbuatan ini dapat menutup hati atau akal manusia sehingga kebenaran yang merupakan sumber kedamaian dan kesejahteraan akan sukar diterima oleh parapeminum dan pejudi ini.
            Selain dari sumber permusuhan, kebencian dan kekacauan, khamr dan judi juga menjadi penghalang manusia dari mengingat Allah dan mendirikan shalat. Sebab, mengingat Allah dan mendirikan shalat adalah suatu kebenaran, sedangkan  hati para peminum khamr dan pejudi itu tertutup dari kebenaran tersebut. Oleh karena itu, khamr dan judi harus ditinggalkan bahkan harus dimusuhi dan di perangi sebagaimana memusuhi dan memerangi permusuhan dan kebencian itu. Atau dengan kata lain, membangun kedamaian dan ketentraman pada suatu masyarakat harus dimulai dari penghapusan judi, khamr, ekstasi, ganja dan lain sebagainya. Penghapusan itu tidak hanya pelarangan terhadap masyarakat dan pemberian hukuman yang berat pada pelakunya, tetapi juga menutup pabrik dan menghalangi pasokannya.[7]

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam Al Quran surat Almaidah ayat 90 dan 91 Allah menjelaskan larangan meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah. Semua itu perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Barangsiapa yang melanggar batas baginya azab yang pedih.[8]
Bahwa berjudi adalah suatu aktifitas yang direncanakan ataupun tidak dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan jaminan atau taruhan, sehingga yang menang akan diuntungkan dan yang kalah akan merasa dirugikan. Selain memberi hukum terhadap perbuatan judi, para ulama juga memberi ketentuan sanksi bagi penjudi atau pelaku perjudian yakni :
a.       Tidak diterima persaksiannya
b.      Di had ( didera ) dan alat perjudiannya dihancurkan
c.       Pemain judi diibaratkan sebagai penyembah berhala karena mereka mementingkan berjudi ketimbang beribadah
Bahaya besar perjudian bagi kehidupan pribadi dan sosial, diantaranya :
a.       Masuk dalam lingkaran syaitan yang merugikan pribadi dan orang lain
b.      Merugikan ekonomi karena ketidakpastian  usaha yang dilakukan
c.       Menimbulkan permusuhan dan kedengkian
d.      Menyebabkan kelalaian terhadap melaksanakan kewajiban
e.       Menutup kepekaan rasa manusiawi
f.       Menjadikan orang malas bekerja
g.      Menjadi penyebab terjadinya perbuatan yang dilarang agama


Hikmah Menghindari Perjudian adalah :
a.       Orang akan dapat istiqamah menjalankan tanggungjawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia
b.      Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang berkah
c.       Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
d.      Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah
e.       Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
f.       Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
g.      Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
h.      Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri seseorang.
3.2 Saran
Semoga makalah ini dapat bermamfaat bagi siapa saja yang membacanya, dan dapat menambah khanazah keilmuan kita semua. Amin.
Kritik dan saran dari pembaca sangat kami butuhkan untuk bisa menyempurnakan penyusunan makalah yang kami susun dikemudian hari.







DAFTAR PUSTAKA
Dr. kadar M. Yusuf, M.Ag., Tafsir ayat ahkam tafsir tematik ayat-ayat hukum. Jakarta: Amzah. 2011 ed 1 cet 1.
Mochtar Naim, Kompendium Himpunan Ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan Hukum. Jakarta: Hasanah, 2001.
Muhammad Ali Ash-Shabuni, Rawai’ul Bayan Tafsir ayatil ahkam minal qur’an  iuz 1, Bandung: Al Ma’arif, 1994.
Prof. Dr. Haji Abdul Malik Abdul Karim Amrullah (Hamka), tafsir al-azhar jilid 3. Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD. 2007




[1] Prof. Dr. Haji Abdul Malik Abdul Karim Amrullah (Hamka), tafsir al-azhar jilid 3. Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD. 2007. Hlm. 1860-1861
[2] Muhammad Ali Ash-shabuni, Rawai’ul Bayan Tafsir ayatil ahkam minal qur’an  jiz 1, bandung: Al Ma’arif, tahun 1994. Hlm 498-499
[3] Dr. Kadar M. Yusuf, M.Ag., Tafsir ayat ahkam tafsir tematik ayat-ayat hukum. Jakarta: Amzah. 2011 ed 1 cet 1. Hlm.171-172
[4] Lihat Surat Al Maidah ayat 90
[5] Dr. Kadar M. Yusuf, M.Ag., Tafsir ayat…,hlm 172
[6] Lihat Surat Al Maidah ayat 90
[7] Dr. kadar M. Yusuf, M.Ag., Tafsir ayat ahkam tafsir tematik ayat-ayat hukum. Jakarta: Amzah. 2011 ed 1 cet 1. Hlm. 173-177
[8] Mochtar Naim, Kompendium Himpunan Ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan Hukum. Jakarta: Hasanah, 2001. Hlm 84-85

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS