sakit kepala ingat sidang
Demokrasi
7:35 AM |
Labels:
All About Law
Demokrasi memiliki berbagai makna.
Dalam dunia modern ini penggunaannya mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi
dalam urusan-urusan politik merupakan hak rakyat. Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan dimana keputusan-keputusan tertinggi dalam urusan-urusan politik
merupakan hak rakyat. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan penting pemerintah atau garis kebijaksanaan di belakang
keputusan-keputusan tersebut secara langsung atau tidak langsung, hanya dapat
berlangsung jika disetujui secara bebas oleh mayoritas masyarakat dewasa yang
berada dalam posisi diperintah.[1]
Demokrasi merupakan suatu sistem politik di mana anggotanya
dipandang sama antara satu dan lainnya dari segi politik. Sama-sama berdaulat
baik secara langsung seperti pada awal munculnya di Athena, Yunani, maupun
melalui perwakilan yang dipilih secara bebas lewat pemilu.[2]
Paling tidak ada tiga model demokrasi yaitu, demokrasi formal,
permikaan dan substantive. Demokrasi formal ditandai dengan pemilihan umum yang
teratur, bebas, adil, dan kompetitif. Biasanya ditandai dengan tidak
digunakannya paksaan secara berlebihan oleh Negara terhadap masyarakat, secara
teorotis lewat pertanggungjawaban pemerintah terhadap yang diperintah (warga
Negara) melalui kotak suara, dan dilekatkannya rule of law. Ada kebebasan sipil
dan politik yang cukup untuk menjamin kompetisi dalam pemilihan umum.[3]
Inti demokrasi formal adalah bahwa ada aturan dan ketentuan yang
bermakna untuk menentukan perilaku dan kandungan dari pemilihan umum, sementara
pemerintah harus mengaturnya dengan memperhatikan proses hukumnya. Dengan
demikian, terutama sekali demokrasi formal meliputi ide tentang pilihan,
sehingga pemerintah yang tidak popular dapat tersingkir karena keputusan
masyarakatm dalam pemilihan umum yang teratur.[4]
Demokrasi “permukaan” merupakan demokrasi yang umum. Tampak luarnya
memang demokrasi tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi.
Demokrasi permukaan umum di timur tengah. Misalnya, Presiden Saddam Hussein
(Irak), Haffes Al Asad (Syria), dan Hosni Mubarak (Mesir). Dimana rezim
penguasa tidak memiliki keinginan demokrasi yang sebenarnya.[5]
Sedangkan demokrasi substantive memperluas ide demokrasi diluar
mekanisme formal, ia mengintensifkan konsep dengan memasukkan penekanan pada
kebebasan dan diwakilinya kepentingan melalui forum public yang dipilih dan
dengan partisipasi kelompok. Ia merupakan pendalaman demokrasi dimana semua
warga Negara mempunyai akses yang mudah pada proses pemerintahan dan suara di
dalam pengambilan keputusan secara kolektif.terdapat saluran yang efektif atas
pertanggungjawaban para pejabat Negara. Demokrasi substantive menaruh perhatian
pada berkembangnya kesetaraan dan keadilan, kebebasan sipil dan hak asasi
manusia atau partisipasi murni dalam pemerintahan oleh mayoritas warga Negara.[6]
Di zaman sekarang, beberapa Negara yang mayoritas penduduknya
muslim menganut system demokrasi dalam menjalankan pemerintahan. Namun
demokrasi, pengaruh islam dalam pemerintahan masih begitu nampak dengan
banyaknya perundang-undangan yang berbasis pada syariat. Demokrasi tidak
dijalankan secara sekuler seperti di Negara-negara barat, melainkan demokrasi
yang mendapat pengaruh islam.[7]
Demokrasi masih menjadi persoalan kontroversi. Ada tiga aliran
pemikiran mengenai ini, ada aliran yang menerima sepenuhnya, yang menolak dan
yang menyetujui prinsip-prinsipnya tetapi di pihak lain mengakui adanya
perbedaan. Bagi kalangan yang menerima sepenuhnya, demokrasi dianggap bukan
sebagai suatu problem yang harus dipermasalahkan. Dalam hal ini Yusuf
Al-Qardhawi, sorang yang dikenal tokoh ikhwan al-muslimin.menurutnya ,
menurutnya substansi demokrasi sejalan dengan islam, karena al-Qur’an dan
demokrasi sama-sama menolak diktarorisme.[8]
Menyikapi tiga aliran pemikiran diatas dalam melihat islam
(Al-Quran –Hadits), hubungannya yang pertama harus kita selesaikan adalah
pemikiran yang menolaknya karena keyakinan bahwa dalam islam hanya tuhanlah
yang berkuasa mutlak (QS Ali Imran :26). Sesungguhnya ayt itu tidaklah berarti
demikian, mengingat pada diri manusia terdapat kekuasaan temporal yang
diberikan tuhan seperti ayat tentang manusia sebagai khalifah di Muka bumi (QS
Al Baqarah: 30) dan sejumlah ayat-ayat tentang free will (QS AL Kahfi:29 dan Ar
Ra’du :11). Lagi pula landasan yang sering kali dijadikan rujukan adalah ayat
bahwa Al Quran telah memuat segala hal (QS An Nahl:89), yang dalam
penafsirannya terjadi kekeliruan. Padahal yang dimaksud dalam surat an nahl
ayat 89 adalah alquaran memuat segala aspek etik saja, mengingat al quran dalam
aspek social hanya membicarakan prinsip-prinsipnya. Yakni keadilan, syura
(musyawarah), musawah (persamaan). Begitu juga soal kebebasan. Kebebasan
mengkritik misalnya sejalan dengan prinsip amar ma’ruf nahyi mungkar (QS Ali
Imran :104). Karena itu, dalam masyarakat muslim,demokrasi akan berjalan sesuai
dengan etika dan prinsip-prinsip islam.[9]
Ada tujuh faktor yang mendorong apakah suatu Negara akan memakai
Demokrasi atau nasionalisme yang kokoh, yaitu sebagai berikut:
a.
Faktor Sifat
dan bentuk Negara
Negara
federal cenderung untuk melaksanakan asas Demokrasi sedangkan Negara kesatuan
lebih baik melaksanakan nasionalisme dalam menjaga persatuan dan kesatuannya.
b.
Faktor rezim
dan berkuasa dalam suatu Negara adalah rezim yang otoriter maka dia cenderung melaksanakan
nasionalisme, sebaliknya bila rezim yang berkuasa adalah yang memakai paham
demokrasi maka cenderung dilaksanakan desentralisasi.
c.
Faktor Geografis
Negara
kepulauan karena terpisah-pisah maka untuk efesiensi kerja pemerintahan
biasanya melaksanakan demokrasi, sebaliknya Negara continental mudah mengatur
dengan nasionalisme yang sentralistik.
d.
Faktor warga
Negara
Negara
yang homogeny penduduknya cenderung untuk melaksanakan nasionalisme yang
berlebihan, sedangkan yang heterogen melaksanakan demokrasi sepanjang tidak
mengkhawatirkan.
e.
Faktor sejarah
Negara
yang sering terjadi pemberontakan diimbangi dengan adanya nasionalisme yang
berlebihan begitu juga Negara yang sering melakukan peperangan, tetapi Negara
yang sejak masa silam terkenal banyak protes akan dilaksanakan demokrasi.
f.
Faktor efesiensi
dan efektivitas
Untuk
memperoleh efisiensi dilaksanakan demokrasi yaitu pemberian otonomi yang
luaslebih efesien waktu dan tenaga, sedangkan untuk mencapai efektivitas
dilaksanakan sentralisasi yang nasionalisme, misalnya untuk keperluan politik
dan emkonomi.
g.
Faktor politik
Bila
kehendak menciptakan wadah bagi masyarakat maka dilaksanakan demokrasi, tetapi
bila kebijaksanaan pemerintah di bidang politik atau dengan alasan ekonomi
bertujuan untuk melajukan pembangunan atau membentuk kekuatan fisik (strategi
militer) dilaksanakan nasionalisme.[10]
Pada umumnya, baik yang mendukung maupun yang mengkritik sepakat
bahwa “pemerintah oleh rakyat” dalam arti yang sesungguhnya oleh rakyat tidak
pernah ada dan sepertinya tidak akan pernah ada. Adalah mustahil bagi setiap
rezim demokrasi, karena akan selalu terganjal oleh kriteria yang berasal dari
arti kata itu sendiri. Moral yang tinggi dan keuntungan-keuntungan yang
disebutkan guna menjustifikasi pemerintahan demokratis tidak diragukan
memerlukan “demokrasi dengan partisipasi”, yang mendelegasikan
keputusan-keputusan kepada warga penduduk. Jadi, dalam suatu pertemuan atau selama
pemilihan, rakyat dapat mengeksperesikan opini-opini mereka. Oleh karena itu,
bangsa yunani bersemangat mendukung “democrasi majelis” (assembly
democracy).demokrasi majelis memberikan kesempatan-kesempatan kepada penduduk
untuk terlibat dalam proses memerintah diri sendiri. Konsep demokrasi yang
orisinil ini, yang dituangkan dalam Negara kota di Yunani, mungkin adalah yang
paling sesuai dengan sesungguhnya. Akan tetapi demokrasi modern dalam
Negara-negara nasional terbentuk pada sekala yang lebih besar dari sebelumnya.
Konsekuensinya , teori-teori modern tentang demokrasi, meskipun dikatakan
efesien dalam mengatasi problem-problem dari masyarakat berskala besar,
secara efektif mengurangi partisipasi
politik dari masyarakat. [11]
Di Indonesia sendiri, respons kelompok-kelompok islam terhadap
demokrasi sangat beraneka ragam. Hubungan anatara islam dan demokrasi dalam
sejarahnya mengalami pasang-surut. Keterlibatan kekuatan politik islam, dalam
bentuknya sebagai partai-partai islam pada pemilu 1995 masa demokrasi liberal,
telah cukup menunjukkan bahwa elit-elit islam dalam sejarahnya pernah
memberikan sikap yang apresiatif terhadap demokrasi. Meskipun terdapat berbagai
variasi dalam memahami dan merespons gagasan demokrasi dikalangan umat islam
sepanjang tahun 1950-an, tetapi umumnya melihat demokrasi dapat dijadikan
sebagai sarana untuk mencapai tujuan bersama umat islam.[12]
Selanjutnya setelah dunia islam mengalami kolonialisme barat, dunia
islampun mengenal demokrasi seperti yang dikenal dewasa ini. Secara formal,
paling tidak dari 30 negara islam 20 berbentuk republic, meskipun dalam
praktiknya despotis, kecuali turki dan Indonesia periode reformasi yang dinilai
beberapa pengamat Barat telah masuk kategori demokratis. Akan tetapi,dari
laporan the ekonomis, 3 februari 1990, seperti yang dikutip riza sihbudi, dari
17 negara Arab, Lima Negara menerapkan system semi demokrasi sekuler, yaitu
Aljazair, Mesir, Maroko, Yordania, dan Tunisia. Di Negara-negara itu ada
partisipasi dan partai politik, meskipun sedikit, ada pemilu dan oposisi
(diwakili kelompok HAM dalam Islam) kendati masih dibawah control rezim yang
berkuasa. Disana memang pemilu dan partisipasi politik belum menjadi bagian
integral dari proses suksesi kepemimpinan. Ironisnya, bahkan tidak ada satu
pemimpin pun di dunia Arab di era 1990-an itu yang meraih kekuasaan lewat
pemilu yang relative bebas. Hanya ada dua alternative memilih kekuasaan; kudeta
atau pewarisan. Lebih ironis lagi adalah kenyataan bahwa walaupun mayoritas
besar penduduk Arab beragama Islam , namun partai-partai yang membawa bendera
islam, seperti ikhwan al-muslimin, sama sekali tidak diberi tempat oleh
rezim kecuali di era 2010-an seperti terjadi di Mesir dan juga di Yordania pada
era sebelumnya. Tampaknya motto “islam yes partai islam No” yang dianut
Indonesia masa orde baru, dianut juga oleh Arab. Berbeda dengan Negara-negara
tersebut adalah Negara Iran atau Pakistan yang menganut system kenegaraan
neo-islam atau dalam bahasa mududi Teo-Demokrasi.[13]
Apa yang bisa kita simpulkan dari paparan tersebut sebagai kata
penutup adalah bahwa penolakan terhadap demokrasi di dunia islam sumbernya
adalah kesalahpahaman terhadap konsep demokrasi barat secara utuh. Perbedaan
interpretasi terhadap ayat-ayat Al Quran yang menjelasakan konsep mayoritas;
konsep monolitik demokrasi di mana bagi umumnya para pemimpin Barat, diluar
demokrasi liberal Barat adalah keliru; dan terutama sekali pemahaman harfiah
terhadap keharusan pemberlakuan hukum Islam, khususnya pidana. Mengingat yang
disebut terakhir sebagai faktor utama, maka bisa dikatakan penolakan terhadap
demokrasi bagi kelompok yang menolak sekalipun, sesungguhnya lebih sebagain
penolakan pada sisi sekularitas demokrasi. Meski begitu, secara umum, baik
secara konseptual (Al Quran-Hadis) maupun besaran praktik politik islam
kaitannya dengan demokrasi merupakan suatu sintesis yang viable atau
compatible. Paling tidak demokrasi dengan konsep dan sejarah politik islam
lebih banyak sesuainya daripada tidaknya. Karena itu, memandang hubungan islam dan
demokrasi akan menyesatkan jika lewat paradigm monolitik. Memandang hubungan
islam dan demokrasi agaknya harus dilakukan lewat cara pandang polyinterpretable.[14]
[1]
Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada. Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik
Islam. Jakarta: Penerbit Erlangga. 2008. Hlm 216
[2]
Prof. Dr. Sukron Kamil, M.A. Pemikiran Politik Islam Tematik. Jakarta: Kencana.
2013. Hlm 85
[3] Mujar
Ibnu Syarif dan Khamami Zada. Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam.
Jakarta: Penerbit Erlangga. 2008. Hlm 216-217
[4]
Ibid, hlm 217
[5]
ibid
[6]
Ibid, hlm 218
[7]
ibid
[8]
Prof. Dr. Sukron Kamil, M.A. Pemikiran Politik Islam Tematik. Jakarta: Kencana.
2013. Hlm 91-92
[9]
Ibid, 105-107
[10]
Dr. H. Inu Syafiie, M.Si. Ilm u Politik. Jakarta: Rineka Cipta. 2010. Hlm 130
[11]
Ahmed Vaezi, Agama Politik Nalar Politik Islam. Jakarta: Citra. 2006. Hlm
196-197
[12] M
Zaki Mubarak. Genealogi Islam Radikal Di Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES
Indonesia. 2007. Hlm 263
[13]
Prof. Dr. Sukron Kamil, M.A. Pemikiran Politik Islam Tematik. Jakarta: Kencana.
2013. Hlm 119-120
[14]
Ibid. hlm 123
Tafsir Surat Al maidah ayat 90-91
9:18 AM |
Labels:
Kumpulan Makalah
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Telah diberi petunjuk kepada orang yang beriman
tentang memilih makanan yang halal lagi baik dan telah dilarang mengharamkan
apa yang telah dihalalkan Allah. Dahulu telah dinyatakan makanan yang haram,
yaitu bangkai, darah, daging babi dan sembelihan untuk berhala. Sekarang masuk
lagi kepada minuman: “wahai orang-orang
yang beriman sesungguhnya arak dan judi, dan sembelihan untuk berhala dan
undi-undi nasib, adalah kotor dari pekerjaan syaitan. Maka hendaklah kamu jauhi
ia supaya kamu beroleh kejayaan”[1]
Allah SWT. mengharamkan khamar dan judi karena
mudharat yang sangat besar dan kefasikan (kerusakan mental, moral dan material)
yang dikandung oleh keduanya, belum lagi dosa-dosa yang dikandung dari kedua
perbuatan buruk ini, baik yang menyangkut jiwa dan jasmani maupun yang
menyangkut akal pikiran dan harta.
Adapun kemudaratan yang terkandung dalam judi tidaklah
lebih kecil dari pada kemudaratan yang terdapat pada minum khamar. Permainan
ini menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara para pemainnya, serta
mencegah mereka dari ingat kepada Allah dan kepada sembahyang; lagi pula ia
membiasakan masyarakat hidup bermalas-malasan dan bersantai santai menantikan
datangnya keuntungan tanpa capai dan tanpa susah payah. Judi merobohkan
bangunan keluargawi dan menghancurkan rumah tangga. Berapa banyaknya keluarga
yang pada mulanya hidup dalam kejayaan menjadi hancur berantakan dan jatuh
kedalam jurang kemiskinan. Hal ini disebabkan karena kepala keluarganya bermain
judi, yang mengakibatkan terseretnya seluruh anggota keluarga kedalam jurang
kehancuran dan kebinasaan, sedang kebanyakan dari pemainnya sendiri hidupnya
berakhir dengan bunuh diri atau terjerumus ke dalam kehidupan nista dan hina.[2]
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
QS Al Maidah ayat 90-91
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
$yJ¯RÎ)
ãôJsø:$#
çÅ£øyJø9$#ur
Ü>$|ÁRF{$#ur
ãN»s9øF{$#ur
Ó§ô_Í
ô`ÏiB
È@yJtã
Ç`»sÜø¤±9$#
çnqç7Ï^tGô_$$sù
öNä3ª=yès9
tbqßsÎ=øÿè?
ÇÒÉÈ $yJ¯RÎ)
ßÌã
ß`»sÜø¤±9$#
br&
yìÏ%qã
ãNä3uZ÷t/
nourºyyèø9$#
uä!$Òøót7ø9$#ur
Îû
Ì÷Ksø:$#
ÎÅ£÷yJø9$#ur
öNä.£ÝÁtur
`tã
Ìø.Ï
«!$#
Ç`tãur
Ío4qn=¢Á9$#
( ö@ygsù
LäêRr&
tbqåktJZB
ÇÒÊÈ
2.2
Terjemahan
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar
dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
2.3
Arti Kata
الخمر : secara harfiah, خمر
berasal dari خَمَرَ , yang semakna dengan
setara atau ghatha (menutup). Secara istilah, khamr dapat di definisikan kepada
“minuman yang dapat menutup akal” atau memabukkan, baik orang yang meminumnya
itu mabuk ataupun tidak. Jadi, minuman yang memabukkan itu disebut dengan khamr
karena ia dapat menutup akal manusia.
الْمَيْسِر : kata ini berasal
dari يسر (yasara),
yang berarti mudah. Dan الْمَيْسِر diartikan judi karena ia merupakan usaha yang mudah
untuk mendapatkan harta. Secara istilah, الْمَيْسِر sama dengan qimar, yaitu suatu permainan atau
taruhan yang membuat ketentuan bahwa yang kalah harus memberikan sesuatu kepada
yang menang, baik berupa uang ataupun lainnya. Mujahid mengatakan, “maysir segala
sesuatu yang berlaku perjudian (qimar) padanya walaupun permainan anak-anak.”[3] رِجْس : istilah rijs berarti sesuatu yang
kotor, baik secara konkret ataupun abstrak.
2.4
Asbab an Nuzul
Diriwayatkan dari Mas’ab bin Sa’ad bin Abi Waqash yang
diterima dari ayahnya, dia berkata: Aku datang kepada sekelompok orang
muhajirin. Mereka berkata, ke sinilah! Kami memberi anda makanan dan minuman khamr
(pada masa itu khamr belum diharamkan). Maka aku datang kepada mereka, rupanya
di tengah-tengah mereka telah tersedia kambing bakar dan sebuah tempayan berisi
Khamr. aku makan dan minum bersama mereka. Aku berbicara tentang orang
muhajirin dan Anshar, aku berkata orang Muhajirin itu lebih baik dari orang
Anshar. Maka seseorang mengambil tulang dagu unta seraya memukulku dengan
tulang itu sehingga hidungku terluka. Kemudian aku datang kepada Rasulullah
menceritakan kejadian itu, maka turunlah ayat berikut:
يَأَيُّهَا
الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ
وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطانِ فَاجْتَنِبُوهُ[4]
Abu Maysarah mengatakan pula, ayat ini turun
disebabkan oleh Umar bin Khattab; dia menyebutkan kepada Nabi SAW kejelekan
Khamr dan kejahatan-kejahatan yang disebabkan olehnya. Umar berdoa kepada Allah
agar khamr itu diharamkan. Dia berucap,اللهُمَّ بَيْنَ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا Maka
akhirnya turunlah ayat diatas.[5]
2.5
Tafsir Secara Umum
يَأَيُّهَا
الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ
وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطانِ...
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi
nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.”[6]
Ada
empat hal yang dilarang Allah dalam ayat ini, yaitu meminum khamr, berjudi,
berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah. Perbuatan ini
tidak hanya sebagai perbuatan dosa, yang berakibat buruk kepada pelakunya,
terutama khamr dan judi. Perbuatan ini juga sumber maksiat dan pangkal
kejahatan lainnya. Orang yang sudah terbiasa minum khamr dan berjudi akan
selalu melakukan perbuatan tersebut; dia tidak akan segan mencuri, merampok, dan
tindak kejahatan lainnya untuk melampiaskan ketagihannya. Selain itu, minum
khamr dapat pula menghilangkan perasaan kasih sayng dan penghargaan terhadap
orang lain sehingga manusia menjadi beringas buas dan jahat. Maka umat islam
dilarang melakukan perbuatan itu, ia harus dianggap sebagai musuh yang dapat
menghancurkan keharmonisan dalam kehidupan ini.
Karena minuman khamr, judi, berhala dan azlam
merupakan dosa besar dan perbuatan setan, maka orang-orang mukmin diperintahkan
agar menjauhkan perbuatan tersebut. Penggalan ayat ini (فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ) maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung menggambarkan bahwa
keberuntungan akan diperoleh dengan menjauhkannya. Sebaliknya, melakukan
perbuatan-perbuatan tersebut dapat mendatangkan kecelakaan dan kesengsaraan.
Apabila suatu masyarakat ingin memperoleh kebahagiaan, keberuntungan dan
ketenangan maka perbuatan tersebut harus diperangi. Selama masyarakat tidak mau
memerangi perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam ayat di atas, maka selama itu
pula masyarakat tersebut tidak akan memperoleh kebahagiaan dan ketentraman.
Khamr
dan judi merupakan sarana bagi setan untuk menebarkan permusuhan dan kebencian
antar sesama manusia. Khamr dan judi sumber perpecahan. Sifat yang dibawa sejak
lahir akan hilang oleh khamr dan judi. Seorang peminum khamr dan mabuk akan
mengeluarkan kata-kata kotor dan caci maki serta mengganggu orang lain, bahkan
ia tidak segan-segan merusak atau membunuh manusia. Demikian pula judi, ia
dapat merusak tatanan perekonomian masyarakat, ia bagaikan candu yang apabila
orang terbiasa melakukannya dia akan sulit melepaskan diri daripadanya. Sesama
pejudi tidak akan terjalin kasih saying, mereka saling iri dan benci.
Jadi,
khamr dan judi sumber kekacauan pada masyarakat. Selama khamr dilegalkan
beredar di tengah masyarakat, maka selama itu pula kedamaian yang sesungguhnya
tidak akan pernah terwujud. Kedua perbuatan ini dapat menutup hati atau akal
manusia sehingga kebenaran yang merupakan sumber kedamaian dan kesejahteraan
akan sukar diterima oleh parapeminum dan pejudi ini.
Selain
dari sumber permusuhan, kebencian dan kekacauan, khamr dan judi juga menjadi
penghalang manusia dari mengingat Allah dan mendirikan shalat. Sebab, mengingat
Allah dan mendirikan shalat adalah suatu kebenaran, sedangkan hati para peminum khamr dan pejudi itu
tertutup dari kebenaran tersebut. Oleh karena itu, khamr dan judi harus
ditinggalkan bahkan harus dimusuhi dan di perangi sebagaimana memusuhi dan
memerangi permusuhan dan kebencian itu. Atau dengan kata lain, membangun
kedamaian dan ketentraman pada suatu masyarakat harus dimulai dari penghapusan
judi, khamr, ekstasi, ganja dan lain sebagainya. Penghapusan itu tidak hanya
pelarangan terhadap masyarakat dan pemberian hukuman yang berat pada pelakunya,
tetapi juga menutup pabrik dan menghalangi pasokannya.[7]
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam Al Quran surat Almaidah ayat 90 dan 91 Allah
menjelaskan larangan meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan
mengundi nasib dengan panah. Semua itu perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan.
Barangsiapa yang melanggar batas baginya azab yang pedih.[8]
Bahwa
berjudi adalah suatu aktifitas yang direncanakan ataupun tidak dengan melakukan
spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan
jaminan atau taruhan, sehingga yang menang akan diuntungkan dan yang kalah akan
merasa dirugikan. Selain memberi hukum terhadap perbuatan judi, para ulama juga
memberi ketentuan sanksi bagi penjudi atau pelaku perjudian yakni :
a.
Tidak diterima
persaksiannya
b.
Di had ( didera
) dan alat perjudiannya dihancurkan
c.
Pemain judi
diibaratkan sebagai penyembah berhala karena mereka mementingkan berjudi
ketimbang beribadah
Bahaya besar perjudian bagi kehidupan pribadi dan
sosial, diantaranya :
a.
Masuk dalam
lingkaran syaitan yang merugikan pribadi dan orang lain
b.
Merugikan
ekonomi karena ketidakpastian usaha
yang dilakukan
c.
Menimbulkan
permusuhan dan kedengkian
d.
Menyebabkan
kelalaian terhadap melaksanakan kewajiban
e.
Menutup kepekaan
rasa manusiawi
f.
Menjadikan orang
malas bekerja
g.
Menjadi penyebab
terjadinya perbuatan yang dilarang agama
Hikmah Menghindari Perjudian
adalah :
a.
Orang akan dapat istiqamah menjalankan tanggungjawab yang
diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia
b.
Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan
berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang berkah
c.
Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi
berbagai tipuan dunia
d.
Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada
Allah
e.
Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban
terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
f.
Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus
berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
g.
Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk
mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
h.
Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan
perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri seseorang.
3.2 Saran
Semoga
makalah ini dapat bermamfaat bagi siapa saja yang membacanya, dan dapat
menambah khanazah keilmuan kita semua. Amin.
Kritik
dan saran dari pembaca sangat kami butuhkan untuk bisa menyempurnakan
penyusunan makalah yang kami susun dikemudian hari.
DAFTAR
PUSTAKA
Dr.
kadar M. Yusuf, M.Ag., Tafsir ayat ahkam tafsir tematik ayat-ayat hukum.
Jakarta: Amzah. 2011 ed 1 cet 1.
Mochtar
Naim, Kompendium Himpunan Ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan Hukum. Jakarta:
Hasanah, 2001.
Muhammad
Ali Ash-Shabuni, Rawai’ul Bayan Tafsir ayatil ahkam minal qur’an iuz 1, Bandung: Al Ma’arif, 1994.
Prof.
Dr. Haji Abdul Malik Abdul Karim Amrullah (Hamka), tafsir al-azhar jilid 3.
Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD. 2007
[1]
Prof. Dr. Haji Abdul Malik Abdul Karim Amrullah (Hamka), tafsir al-azhar
jilid 3. Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD. 2007. Hlm. 1860-1861
[2]
Muhammad Ali Ash-shabuni, Rawai’ul Bayan Tafsir ayatil ahkam minal qur’an jiz 1, bandung: Al Ma’arif, tahun 1994. Hlm
498-499
[3]
Dr. Kadar M. Yusuf, M.Ag., Tafsir ayat
ahkam tafsir tematik ayat-ayat hukum. Jakarta: Amzah. 2011 ed 1 cet 1.
Hlm.171-172
[4] Lihat
Surat Al Maidah ayat 90
[5] Dr.
Kadar M. Yusuf, M.Ag., Tafsir ayat…,hlm
172
[6]
Lihat Surat Al Maidah ayat 90
[7]
Dr. kadar M. Yusuf, M.Ag., Tafsir ayat ahkam tafsir tematik ayat-ayat hukum.
Jakarta: Amzah. 2011 ed 1 cet 1. Hlm. 173-177
[8]
Mochtar Naim, Kompendium Himpunan Ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan Hukum.
Jakarta: Hasanah, 2001. Hlm 84-85
Subscribe to:
Comments (Atom)





