Powered by Blogger.
RSS
Post Icon

Demokrasi


         Demokrasi memiliki berbagai makna. Dalam dunia modern ini penggunaannya mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi dalam urusan-urusan politik merupakan hak rakyat. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan tertinggi dalam urusan-urusan politik merupakan hak rakyat. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan penting pemerintah atau garis kebijaksanaan di belakang keputusan-keputusan tersebut secara langsung atau tidak langsung, hanya dapat berlangsung jika disetujui secara bebas oleh mayoritas masyarakat dewasa yang berada dalam posisi diperintah.[1]
Demokrasi merupakan suatu sistem politik di mana anggotanya dipandang sama antara satu dan lainnya dari segi politik. Sama-sama berdaulat baik secara langsung seperti pada awal munculnya di Athena, Yunani, maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas lewat pemilu.[2]
Paling tidak ada tiga model demokrasi yaitu, demokrasi formal, permikaan dan substantive. Demokrasi formal ditandai dengan pemilihan umum yang teratur, bebas, adil, dan kompetitif. Biasanya ditandai dengan tidak digunakannya paksaan secara berlebihan oleh Negara terhadap masyarakat, secara teorotis lewat pertanggungjawaban pemerintah terhadap yang diperintah (warga Negara) melalui kotak suara, dan dilekatkannya rule of law. Ada kebebasan sipil dan politik yang cukup untuk menjamin kompetisi dalam pemilihan umum.[3]
Inti demokrasi formal adalah bahwa ada aturan dan ketentuan yang bermakna untuk menentukan perilaku dan kandungan dari pemilihan umum, sementara pemerintah harus mengaturnya dengan memperhatikan proses hukumnya. Dengan demikian, terutama sekali demokrasi formal meliputi ide tentang pilihan, sehingga pemerintah yang tidak popular dapat tersingkir karena keputusan masyarakatm dalam pemilihan umum yang teratur.[4]
Demokrasi “permukaan” merupakan demokrasi yang umum. Tampak luarnya memang demokrasi tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Demokrasi permukaan umum di timur tengah. Misalnya, Presiden Saddam Hussein (Irak), Haffes Al Asad (Syria), dan Hosni Mubarak (Mesir). Dimana rezim penguasa tidak memiliki keinginan demokrasi yang sebenarnya.[5]
Sedangkan demokrasi substantive memperluas ide demokrasi diluar mekanisme formal, ia mengintensifkan konsep dengan memasukkan penekanan pada kebebasan dan diwakilinya kepentingan melalui forum public yang dipilih dan dengan partisipasi kelompok. Ia merupakan pendalaman demokrasi dimana semua warga Negara mempunyai akses yang mudah pada proses pemerintahan dan suara di dalam pengambilan keputusan secara kolektif.terdapat saluran yang efektif atas pertanggungjawaban para pejabat Negara. Demokrasi substantive menaruh perhatian pada berkembangnya kesetaraan dan keadilan, kebebasan sipil dan hak asasi manusia atau partisipasi murni dalam pemerintahan oleh mayoritas warga Negara.[6]
Di zaman sekarang, beberapa Negara yang mayoritas penduduknya muslim menganut system demokrasi dalam menjalankan pemerintahan. Namun demokrasi, pengaruh islam dalam pemerintahan masih begitu nampak dengan banyaknya perundang-undangan yang berbasis pada syariat. Demokrasi tidak dijalankan secara sekuler seperti di Negara-negara barat, melainkan demokrasi yang mendapat pengaruh islam.[7]
Demokrasi masih menjadi persoalan kontroversi. Ada tiga aliran pemikiran mengenai ini, ada aliran yang menerima sepenuhnya, yang menolak dan yang menyetujui prinsip-prinsipnya tetapi di pihak lain mengakui adanya perbedaan. Bagi kalangan yang menerima sepenuhnya, demokrasi dianggap bukan sebagai suatu problem yang harus dipermasalahkan. Dalam hal ini Yusuf Al-Qardhawi, sorang yang dikenal tokoh ikhwan al-muslimin.menurutnya , menurutnya substansi demokrasi sejalan dengan islam, karena al-Qur’an dan demokrasi sama-sama menolak diktarorisme.[8]
Menyikapi tiga aliran pemikiran diatas dalam melihat islam (Al-Quran –Hadits), hubungannya yang pertama harus kita selesaikan adalah pemikiran yang menolaknya karena keyakinan bahwa dalam islam hanya tuhanlah yang berkuasa mutlak (QS Ali Imran :26). Sesungguhnya ayt itu tidaklah berarti demikian, mengingat pada diri manusia terdapat kekuasaan temporal yang diberikan tuhan seperti ayat tentang manusia sebagai khalifah di Muka bumi (QS Al Baqarah: 30) dan sejumlah ayat-ayat tentang free will (QS AL Kahfi:29 dan Ar Ra’du :11). Lagi pula landasan yang sering kali dijadikan rujukan adalah ayat bahwa Al Quran telah memuat segala hal (QS An Nahl:89), yang dalam penafsirannya terjadi kekeliruan. Padahal yang dimaksud dalam surat an nahl ayat 89 adalah alquaran memuat segala aspek etik saja, mengingat al quran dalam aspek social hanya membicarakan prinsip-prinsipnya. Yakni keadilan, syura (musyawarah), musawah (persamaan). Begitu juga soal kebebasan. Kebebasan mengkritik misalnya sejalan dengan prinsip amar ma’ruf nahyi mungkar (QS Ali Imran :104). Karena itu, dalam masyarakat muslim,demokrasi akan berjalan sesuai dengan etika dan prinsip-prinsip islam.[9]
Ada tujuh faktor yang mendorong apakah suatu Negara akan memakai Demokrasi atau nasionalisme yang kokoh, yaitu sebagai berikut:
a.       Faktor Sifat dan bentuk Negara
Negara federal cenderung untuk melaksanakan asas Demokrasi sedangkan Negara kesatuan lebih baik melaksanakan nasionalisme dalam menjaga persatuan dan kesatuannya.
b.      Faktor rezim dan berkuasa dalam suatu Negara adalah rezim yang otoriter maka dia cenderung melaksanakan nasionalisme, sebaliknya bila rezim yang berkuasa adalah yang memakai paham demokrasi maka cenderung dilaksanakan desentralisasi.
c.       Faktor Geografis
Negara kepulauan karena terpisah-pisah maka untuk efesiensi kerja pemerintahan biasanya melaksanakan demokrasi, sebaliknya Negara continental mudah mengatur dengan nasionalisme yang sentralistik.
d.      Faktor warga Negara
Negara yang homogeny penduduknya cenderung untuk melaksanakan nasionalisme yang berlebihan, sedangkan yang heterogen melaksanakan demokrasi sepanjang tidak mengkhawatirkan.
e.       Faktor sejarah
Negara yang sering terjadi pemberontakan diimbangi dengan adanya nasionalisme yang berlebihan begitu juga Negara yang sering melakukan peperangan, tetapi Negara yang sejak masa silam terkenal banyak protes akan dilaksanakan demokrasi.
f.       Faktor efesiensi dan efektivitas
Untuk memperoleh efisiensi dilaksanakan demokrasi yaitu pemberian otonomi yang luaslebih efesien waktu dan tenaga, sedangkan untuk mencapai efektivitas dilaksanakan sentralisasi yang nasionalisme, misalnya untuk keperluan politik dan emkonomi.
g.      Faktor politik
Bila kehendak menciptakan wadah bagi masyarakat maka dilaksanakan demokrasi, tetapi bila kebijaksanaan pemerintah di bidang politik atau dengan alasan ekonomi bertujuan untuk melajukan pembangunan atau membentuk kekuatan fisik (strategi militer) dilaksanakan nasionalisme.[10]
Pada umumnya, baik yang mendukung maupun yang mengkritik sepakat bahwa “pemerintah oleh rakyat” dalam arti yang sesungguhnya oleh rakyat tidak pernah ada dan sepertinya tidak akan pernah ada. Adalah mustahil bagi setiap rezim demokrasi, karena akan selalu terganjal oleh kriteria yang berasal dari arti kata itu sendiri. Moral yang tinggi dan keuntungan-keuntungan yang disebutkan guna menjustifikasi pemerintahan demokratis tidak diragukan memerlukan “demokrasi dengan partisipasi”, yang mendelegasikan keputusan-keputusan kepada warga penduduk. Jadi, dalam suatu pertemuan atau selama pemilihan, rakyat dapat mengeksperesikan opini-opini mereka. Oleh karena itu, bangsa yunani bersemangat mendukung “democrasi majelis” (assembly democracy).demokrasi majelis memberikan kesempatan-kesempatan kepada penduduk untuk terlibat dalam proses memerintah diri sendiri. Konsep demokrasi yang orisinil ini, yang dituangkan dalam Negara kota di Yunani, mungkin adalah yang paling sesuai dengan sesungguhnya. Akan tetapi demokrasi modern dalam Negara-negara nasional terbentuk pada sekala yang lebih besar dari sebelumnya. Konsekuensinya , teori-teori modern tentang demokrasi, meskipun dikatakan efesien dalam mengatasi problem-problem dari masyarakat berskala besar, secara  efektif mengurangi partisipasi politik dari masyarakat. [11]
Di Indonesia sendiri, respons kelompok-kelompok islam terhadap demokrasi sangat beraneka ragam. Hubungan anatara islam dan demokrasi dalam sejarahnya mengalami pasang-surut. Keterlibatan kekuatan politik islam, dalam bentuknya sebagai partai-partai islam pada pemilu 1995 masa demokrasi liberal, telah cukup menunjukkan bahwa elit-elit islam dalam sejarahnya pernah memberikan sikap yang apresiatif terhadap demokrasi. Meskipun terdapat berbagai variasi dalam memahami dan merespons gagasan demokrasi dikalangan umat islam sepanjang tahun 1950-an, tetapi umumnya melihat demokrasi dapat dijadikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan bersama umat islam.[12]
Selanjutnya setelah dunia islam mengalami kolonialisme barat, dunia islampun mengenal demokrasi seperti yang dikenal dewasa ini. Secara formal, paling tidak dari 30 negara islam 20 berbentuk republic, meskipun dalam praktiknya despotis, kecuali turki dan Indonesia periode reformasi yang dinilai beberapa pengamat Barat telah masuk kategori demokratis. Akan tetapi,dari laporan the ekonomis, 3 februari 1990, seperti yang dikutip riza sihbudi, dari 17 negara Arab, Lima Negara menerapkan system semi demokrasi sekuler, yaitu Aljazair, Mesir, Maroko, Yordania, dan Tunisia. Di Negara-negara itu ada partisipasi dan partai politik, meskipun sedikit, ada pemilu dan oposisi (diwakili kelompok HAM dalam Islam) kendati masih dibawah control rezim yang berkuasa. Disana memang pemilu dan partisipasi politik belum menjadi bagian integral dari proses suksesi kepemimpinan. Ironisnya, bahkan tidak ada satu pemimpin pun di dunia Arab di era 1990-an itu yang meraih kekuasaan lewat pemilu yang relative bebas. Hanya ada dua alternative memilih kekuasaan; kudeta atau pewarisan. Lebih ironis lagi adalah kenyataan bahwa walaupun mayoritas besar penduduk Arab beragama Islam , namun partai-partai yang membawa bendera islam, seperti ikhwan al-muslimin, sama sekali tidak diberi tempat oleh rezim kecuali di era 2010-an seperti terjadi di Mesir dan juga di Yordania pada era sebelumnya. Tampaknya motto “islam yes partai islam No” yang dianut Indonesia masa orde baru, dianut juga oleh Arab. Berbeda dengan Negara-negara tersebut adalah Negara Iran atau Pakistan yang menganut system kenegaraan neo-islam atau dalam bahasa mududi Teo-Demokrasi.[13]
Apa yang bisa kita simpulkan dari paparan tersebut sebagai kata penutup adalah bahwa penolakan terhadap demokrasi di dunia islam sumbernya adalah kesalahpahaman terhadap konsep demokrasi barat secara utuh. Perbedaan interpretasi terhadap ayat-ayat Al Quran yang menjelasakan konsep mayoritas; konsep monolitik demokrasi di mana bagi umumnya para pemimpin Barat, diluar demokrasi liberal Barat adalah keliru; dan terutama sekali pemahaman harfiah terhadap keharusan pemberlakuan hukum Islam, khususnya pidana. Mengingat yang disebut terakhir sebagai faktor utama, maka bisa dikatakan penolakan terhadap demokrasi bagi kelompok yang menolak sekalipun, sesungguhnya lebih sebagain penolakan pada sisi sekularitas demokrasi. Meski begitu, secara umum, baik secara konseptual (Al Quran-Hadis) maupun besaran praktik politik islam kaitannya dengan demokrasi merupakan suatu sintesis yang viable atau compatible. Paling tidak demokrasi dengan konsep dan sejarah politik islam lebih banyak sesuainya daripada tidaknya. Karena itu, memandang hubungan islam dan demokrasi akan menyesatkan jika lewat paradigm monolitik. Memandang hubungan islam dan demokrasi agaknya harus dilakukan lewat cara pandang polyinterpretable.[14]




[1] Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada. Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam. Jakarta: Penerbit Erlangga. 2008. Hlm 216
[2] Prof. Dr. Sukron Kamil, M.A. Pemikiran Politik Islam Tematik. Jakarta: Kencana. 2013. Hlm 85
[3] Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada. Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam. Jakarta: Penerbit Erlangga. 2008. Hlm 216-217
[4] Ibid, hlm 217
[5] ibid
[6] Ibid, hlm 218
[7] ibid
[8] Prof. Dr. Sukron Kamil, M.A. Pemikiran Politik Islam Tematik. Jakarta: Kencana. 2013. Hlm 91-92
[9] Ibid, 105-107
[10] Dr. H. Inu Syafiie, M.Si. Ilm u Politik. Jakarta: Rineka Cipta. 2010. Hlm 130
[11] Ahmed Vaezi, Agama Politik Nalar Politik Islam. Jakarta: Citra. 2006. Hlm 196-197
[12] M Zaki Mubarak. Genealogi Islam Radikal Di Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia. 2007. Hlm 263
[13] Prof. Dr. Sukron Kamil, M.A. Pemikiran Politik Islam Tematik. Jakarta: Kencana. 2013. Hlm 119-120
[14] Ibid. hlm 123

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment