Powered by Blogger.
RSS
Post Icon

Periode kebangkitan, Makalah Tarikh Tasyri'

Periode Kebangkitan

Makalah ini diajukan untuk melengkapi Tugas Mata Kuliah Tarikh Tasyri’
Semester Ganjil 2013


Disusun oleh:
ZAZIRATUL FARIZA (141209629)


JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM  NEGERI AR-RANIRY
BANDA ACEH, 2013


KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia Nya  sehingga kami diberikan waktu dan kesempatan untuk menyelesaikan makalah Tarikh tasyri’ dengan judul Periode Kebangkitan
            Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Tarikh Tasyri’ jurusan hukum pidana islam, UIN Ar-Raniry. Kami menulis makalah ini untuk membantu mahasiswa supaya lebih  memahami mata kuliah khususnya mengenai Periode Kebangkitan.
            Terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak termasuk teman-teman  yang telah berpartisipasi dalam mencari bahan-bahan untuk menyusun tugas ini sehingga memungkinkan terselesaikan makalah ini, meskipun banyak terdapat kekurangan.
            Akhir kata, kami berharap mudah-mudahan makalah ini dapat memberikan sumbangan pikiran dan bermanfaat khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca. kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, mengingat keterbatasan kemampuan dan pengetahuan kami.Oleh karena itu dengan terbuka dan senang hati kami menerima kritik dan saran dari semua pihak.
DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A.    Perkembangan Islam
B.     Kerajaan Safawi
C.     Kerajaan Mughal
D.    Kerajaan Turki Usmani
E.     Tokoh tokoh pembaharuan periode kebangkitan
B III KESIMPULAN
A.    Penutup
B.     Kritik dan Saran
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Setelah mengalami kelesuan , kemunduran beberapa abad lamanya , pemikiran islam bangkit kembali. Sikap taklid mulai di dobrak oleh ibnu taimiyah (1263-1328). Iya secara tegas berpendapat bahwa pintu ijtihad selalu terbuka dan tidak pernah tertutup. Seruannya untuk menggairahkan kembali ijtihad berhasil memberikan pengaruh yang besar di dunia islam pada masa masa berikutnya. Gerakan mendobrak taklid dan menghidupkan kembali ijtihad yang terjadi di kerajaan usmani, india, dan Saudi Arabia banyak di pengaruhi oleh pemikiran Ibn Taimiyah. Dikerajaan usmani, sikap taklid itu mulai di dobrak sejak akir abad ke 13 Hijrah.
Setelah mengalami masa kebekuan dan kelesuan pemikiran selama beberapa abad, para pemikir Islam berusaha keras untuk membangkitkan Islam kembali, termasuk di dalamnya hal pemikiran hukumnya. Kebangkitan kembali ini timbul sebagai reaksi terhadap sikap taqlid yang membawa kemunduran dunia Islam secara keseluruhan. Maka kemudian muncullah gerakan-gerakan baru.
Fenomena-fenomena yang muncul pada akhir abad ke-13 H merupakan suatu wujud kesadaran dari kebangkitan hukum Islam. Bagi mayoritas pengamat, sejarah kebangkitan dunia Islam pada umumnya dan hukum Islam khususnya, terjadi karena dampak Barat. Mereka memandang Islam sebagai suatu massa yang semi mati yang menerima pukulan-pukulan yang destruktif atau pengaruh-pengaruh yang formatif dari barat. Fase kebangkitan kembali ini merupakan fase meluasnya pengaruh barat dalam dunia Islam akibat kekalahan-kekalahan dalam lapangan politik yang kemudian diikuti dengan bentuk-bentuk benturan keagamaan dan intelektual melalui berbagai saluran yang beraneka ragam tingkat kelangsungan dan intensitasnya. Periode kebangkitan ini berlangsung mulai sejak abad ke 19, yang merupakan kebangkitan kembali umat islam, terhadap periode sebelumnya, periode ini ditandai dengan gerakan pembaharuan pemikiran yng kembali kepada kemurnian ajaran islam.[1]
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Perkembangan Islam
Periode perkembangan Islam dikenal juga dengan "Periode Kebangkitan Islam". Periode ini terjadi pasca kemunduran Islam pada periode pertengahan, terutama sejak mundurnya tiga kerajaan Islam, yaitu Kerajaan Safawi di Persia, Kerjaan Mughal di India dan Kerajaan Turki Usmani di Turki. Periode kebangkitan Islam ini ditandai dengan munculnya pemikiran dan gerakan pembaharuan dalam dunia Islam. [2]
B.     Kerajaan Safawi
      Kerajaan Safawi berdiri sejak tahun 1503- 1722M. Kerajaan ini berasal dari sebuah gerakan tarekat yang berdiri di Ardabil, sebuah kota di Azerbajian Tarekat ini di beri nama tarekat syafawiyah, yang di ambil dari nama pendirinya, Safi Al-Din dan nama Syafawi terus dipertahankan sampai tarekat ini menjadi gerakan politik. Bahkan, nama ini terus dilestarikan setelah gerakan ini berhasil mendirikan kerajaan,safi al-din berasal dari keturunan yang beda dan memilih sufi sebagai jalan hidupnya.
      Kemajuan kemajuan yang di capai tidak hanya terbatas dibidang politik, Dibidang yang lain, kerajaan ini juga mengalami banyak kemajuan. Kemajuan- kemajuan itu antara lain adalah sebagai berikut:
1.Bidang Ekonomi
Stabilitas politik Kerajaan Safawi pada masa Abbas I ternyata telah memacu perkembangan perekonomian Safawi, lebih- lebih setelah kepulauan Hurmuz dikuasai dan pelabuhan Gumrun di ubah menjadi Bandar Abbas. Dengan di kuasainya Bandar ini maka salah satu jalur dagang laut antara Timur dan Barat yang biasa di perebutkan oleh Belanda, Inggris, dan Perancis sepenuhnya menjadi pemilik kerajaan Safawi
2. Bidang Ilmu Pengetahuan
Dalam sejarah Islam bangsa Persia dikenal sebagai bangsa yang berperadapan tinggi dan berjasa mengembangakan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila pada masa Kerajaan Safawi tradisi keilmuan ini terus berlanjut.
Ada beberapa ilmuwan yang selalu hadir di masjid istana, yaitu Baha Al-Din Al-Syaerazi, generalis ilmu pengetahuan, Sadar Al-Din Al- Syaerazi, filosof, dan Muhammad Baqir Ibn Muhammad Damad, filosof, ahli sejarah, teolog, dan seorang yang pernah mengadakan obervasi mengenai kehidupan lebah-lebah. Selai itu dalam bidang hukum fiqih yang terkenal pada masa itu baharudi al-amili.saking citanya dengan ilmu,abbas I tidak segan mengadakan penyelidikan sendiri tentang ilmu-ilmu tersebut.
3. Bidang Pembangunan Fisik dan Seni
Para penguasa kerajaan ini telah berhasil menciptakan Isfahan, ibu kota kerajaan, menjadi kota yang sangat indah. Di kota tersebut berdiri bangunan- bangunan besar lagi indah seperti masjid- masjid,rumah- rumah sakit, sekolah- sekolah, jembatan raksasa di atas Zende Rud, dan istana Chihil Sutun. Kota Isfahan juga diperindah dengan taman- taman wisata yang ditata secara apik. Ketika Abbas I wafat, di Isfahan terdapat 162 masjid, 48 akademi, 1802 penginapan, dan 273 pemandian umum.
Demikianlah, puncak kemajuan yang dicapai oleh kerajaan Safawi. Setelah itu, kerajaan ini mulai mengalami gerak menurun. Kemajuan yang dicapainya membuat kerajaan ini menjadi salah satu dari tiga kerajaan besar Islam yang disegani oleh lawan- lawannya, terutama dalam bidang politik dan militer. Walaupun tidak setaraf debgan kemajuan Islam dimasa klasik, kerajaan ini telah memberikan konstribusinya mengisi peradapan islam melaui kemajuan- kemajuan dalam bidang ekonomi, ilmu pengetahuan, peninggalan seni, dan gedung- gedung bersejarah.[3]

C.     Kerajaan Mughal
      Kerajaan Mughal berdiri pada periode pertengahan. Setelah masa pertengahan usai, muncul tiga kerajaan besar yang dapat membangun kembali kemajuan umat Islam. Di antara kerajaan besar tersebut adalah kerajaan Mughal. Ketiga kerajaan ini sudah dapat dikategorikan sebagai negara adikuasa pada zaman itu. Karena kebesaran kerajaan tersebut sudah mampu menguasai perekonomian, politik serta militer dan mampu mengembangkan kebudayaan yang monumental. Era kemaha-rajaan Mughal berlangsung dari tahun 1526 M (era dinasti Babur) sampai sekitar tahun 1707 M (dinasti Awramzib). Demikian makmur dan kayanya para maha raja ini, bisa dikatakan bahwa antara abad ke-16 sampai abad ke-17, India mengontrol sekitar seperempat ekonomi global.
Kemajuan kemajuan yang di capai, Bidang Politik dan Administrasi Pemerintahan, Bidang Ekonomi, erbentuknya sistem pemberian pinjaman bagi usaha pertanian, Bidang Agama; Berkembangnya aliran keagamaan Islam di India. Sebelum dinasti Mughal, muslim India adalah penganut Sunni fanatik. Tetapi penguasa Mughal memberi tempat bagi Syi'ah untuk mengembangkan pengaruhnya.[4]
D.     Kerajaan Turki Usmani
            Perkembangan hukum Islam pada masa kerajaan Turki Usmani mengalami dinamika yang beragam pada mula kekuasaan hukum dipegang oleh syari’at Islam yang diintervensi oleh pemerintah. Kemudian perkembangan hukum selanjutnya tidak hanya dipegang oleh syari’at Islam tetapi juga hukum selain Islam yaitu orang non Islam Eropa dan mereka mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum. Ini terjadi pada masa tanzimat, dan pada akhirnya muncul hukum sekuler yang dipelopori oleh Mustafa Kemal yang banyak membawa perubahan dalam syari’at Islam yang kalau diperhatikan ini diwariskan sampai saat sekarang.
E.     Tokoh-tokoh Pembaharuan Periode Kebangkitan
Fase ini dimulai dari akhir abad XIII H / 19 Msampai pada hari ini. Angin pembaharuan ini sebenarnya telah berhembus sejak awal abad XIV M, dengan lahirnya beberapa tokoh pembaharu yang terus berkembang sampai sekarang. Tokoh – tokoh tersebut antara lain : Ibnu Taimiyah ( 1263 – 1328 ,Ibnu Qoyyim al – Zaujiyah ( 1292 – 1356 ), Muhammad Ibn Abd. Wahab ( 1703 – 1787 ), Jamaluddin al – Afghani ( 1839 – 1897 ), Muhammad Abduh ( 1849 – 1905 ), Rasyid Ridla ( 1865 – 1935 )[5]
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Fenomena-fenomena yang muncul pada akhir abad ke-13 H merupakan suatu wujud kesadaran dari kebangkitan hukum Islam. Periode perkembangan Islam dikenal juga dengan "Periode Kebangkitan Islam". Periode ini terjadi pasca kemunduran Islam pada periode pertengahan, terutama sejak mundurnya tiga kerajaan Islam, yaitu Kerajaan Safawi di Persia, Kerjaan Mughal di India dan Kerajaan Turki Usmani di Turki.
B.     Kritik dan Saran
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, untuk itu kami mengharapkan adanya masukan untuk penyempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Wahab khallaf, abdul. Sejarah pembentukan dan perkembangan hokum islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2002

Daud ali, Mohammad. Hukum Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.2007

Prof. H. A. Djazuli, Ilmu Fiqh, Penggalian, perkembangan, penerapan hukum Islam, 2005, Jakarta : Prenada Media.








[1] Prof. H. A. Djazuli, Ilmu Fiqh, Penggalian, perkembangan, penerapan hukum Islam, 2005, Jakarta : Prenada Media.
[2] https://atcontent.com/Publication/8697778171959992n.text/-/Perkembangan-Islam-Periode-Modern-%28800-M---sekarang%29
[3] http://biyotoyib.blogspot.com/2012/09/islam-pada-masa-safawi.html
[4] http://iain-s.blogspot.com/2013/04/sejarah-peradaban-islam-kerajaan-mughal.html
[5] http://sejarah.kompasiana.com/2012/01/08/hukum-islam-setelah-masa-taqlid-dan-kemunduran-429154.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 comments:

ADM1 said...

Dapat nilai berapa sam pak edi

Post a Comment