Powered by Blogger.
RSS
Post Icon

Ilmu Hukum

1. mengapa manusia dikatakan sebagai makhluk sosial / zoon politicon?
jawab:
karena manusia, sebagai makhluk, pada dasarnya selalu ingin bergaul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yang suka bermasyarakat. karena sifatnya yang suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebutb makhluk sosial.

2. apa-apa saja sumber hukum formal?
jawab:
sumber-sumber hukum formal:
- undang-undang (peraturan perundang-undangan / statue )
- kebiasaan atau adat yang di pertahankan dalam keputusan dari yang berkuasa dalam masyarakat
- Traktat (perjanjian antar negara) / custom
- jurisprudentie (yurisprudensi)
- pendapat ahli hukum yang terkenal)

3. siapa saja yang berhak melakukan pembentukan hukum ?
jawab:
DPR atau presiden

4. apa perlu penafsiran hukum? kenapa?
jawab:
perlu, untuk mencari dan menetapkan pengertian atas dalil-dalil yang tercantum dalam undang-undang sesuai dengan yang di kehendaki serta yang di maksud oleh pembuat undang-undang.

5. mengapa hukum lebih mengutamakan hak dan alquran lebih mengutamakan kewajiban? berikan contoh
jawab:
hukum lebih mementingkan hak karena hak pribadi manusia seperti mengenai keselamatan jiwa, badan, dan kehormatannya, semua dilindungi oleh undang-undang, begitu juga hak-hak lainnya, selalu dilindungi oleh peraturan undang-undang. sedangkan alqur'an lebih mementingkan kewajiban karena manusia diciptakan oleh Tuhan untuk mengerjakan kewajiban-kewajiban. misalnya kewajiban melaksanakan perintah dan menjauhi larangan, yang dipikulkan kepada seorang ayah atau suami terhadap istri dan anak anaknya.

6. yurisprudensi tetap dan tidak tetap
jawab:
Yurisprudensi tetap adalah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan, maksudnya untuk mengambil keputusan, seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut.
Yurisprudensi tidak tetap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum melalui uji eksaminasi dan notasi tim Mahkamah Agung dan belum ada rekomendasi untuk menjadi yurisprudensi tetap.

7. bagaimana dikatakan penafsiran hukum resmi / akta autentik.
jawab:
penafsiran resmi atau autentik adalah penafsiran yang dibuat sendiri oleh pembuat undang-undang, terhadap arti beberapa kata dalam undang-undang tersebut. dengan demikian maka penafsiran ini berlaku umum sebagaimana berlaku umumnya undang-undang.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS