Konstitusi dan Tata Perundang-undangan Indonesia
Makalah ini disusun untuk melengkapi Tugas Mata
Kuliah Pendidikan Kewargaan Semester Ganjil 2012 yang diberikan oleh:
Zalikha, S.Ag.,M.Ag
Disusun oleh:
ZAZIRATUL FARIZA (141209629)
RITA ZAHARA (141209633)
JURUSAN SYARI’AH JINAYAH WA SIYASAH, FAKULTAS
SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AR-RANIRY
BANDA ACEH, 2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia Nya sehingga kami diberikan waktu dan kesempatan
untuk menyelesaikan makalah Pendidikan Kewargaan dengan judul “ Konstitusi
dan Tata Perundang-undangan Indonesia”
Makalah ini
diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan kewargaan jurusan Syari’ah
Jinayah wa Siyasah, IAIN Ar-Raniry. Kami menulis makalah ini untuk membantu
mahasiswa supaya lebih memahami mata
kuliah khususnya mengenai Konstitusi dan Tata perundang-undangan Indonesia.
Terima kasih kami
ucapkan kepada semua pihak termasuk teman-teman
yang telah berpartisipasi dalam mencari bahan-bahan untuk menyusun tugas
ini sehingga memungkinkan terselesaikan makalah ini, meskipun banyak terdapat
kekurangan.
Akhir kata, kami
berharap mudah-mudahan makalah ini dapat memberikan sumbangan pikiran dan
bermanfaat khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca. Kami menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna, mengingat keterbatasan kemampuan dan
pengetahuan kami.Oleh karena itu dengan terbuka dan senang hati kami menerima
kritik dan saran dari semua pihak.
Banda Aceh, 23 November 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
arti yang paling luas berarti Hukum Tata Negara, yaitu keseluruan aturan dan
ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris berarti Hukum Tata
Negara. Dalam arti sempit, berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau
beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok.
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar dan
sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi menjadi dasar dan
sumber bagi peraturan perundangan lain yang ada dalam suatu negara. Konstitusi
berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundangan satu Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Konstitusi
Terdapat dua
istilah terkait dengan norma atau ketentuan dasar dalam kehidupan kenegaraan
dan kebangsaan. Kedua istilah tersebut adalah Konstitusi dan Undang-Undang
Dasar.
Konstitusi
merupakan seperangkat aturan kehidupan bernegara yang mengatur hak dan
kewajiban warga negara dan negara. Konstitusi negara biasa disebut dengan
Undang-Undang Dasar(UUD).
Konstitusi
berasal dari bahasa perancis, constituer, yang berarti membentuk. Maksud dari
istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan, atau pernyataan akan suatu
negara. Dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dua kata, yakni
cume, berarti”bersama dengan …”, dan statuere, berarti “membuat sesuatu agar
berdiri” atau “mendirikan, menetapkan sesuatu”. Sedangkan undang-undang dasar
merupakan terjemahan dari istilah belanda, grondwet. Kata grond berarti
tanah atau dasar, dan wet berarti undang-undang. Di jerman istilah konstitusi
dikenal dengan istilah Grundgesetz, yang juga berarti undang-undang dasar
(grund=dasar dan gesetz=undang-undang).
Istilah
konstitusi menurut Chairul Anwar adalah fundamental laws tentang pemerintahan
suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya. Sementara menurut Sri Soemantri,
konstitusi berarti suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara. Dari dua
pengertian tersebut bisa dikatakan bahwa konstitusi memuat aturan-aturan pokok
(fundamental) mengenai sendi-sendi yang diperlukan untuk berdirinya sebuah
negara.
Dari berbagai
pengertian konstitusi di atas, dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan
konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum
yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk
dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks
terbagi ke dalam 2 (dua) bagian, yakni yang tertulis atau dikenal juga dengan
konvensi.
2.
Tujuan dan
Fungsi Konstitusi
Tujuan
konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin
hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat.
Menurut Bagir
Manan, hakikat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi
atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu
pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak
lain. Sedangkan menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat steenbeck, menyatakan
bahwa terdapat tiga(3) materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu:
Ø Jaminan hak-hak
asasi manusia
Ø Susunan
ketatanegaraan yang bersifat mendasar
Ø Pembagian dan
pembatasan kekuasaan
Dalam paham
konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
Ø Anatomi
kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
Ø Jaminan dan
perlindungan hak-hak asasi manusia
Ø Peradilan yang
bebas dan mandiri
Ø Pertanggungjawaban
kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan
rakyat.
Konstitusi atau UUD mempunyai dua fungsi utama,
yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa negara dan penjamin hak-hak
asasi manusia. Melalui pembagian kekuasaan negara, konstitusi menentukan dan
membatasi kekuasaan penguasa, sedangkan melalui aturan tentang hak asasi,
konstitusi memberi perintah agar penguasa negara melindungi hak-hak asasi
manusia warga negara atau penduduknya.
3.
Sejarah
Perkembangan Konstitusi
Konstitusi
sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal sejak zaman Yunani
yang memiliki beberapa kumpulan hukum. Sejalan dengan perjalanan waktu, pada
masa kekaisaran Roma pengertian konstitusi (constitutionnes) mengalami
perubahan makna; ia merupakan suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang
dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahhli hukum, negarawan, serta
adat kebiasaan setempat selain undang-undang. Konstitusi Roma memiliki pengaruh
cukup besar sampai abad pertengahan yang memberikan inspirasi bagi tumbuhnya
paham Demokrasi Perwakilan dan Nasionalisme. Dua paham inilah yang merupakan
cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern.
Selanjutnya
pada Abad VII (zaman klasik) lahirlah Piagam madinah atau Konstitusi Madinah.
Piagam Madinah yang dibentuk pada awal masa klasik islam (622 M) merupakan
aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah yang dihuni oleh bermacam
kelompok dan golongan: Yahudi, Kristen, Islam, dan lainnya. Konstitusi Madinah
merupakan satu bentuk konstitusi di dunia yang telah memuat materi sebagaimana
layaknya konstitusi modern dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya
di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.
4. Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Sebagai negara yang berdasarkan hukum, tentu
saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-undang Dasar
1945. Eksistensi UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah
yang sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi
pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam sejarahnya, Undang-undang Dasar 1945
dirancang sejak 29 mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha
persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang, diketuai
Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota
yang terdiri dari 11 orang wakil dari jawa, 3 orang dari sumatra dan
masing-masing 1 wakil dari kalimantan, Maluku dan Sunda kecil. Badan tersebut
(BPUPKI) ditetapkan berdasarkan maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan
ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945(malian,2001:59)
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD
1945) bermula dari janji jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa
Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi ”sejak dari
dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai nipon sudah mulai
berusaha membebaskan bangsa indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda.
Tentara dai nipon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat,
laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda” .
Sejak saat itu Dai Nippon teikoku memandang
bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan
giat dan tulus ikhlas di semua bidang,
sehingga diharapkan kelak bangsa indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai
bangsa Asia Timir raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah
yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia.
Setelah jepang dipukul mundur tentara sekutu, jepang tak lagi ingat akan
janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih
bebas dab leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada jepang sampai saat
kemerdekaan tiba.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam
Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1.
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang
Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum
mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945
Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi
Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru
Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang
menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba
untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia
Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut
maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948.
Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia
Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia
itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang
Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan
sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945
menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak
bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini
mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi
berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas
perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah
suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang
kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional
pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat
pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada
tanggal 17 Agustus 1950.
4.
Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya
kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5
Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan
pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
5.
Konstitusi sebagai Peranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
Sebagai
sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, maka
sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan
warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi
penindasan yang kuat terhadapyang lemah.
Jika konstitusi
dipahami sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka
konstitusi memiliki kaitan yang cukup erat dengan penyelenggaraan pemerintahan
dalam sebuah negara.
Konstitusi
merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga
negara. Dengan kata lain, negara yang memilih demokrasi sebagai sistem
ketatanegaraannya, maka konstitusi merupakan aturan yang dapat menjamin
terwujudnya demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau
pemerintahan yang demokratis pula. Kekuasaan yang demokratis dalam menjalankan
prinsip-prinsip demokrasi perlu dikawal
oleh masyarakat sebagai pemegang
kedaulatan. Agar nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan tidak diselewengkan,
maka partisipasi warga negara dalam menyuarakan aspirasi perlu ditetapkan di
dalam konstitusi untuk berpartisipasi dalam proses-proses kehidupan bernegara.
Secara umum,
konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar
demokrasi dalam kehidupan bernegara,
yaitu:
a.
Menempatkan
warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
b.
Mayoritas
berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
c.
Adanya
jaminan penghargaan terhadap hak-hak induvidu warga negara dan penduduk negara
d.
Pembatasan
pemerintahan
e.
Adanya
jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah
f.
Adanya
jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara
g.
Adanya
jaminan berlakunya hukum dan keadilan
h.
Pembatasan
dan pemisahan kekusaan negara
Dengan
demikian, bisa disimpulkan bahwa tatanan kehidupan kenegaraan mencerminkan
suasana yang demoratis apabila konstitusi
atau UUD negara tersebut memuat rumusan tentang pengelolaan kenegaraan
secara demokratis dan pengakuan hak asasi manusia. Dengan kata lain, konstitusi
merupakan peranti yang amat penting bagi sebuah negara demokrasi.
6.
Lembaga Kenegaraan Setelah Amandemen UUD 1945
Sistem
ketatanegraan Indonesia telh mengalami perubahan yang sangat mendasar terutama
sejak adanya amandemen (perubahan) UUD
1945 yabg dilakukan MPR pasca Orde Baru. Perubahan tersebut dilatarbelakangi
adanya kehendak untu membangun pemerintahan yang demokratis, setara, dan
seimbang diantara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan suremsi hukum dan
keadilan, serta menjamindan melindungi hak asasi manusia. Dalam kelembagaan
Negara, salah satu tujuan utama amandemen UUD 1945 adalah untuk menata
keseimbangan antarlembaga Negara. Pentngnya penataan hubungan antarlembaga agar
tidak terjadi pemusatan kekuasaan dan kewenangan pada salah satu institusi
Negara saja. Karena dengan pemusatan wewenang dan kekuasaan pada satu
institusi, maka kehidupan ketatanegaraan yang demokratis sulit diwujudkan.
Sebelum perubahan
UUD 1945, alat-alat kelengkapan Negara dalam UUD 1945 adalah Lembaga
Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amandemen
secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat-alat kelengkapan Negara yang disebut
dengan lembaga tinggi Negara menjadi delapan lembaga, yakni MPR, DPR, DPD,
Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara, yaitu
sebagai lembaga tingggi Negara yang memiliki kolerasi satu sama lain dalam
menjalankan fungsi keseimbangan antarlembaga tinggi tersebut
Perubahan (amandemen) UUD 1945:
·
Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas
hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai
kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan
yang dijalankan atas prinsip due process of law.
·
Mengatur mekanisme pengangkatan dan
pemberhentian para pejabat negara seprti Hakim.
·
Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan
kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh
Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
·
Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di
bawah UUD 1945.
·
Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada
serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem
konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
·
Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan
kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara
demokrasi modern.
Remormasi ketatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga
kenegaraan sebagai hasil dari proses amandemen UUD 1945 dapat di lihat pada
tugas pokok dan fungsi lembaga yang dikelompokkan dalam kelembagaan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif.
I.
Lembaga Legislatif
Dalam
ketatanegaraan Indonesia lembaga legislative dipresentasikan pada 3 lembaga
yaitu MPR, DPR, dan DPD
1)
MPR
Diantara fungsi
dan tugas pokok MPR, antara lain:
·
Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya
dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
·
Menghilangkan kewenanagan menetapkan GBHN
·
Menghilangkan kewenangannya mengangkat presiden
(karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
·
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD
·
Susunan keanggotaannya berubah yaitu terdiri
dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan DPD yang dipilih secara langsung
melalui pemilu
2)
DPR
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga Negara dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan mmegang kekuasaan
membentuk undang-undang.
Diantara
tugas dan wewenang DPR, antara lain:
·
Membentuk undang-undang yang dibahas dengan
presiden untk mendapat persetujuan bersama
·
Membahas dan memberikan persetujuan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
·
Menerima dan membahas RUU yang diajukan DPD
·
Menetapkan APBN bersama presiden
·
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
UU, APBN, serta kebijakan pemeritah.
·
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan
keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK
·
Memberikan persetujuan kepada presiden untuk
menyatakan perang, membuat perdamaian, dll
·
Menyerap, menghimpun, menampungaspirai
masyarakat
Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol
antar lembaga negara.
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota DPR memilki hak-hak sebagai berikut:
a.
Hak interpelasi, yaitu hakmeminta keterangan
kepada pemerntah mengenai kebijakan pemerintah
b.
Hak angket (hak melakukan penyelidikan terhaap
kebijakan pemerintah
c.
Hak menyatakan pendapat
d.
Hak mengajukan RUU
e.
Hak mengajukan pertanyaan
f.
Hak membela diri
g.
Hak imunitas
h.
Hak protokoler
3)
DPD
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui pemilihan
umum dan memiliki fungsi dan ciri-ciri sebagai berikut:
·
Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi
bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional
setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai
anggota MPR.
·
Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat
kesatuan Negara Republik Indonesia.
·
Dipilih secara langsung oleh masyarakat di
daerah melalui pemilu.
·
Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut
membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
II.
Lembaga
Eksekutif
Di Negara-negara demokratis, lembaga
eksekutif terdiri dari kepala Negara. Kekuasaan eksekutif dimaknai sebagai
kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kemauan Negara dinyatakan
melalui undang-undang. Maka tugas utama lembaga eksekutif adalah menjalankan
undang-undang. Kekuasaan eksekutif mencakup beberapa bidang:
a.
Diplomatik
b.
Administrative
c.
Militer
d.
Yudikatif
e.
Legislatif
Wewenang,
kewajban, dan hak presiden antara lain:
a.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b.
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan
Darat, laut, udara
c.
Mengajukan RUU kepada DPR
d.
Menetapkan peraturan pemerintah
e.
Mengangkat dan mmberhentikan menteri-menteri
f.
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan
persetujuan DPR
g.
Mengangkat duta dan konsul
h.
Memberi grasi, rehabilitasi, amnesty, da
abolisi
i.
Memberi gelar dan tanda lainnya yang diatur
dengan UU
III.
Lembaga
Yudikatif
v Mahkamah Agung
(MA)
Mahkamah Agung adalah lembaga Negara
yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang mnyelenggarakan
peradilan untuk menegakkan hUkum dan peradilan (pasal 24 ayat 1). Dibawahnya
terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan militer dan lingkungan
peradilan Tata Usaha Negara. Menurut UUD 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
1.
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah uu
2.
Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
3.
Memberikan pertimbagan dalam hal presiden
member grasi dan rehabilitasi
v Mahkamah
Konstitusi (MK)
Mahkamah
konstitusi merupakan lembaga baru yang diperkenalkan oleh perubahan ketiga UUD
1945. Keberadaanya dimaksudkan sebagai
penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution). Salah satu
landasan yang melahirkan lembaga ini karena sudah tidak ada lagi lembaga
tertinggi Negara. Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan
masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh
Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu
yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Menurut UUD
1945, kewajiban dan kewenangan MK adalah:
a.
Mempunyai kewenangan Menguji UU terhadap UUD
b.
Memutus
sengketa kewenangan antar lembaga negara
c.
Memutus
pembubaran partai politik
d.
Memutus
sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD
e.
Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai
dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD 1945.
v Komisi Yudisial
(KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga
Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebes dari
campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Terbentuknya Komisi Yudisial
adalah agar warga masyarakat di luar struktur resmi lembaga parlemen dapat
dilibatkan dalam proses pengangkatan , penilaian kinerja, dan kemungkinan
pemberhentian hakim.
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi
Yudisial melakukan pengawasan terhadap:
a.
Hakim agung di Mahkamah Agung
b.
Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
c.
Hakim Mahkamah Konstitusi
IV.
Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
BPK adalah lembaga Negara Indonesia yang memiliki wewenang
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK memiliki tugas
dan wewenang yang sangat strategis karena menyangkut aspek yang berkaitan
dengan sumber dan penggunaan anggaran serta keuangan Negara, yaitu:
a.
Memeriksa
tanggung jawab keuangan Negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada
DPR,DPRD, DPD.
b.
Memeriksa
semua pelaksanaan APBN
c.
Memeriksa
tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara.
Dari tugas dan wewenang tersebut
diatas, BPK memiliki 3 fungsi pokok, yakni:
a.
Fungsi
operatif, yaitu melakukan pemeriksaan atas penguasaan dan pengurusan keuangan Negara
b.
Fungsi
yudikatif, yaitu melakukan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap
pegawai negeri yang melanggar hokum
c.
Fungsi
rekomendatif, yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang
pengurusan keuangan Negara.
7.
Tata Urutan Perundang-undangan Indonesia
Sebagaimana dalam penjelasan konstitusi atau UUD 1945 bahwa
Indonesia adalah negara yang berdasar hukum, tidak berdasar atas kekuasaan
belaka. Konsep hukum mempunyai cirri-ciri sebagai berikut:
·
Adanya
perlindungan terhadap HAM
·
Adanya
pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin
perlindungan HAM
·
Pemerintahan
berdasarkan peraturan
·
Adanya
peradilan Administrasi
Dalam kaitan dengan negara hukum tersebut, tertib hukum yang
berbentuk adanya tata urutan perundang-undangan menjadi suatu kemestian dalam
penyelenggaraan negara atau pemerintahan.
Di awal tahun 1966, melalui ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
Lampiran 2, disebutkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia
adalah sebagai berikit:
a.
Undang-undang
Dasar 1945
b.
Ketetapan
MPR
c.
Undang-undang
atau peraturan pemerintah pengganti Undang-undang
d.
Peraturan
pemerintah
e.
Keputusan
presiden
f.
Peraturan-peraturan
pelaksananya
ü
Peraturan
menteri
ü
Instruksi
menteri
ü
Dan
lain-lainnya
Selanjutnya berdasarkan ketetapan
MPR No.III Tahun 2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia adalah sebagai berikut:
a.
Undang-undang
Dasar 1945
b.
Ketetapan
MPR
c.
Undang-undang
d.
Peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
e.
Peraturan
pemerintah
f.
Keputusan
Presiden
g.
Peraturan
daerah
Penyempurnaan terhadap tata
perundang-undangan Indonesia terjadi kembali pada tanggal 24 Mei 2004 ketika
DPR menyetujui RUU pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) menjadi
undang-undang. Dalam UU No. 10 tahun 2004 tentang PPP, yang berlaku secara
resmi pada bulan November 2004. Keberadaan undang-undang ini sekaligus
menggantikan pengaturan tentang tata urutan perundang-undangan yang ada dalam
ketetapan MPR No. III Tahun 2000 sebagaimana tercantum di atas. Tata urutan
perundang-undangan dalam UU PPP ini sebagaimana diatur dalam pasal 7 adalah
sebagai berikut:
a.
Undang-undang
dasar 1945
b.
Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
c.
Peraturan
pemerintah
d.
Peraturan
presiden
e.
Peraturan
daerah, yang meliputi:
ü
Peraturan
daerah provinsi
ü
Peraturan
daerah kabupaten/kota
ü
Peraturan
desa
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konstitusi
merupakan seperangkat aturan kehidupan bernegara yang mengatur hak dan
kewajiban warga negara dan negara. Konstitusi negara biasa disebut dengan
Undang-Undang Dasar(UUD)
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan
sewenang-wenang pemerintah, menjaminhak rakyat yang diperintah, dan menetapkan
pelaksanaan kekuasaan yang bertahap.
Fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen
nasional dan alat untuk membentuk systempolitik dan system hokum Negara.
B.
Kritik dan Saran
Dengan selesainya makalah ini kami mengucapkan banyak terima kasih
kepada semuapihak yang ikut andil dalam penulisan makalah ini. Tak lupa kami
menyadari bahwa dalampenulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk
itu kritik dan saran yang membangun selalu kami tunggu dan kami
perhatikan.
DAFTAR PUSTAKA
Komaruddin Hidayat dan Azyumardi Azra. Demokrasi, Hak Asasi
Manusia, dan masyarakat Madani. Jakarta. Kencana. 2008(cetakan ketiga)
Kamaruddin hidayat dan Azyumardi Azra. Demokrasi, Hak Asasi
Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta. 2000(cetakan pertama)
Wulandari alshakir(konstitusi dan tata perundang-undangan)





