Powered by Blogger.
RSS
Post Icon

Tafsir Surat Al maidah ayat 90-91

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Telah diberi petunjuk kepada orang yang beriman tentang memilih makanan yang halal lagi baik dan telah dilarang mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah. Dahulu telah dinyatakan makanan yang haram, yaitu bangkai, darah, daging babi dan sembelihan untuk berhala. Sekarang masuk lagi kepada minuman: “wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya arak dan judi, dan sembelihan untuk berhala dan undi-undi nasib, adalah kotor dari pekerjaan syaitan. Maka hendaklah kamu jauhi ia supaya kamu beroleh kejayaan”[1]
Allah SWT. mengharamkan khamar dan judi karena mudharat yang sangat besar dan kefasikan (kerusakan mental, moral dan material) yang dikandung oleh keduanya, belum lagi dosa-dosa yang dikandung dari kedua perbuatan buruk ini, baik yang menyangkut jiwa dan jasmani maupun yang menyangkut akal pikiran dan harta.
Adapun kemudaratan yang terkandung dalam judi tidaklah lebih kecil dari pada kemudaratan yang terdapat pada minum khamar. Permainan ini menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara para pemainnya, serta mencegah mereka dari ingat kepada Allah dan kepada sembahyang; lagi pula ia membiasakan masyarakat hidup bermalas-malasan dan bersantai santai menantikan datangnya keuntungan tanpa capai dan tanpa susah payah. Judi merobohkan bangunan keluargawi dan menghancurkan rumah tangga. Berapa banyaknya keluarga yang pada mulanya hidup dalam kejayaan menjadi hancur berantakan dan jatuh kedalam jurang kemiskinan. Hal ini disebabkan karena kepala keluarganya bermain judi, yang mengakibatkan terseretnya seluruh anggota keluarga kedalam jurang kehancuran dan kebinasaan, sedang kebanyakan dari pemainnya sendiri hidupnya berakhir dengan bunuh diri atau terjerumus ke dalam kehidupan nista dan hina.[2]


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 QS Al Maidah ayat 90-91
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ   $yJ¯RÎ) ߃̍ムß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ  
2.2 Terjemahan
 “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
2.3 Arti Kata
الخمر  : secara harfiah, خمر berasal dari خَمَرَ , yang semakna dengan setara atau ghatha (menutup). Secara istilah, khamr dapat di definisikan kepada “minuman yang dapat menutup akal” atau memabukkan, baik orang yang meminumnya itu mabuk ataupun tidak. Jadi, minuman yang memabukkan itu disebut dengan khamr karena ia dapat menutup akal manusia.
الْمَيْسِر : kata ini berasal dari يسر (yasara), yang berarti mudah. Dan الْمَيْسِر diartikan judi karena ia merupakan usaha yang mudah untuk mendapatkan harta. Secara istilah, الْمَيْسِر sama dengan qimar, yaitu suatu permainan atau taruhan yang membuat ketentuan bahwa yang kalah harus memberikan sesuatu kepada yang menang, baik berupa uang ataupun lainnya. Mujahid mengatakan, “maysir segala sesuatu yang berlaku perjudian (qimar) padanya walaupun permainan anak-anak.”[3] رِجْس : istilah rijs berarti sesuatu yang kotor, baik secara konkret ataupun abstrak.
2.4 Asbab an Nuzul
Diriwayatkan dari Mas’ab bin Sa’ad bin Abi Waqash yang diterima dari ayahnya, dia berkata: Aku datang kepada sekelompok orang muhajirin. Mereka berkata, ke sinilah! Kami memberi anda makanan dan minuman khamr (pada masa itu khamr belum diharamkan). Maka aku datang kepada mereka, rupanya di tengah-tengah mereka telah tersedia kambing bakar dan sebuah tempayan berisi Khamr. aku makan dan minum bersama mereka. Aku berbicara tentang orang muhajirin dan Anshar, aku berkata orang Muhajirin itu lebih baik dari orang Anshar. Maka seseorang mengambil tulang dagu unta seraya memukulku dengan tulang itu sehingga hidungku terluka. Kemudian aku datang kepada Rasulullah menceritakan kejadian itu, maka turunlah ayat berikut:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطانِ فَاجْتَنِبُوهُ[4]
Abu Maysarah mengatakan pula, ayat ini turun disebabkan oleh Umar bin Khattab; dia menyebutkan kepada Nabi SAW kejelekan Khamr dan kejahatan-kejahatan yang disebabkan olehnya. Umar berdoa kepada Allah agar khamr itu diharamkan. Dia berucap,اللهُمَّ بَيْنَ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا Maka akhirnya turunlah ayat diatas.[5]
2.5 Tafsir Secara Umum
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطانِ...
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.”[6]
            Ada empat hal yang dilarang Allah dalam ayat ini, yaitu meminum khamr, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah. Perbuatan ini tidak hanya sebagai perbuatan dosa, yang berakibat buruk kepada pelakunya, terutama khamr dan judi. Perbuatan ini juga sumber maksiat dan pangkal kejahatan lainnya. Orang yang sudah terbiasa minum khamr dan berjudi akan selalu melakukan perbuatan tersebut; dia tidak akan segan mencuri, merampok, dan tindak kejahatan lainnya untuk melampiaskan ketagihannya. Selain itu, minum khamr dapat pula menghilangkan perasaan kasih sayng dan penghargaan terhadap orang lain sehingga manusia menjadi beringas buas dan jahat. Maka umat islam dilarang melakukan perbuatan itu, ia harus dianggap sebagai musuh yang dapat menghancurkan keharmonisan dalam kehidupan ini.
Karena minuman khamr, judi, berhala dan azlam merupakan dosa besar dan perbuatan setan, maka orang-orang mukmin diperintahkan agar menjauhkan perbuatan tersebut. Penggalan ayat ini (فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ) maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung menggambarkan bahwa keberuntungan akan diperoleh dengan menjauhkannya. Sebaliknya, melakukan perbuatan-perbuatan tersebut dapat mendatangkan kecelakaan dan kesengsaraan. Apabila suatu masyarakat ingin memperoleh kebahagiaan, keberuntungan dan ketenangan maka perbuatan tersebut harus diperangi. Selama masyarakat tidak mau memerangi perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam ayat di atas, maka selama itu pula masyarakat tersebut tidak akan memperoleh kebahagiaan dan ketentraman.
            Khamr dan judi merupakan sarana bagi setan untuk menebarkan permusuhan dan kebencian antar sesama manusia. Khamr dan judi sumber perpecahan. Sifat yang dibawa sejak lahir akan hilang oleh khamr dan judi. Seorang peminum khamr dan mabuk akan mengeluarkan kata-kata kotor dan caci maki serta mengganggu orang lain, bahkan ia tidak segan-segan merusak atau membunuh manusia. Demikian pula judi, ia dapat merusak tatanan perekonomian masyarakat, ia bagaikan candu yang apabila orang terbiasa melakukannya dia akan sulit melepaskan diri daripadanya. Sesama pejudi tidak akan terjalin kasih saying, mereka saling iri dan benci.
            Jadi, khamr dan judi sumber kekacauan pada masyarakat. Selama khamr dilegalkan beredar di tengah masyarakat, maka selama itu pula kedamaian yang sesungguhnya tidak akan pernah terwujud. Kedua perbuatan ini dapat menutup hati atau akal manusia sehingga kebenaran yang merupakan sumber kedamaian dan kesejahteraan akan sukar diterima oleh parapeminum dan pejudi ini.
            Selain dari sumber permusuhan, kebencian dan kekacauan, khamr dan judi juga menjadi penghalang manusia dari mengingat Allah dan mendirikan shalat. Sebab, mengingat Allah dan mendirikan shalat adalah suatu kebenaran, sedangkan  hati para peminum khamr dan pejudi itu tertutup dari kebenaran tersebut. Oleh karena itu, khamr dan judi harus ditinggalkan bahkan harus dimusuhi dan di perangi sebagaimana memusuhi dan memerangi permusuhan dan kebencian itu. Atau dengan kata lain, membangun kedamaian dan ketentraman pada suatu masyarakat harus dimulai dari penghapusan judi, khamr, ekstasi, ganja dan lain sebagainya. Penghapusan itu tidak hanya pelarangan terhadap masyarakat dan pemberian hukuman yang berat pada pelakunya, tetapi juga menutup pabrik dan menghalangi pasokannya.[7]

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam Al Quran surat Almaidah ayat 90 dan 91 Allah menjelaskan larangan meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah. Semua itu perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Barangsiapa yang melanggar batas baginya azab yang pedih.[8]
Bahwa berjudi adalah suatu aktifitas yang direncanakan ataupun tidak dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan jaminan atau taruhan, sehingga yang menang akan diuntungkan dan yang kalah akan merasa dirugikan. Selain memberi hukum terhadap perbuatan judi, para ulama juga memberi ketentuan sanksi bagi penjudi atau pelaku perjudian yakni :
a.       Tidak diterima persaksiannya
b.      Di had ( didera ) dan alat perjudiannya dihancurkan
c.       Pemain judi diibaratkan sebagai penyembah berhala karena mereka mementingkan berjudi ketimbang beribadah
Bahaya besar perjudian bagi kehidupan pribadi dan sosial, diantaranya :
a.       Masuk dalam lingkaran syaitan yang merugikan pribadi dan orang lain
b.      Merugikan ekonomi karena ketidakpastian  usaha yang dilakukan
c.       Menimbulkan permusuhan dan kedengkian
d.      Menyebabkan kelalaian terhadap melaksanakan kewajiban
e.       Menutup kepekaan rasa manusiawi
f.       Menjadikan orang malas bekerja
g.      Menjadi penyebab terjadinya perbuatan yang dilarang agama


Hikmah Menghindari Perjudian adalah :
a.       Orang akan dapat istiqamah menjalankan tanggungjawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia
b.      Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang berkah
c.       Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
d.      Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah
e.       Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
f.       Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
g.      Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
h.      Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri seseorang.
3.2 Saran
Semoga makalah ini dapat bermamfaat bagi siapa saja yang membacanya, dan dapat menambah khanazah keilmuan kita semua. Amin.
Kritik dan saran dari pembaca sangat kami butuhkan untuk bisa menyempurnakan penyusunan makalah yang kami susun dikemudian hari.







DAFTAR PUSTAKA
Dr. kadar M. Yusuf, M.Ag., Tafsir ayat ahkam tafsir tematik ayat-ayat hukum. Jakarta: Amzah. 2011 ed 1 cet 1.
Mochtar Naim, Kompendium Himpunan Ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan Hukum. Jakarta: Hasanah, 2001.
Muhammad Ali Ash-Shabuni, Rawai’ul Bayan Tafsir ayatil ahkam minal qur’an  iuz 1, Bandung: Al Ma’arif, 1994.
Prof. Dr. Haji Abdul Malik Abdul Karim Amrullah (Hamka), tafsir al-azhar jilid 3. Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD. 2007




[1] Prof. Dr. Haji Abdul Malik Abdul Karim Amrullah (Hamka), tafsir al-azhar jilid 3. Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD. 2007. Hlm. 1860-1861
[2] Muhammad Ali Ash-shabuni, Rawai’ul Bayan Tafsir ayatil ahkam minal qur’an  jiz 1, bandung: Al Ma’arif, tahun 1994. Hlm 498-499
[3] Dr. Kadar M. Yusuf, M.Ag., Tafsir ayat ahkam tafsir tematik ayat-ayat hukum. Jakarta: Amzah. 2011 ed 1 cet 1. Hlm.171-172
[4] Lihat Surat Al Maidah ayat 90
[5] Dr. Kadar M. Yusuf, M.Ag., Tafsir ayat…,hlm 172
[6] Lihat Surat Al Maidah ayat 90
[7] Dr. kadar M. Yusuf, M.Ag., Tafsir ayat ahkam tafsir tematik ayat-ayat hukum. Jakarta: Amzah. 2011 ed 1 cet 1. Hlm. 173-177
[8] Mochtar Naim, Kompendium Himpunan Ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan Hukum. Jakarta: Hasanah, 2001. Hlm 84-85

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS