BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Telah diberi petunjuk kepada orang yang beriman
tentang memilih makanan yang halal lagi baik dan telah dilarang mengharamkan
apa yang telah dihalalkan Allah. Dahulu telah dinyatakan makanan yang haram,
yaitu bangkai, darah, daging babi dan sembelihan untuk berhala. Sekarang masuk
lagi kepada minuman: “wahai orang-orang
yang beriman sesungguhnya arak dan judi, dan sembelihan untuk berhala dan
undi-undi nasib, adalah kotor dari pekerjaan syaitan. Maka hendaklah kamu jauhi
ia supaya kamu beroleh kejayaan”[1]
Allah SWT. mengharamkan khamar dan judi karena
mudharat yang sangat besar dan kefasikan (kerusakan mental, moral dan material)
yang dikandung oleh keduanya, belum lagi dosa-dosa yang dikandung dari kedua
perbuatan buruk ini, baik yang menyangkut jiwa dan jasmani maupun yang
menyangkut akal pikiran dan harta.
Adapun kemudaratan yang terkandung dalam judi tidaklah
lebih kecil dari pada kemudaratan yang terdapat pada minum khamar. Permainan
ini menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara para pemainnya, serta
mencegah mereka dari ingat kepada Allah dan kepada sembahyang; lagi pula ia
membiasakan masyarakat hidup bermalas-malasan dan bersantai santai menantikan
datangnya keuntungan tanpa capai dan tanpa susah payah. Judi merobohkan
bangunan keluargawi dan menghancurkan rumah tangga. Berapa banyaknya keluarga
yang pada mulanya hidup dalam kejayaan menjadi hancur berantakan dan jatuh
kedalam jurang kemiskinan. Hal ini disebabkan karena kepala keluarganya bermain
judi, yang mengakibatkan terseretnya seluruh anggota keluarga kedalam jurang
kehancuran dan kebinasaan, sedang kebanyakan dari pemainnya sendiri hidupnya
berakhir dengan bunuh diri atau terjerumus ke dalam kehidupan nista dan hina.[2]
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
QS Al Maidah ayat 90-91
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
$yJ¯RÎ)
ãôJsø:$#
çÅ£øyJø9$#ur
Ü>$|ÁRF{$#ur
ãN»s9øF{$#ur
Ó§ô_Í
ô`ÏiB
È@yJtã
Ç`»sÜø¤±9$#
çnqç7Ï^tGô_$$sù
öNä3ª=yès9
tbqßsÎ=øÿè?
ÇÒÉÈ $yJ¯RÎ)
ßÌã
ß`»sÜø¤±9$#
br&
yìÏ%qã
ãNä3uZ÷t/
nourºyyèø9$#
uä!$Òøót7ø9$#ur
Îû
Ì÷Ksø:$#
ÎÅ£÷yJø9$#ur
öNä.£ÝÁtur
`tã
Ìø.Ï
«!$#
Ç`tãur
Ío4qn=¢Á9$#
( ö@ygsù
LäêRr&
tbqåktJZB
ÇÒÊÈ
2.2
Terjemahan
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar
dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
2.3
Arti Kata
الخمر : secara harfiah, خمر
berasal dari خَمَرَ , yang semakna dengan
setara atau ghatha (menutup). Secara istilah, khamr dapat di definisikan kepada
“minuman yang dapat menutup akal” atau memabukkan, baik orang yang meminumnya
itu mabuk ataupun tidak. Jadi, minuman yang memabukkan itu disebut dengan khamr
karena ia dapat menutup akal manusia.
الْمَيْسِر : kata ini berasal
dari يسر (yasara),
yang berarti mudah. Dan الْمَيْسِر diartikan judi karena ia merupakan usaha yang mudah
untuk mendapatkan harta. Secara istilah, الْمَيْسِر sama dengan qimar, yaitu suatu permainan atau
taruhan yang membuat ketentuan bahwa yang kalah harus memberikan sesuatu kepada
yang menang, baik berupa uang ataupun lainnya. Mujahid mengatakan, “maysir segala
sesuatu yang berlaku perjudian (qimar) padanya walaupun permainan anak-anak.”[3] رِجْس : istilah rijs berarti sesuatu yang
kotor, baik secara konkret ataupun abstrak.
2.4
Asbab an Nuzul
Diriwayatkan dari Mas’ab bin Sa’ad bin Abi Waqash yang
diterima dari ayahnya, dia berkata: Aku datang kepada sekelompok orang
muhajirin. Mereka berkata, ke sinilah! Kami memberi anda makanan dan minuman khamr
(pada masa itu khamr belum diharamkan). Maka aku datang kepada mereka, rupanya
di tengah-tengah mereka telah tersedia kambing bakar dan sebuah tempayan berisi
Khamr. aku makan dan minum bersama mereka. Aku berbicara tentang orang
muhajirin dan Anshar, aku berkata orang Muhajirin itu lebih baik dari orang
Anshar. Maka seseorang mengambil tulang dagu unta seraya memukulku dengan
tulang itu sehingga hidungku terluka. Kemudian aku datang kepada Rasulullah
menceritakan kejadian itu, maka turunlah ayat berikut:
يَأَيُّهَا
الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ
وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطانِ فَاجْتَنِبُوهُ[4]
Abu Maysarah mengatakan pula, ayat ini turun
disebabkan oleh Umar bin Khattab; dia menyebutkan kepada Nabi SAW kejelekan
Khamr dan kejahatan-kejahatan yang disebabkan olehnya. Umar berdoa kepada Allah
agar khamr itu diharamkan. Dia berucap,اللهُمَّ بَيْنَ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا Maka
akhirnya turunlah ayat diatas.[5]
2.5
Tafsir Secara Umum
يَأَيُّهَا
الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ
وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطانِ...
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi
nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.”[6]
Ada
empat hal yang dilarang Allah dalam ayat ini, yaitu meminum khamr, berjudi,
berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah. Perbuatan ini
tidak hanya sebagai perbuatan dosa, yang berakibat buruk kepada pelakunya,
terutama khamr dan judi. Perbuatan ini juga sumber maksiat dan pangkal
kejahatan lainnya. Orang yang sudah terbiasa minum khamr dan berjudi akan
selalu melakukan perbuatan tersebut; dia tidak akan segan mencuri, merampok, dan
tindak kejahatan lainnya untuk melampiaskan ketagihannya. Selain itu, minum
khamr dapat pula menghilangkan perasaan kasih sayng dan penghargaan terhadap
orang lain sehingga manusia menjadi beringas buas dan jahat. Maka umat islam
dilarang melakukan perbuatan itu, ia harus dianggap sebagai musuh yang dapat
menghancurkan keharmonisan dalam kehidupan ini.
Karena minuman khamr, judi, berhala dan azlam
merupakan dosa besar dan perbuatan setan, maka orang-orang mukmin diperintahkan
agar menjauhkan perbuatan tersebut. Penggalan ayat ini (فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ) maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung menggambarkan bahwa
keberuntungan akan diperoleh dengan menjauhkannya. Sebaliknya, melakukan
perbuatan-perbuatan tersebut dapat mendatangkan kecelakaan dan kesengsaraan.
Apabila suatu masyarakat ingin memperoleh kebahagiaan, keberuntungan dan
ketenangan maka perbuatan tersebut harus diperangi. Selama masyarakat tidak mau
memerangi perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam ayat di atas, maka selama itu
pula masyarakat tersebut tidak akan memperoleh kebahagiaan dan ketentraman.
Khamr
dan judi merupakan sarana bagi setan untuk menebarkan permusuhan dan kebencian
antar sesama manusia. Khamr dan judi sumber perpecahan. Sifat yang dibawa sejak
lahir akan hilang oleh khamr dan judi. Seorang peminum khamr dan mabuk akan
mengeluarkan kata-kata kotor dan caci maki serta mengganggu orang lain, bahkan
ia tidak segan-segan merusak atau membunuh manusia. Demikian pula judi, ia
dapat merusak tatanan perekonomian masyarakat, ia bagaikan candu yang apabila
orang terbiasa melakukannya dia akan sulit melepaskan diri daripadanya. Sesama
pejudi tidak akan terjalin kasih saying, mereka saling iri dan benci.
Jadi,
khamr dan judi sumber kekacauan pada masyarakat. Selama khamr dilegalkan
beredar di tengah masyarakat, maka selama itu pula kedamaian yang sesungguhnya
tidak akan pernah terwujud. Kedua perbuatan ini dapat menutup hati atau akal
manusia sehingga kebenaran yang merupakan sumber kedamaian dan kesejahteraan
akan sukar diterima oleh parapeminum dan pejudi ini.
Selain
dari sumber permusuhan, kebencian dan kekacauan, khamr dan judi juga menjadi
penghalang manusia dari mengingat Allah dan mendirikan shalat. Sebab, mengingat
Allah dan mendirikan shalat adalah suatu kebenaran, sedangkan hati para peminum khamr dan pejudi itu
tertutup dari kebenaran tersebut. Oleh karena itu, khamr dan judi harus
ditinggalkan bahkan harus dimusuhi dan di perangi sebagaimana memusuhi dan
memerangi permusuhan dan kebencian itu. Atau dengan kata lain, membangun
kedamaian dan ketentraman pada suatu masyarakat harus dimulai dari penghapusan
judi, khamr, ekstasi, ganja dan lain sebagainya. Penghapusan itu tidak hanya
pelarangan terhadap masyarakat dan pemberian hukuman yang berat pada pelakunya,
tetapi juga menutup pabrik dan menghalangi pasokannya.[7]
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam Al Quran surat Almaidah ayat 90 dan 91 Allah
menjelaskan larangan meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan
mengundi nasib dengan panah. Semua itu perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan.
Barangsiapa yang melanggar batas baginya azab yang pedih.[8]
Bahwa
berjudi adalah suatu aktifitas yang direncanakan ataupun tidak dengan melakukan
spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan
jaminan atau taruhan, sehingga yang menang akan diuntungkan dan yang kalah akan
merasa dirugikan. Selain memberi hukum terhadap perbuatan judi, para ulama juga
memberi ketentuan sanksi bagi penjudi atau pelaku perjudian yakni :
a.
Tidak diterima
persaksiannya
b.
Di had ( didera
) dan alat perjudiannya dihancurkan
c.
Pemain judi
diibaratkan sebagai penyembah berhala karena mereka mementingkan berjudi
ketimbang beribadah
Bahaya besar perjudian bagi kehidupan pribadi dan
sosial, diantaranya :
a.
Masuk dalam
lingkaran syaitan yang merugikan pribadi dan orang lain
b.
Merugikan
ekonomi karena ketidakpastian usaha
yang dilakukan
c.
Menimbulkan
permusuhan dan kedengkian
d.
Menyebabkan
kelalaian terhadap melaksanakan kewajiban
e.
Menutup kepekaan
rasa manusiawi
f.
Menjadikan orang
malas bekerja
g.
Menjadi penyebab
terjadinya perbuatan yang dilarang agama
Hikmah Menghindari Perjudian
adalah :
a.
Orang akan dapat istiqamah menjalankan tanggungjawab yang
diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia
b.
Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan
berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang berkah
c.
Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi
berbagai tipuan dunia
d.
Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada
Allah
e.
Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban
terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
f.
Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus
berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
g.
Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk
mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
h.
Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan
perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri seseorang.
3.2 Saran
Semoga
makalah ini dapat bermamfaat bagi siapa saja yang membacanya, dan dapat
menambah khanazah keilmuan kita semua. Amin.
Kritik
dan saran dari pembaca sangat kami butuhkan untuk bisa menyempurnakan
penyusunan makalah yang kami susun dikemudian hari.
DAFTAR
PUSTAKA
Dr.
kadar M. Yusuf, M.Ag., Tafsir ayat ahkam tafsir tematik ayat-ayat hukum.
Jakarta: Amzah. 2011 ed 1 cet 1.
Mochtar
Naim, Kompendium Himpunan Ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan Hukum. Jakarta:
Hasanah, 2001.
Muhammad
Ali Ash-Shabuni, Rawai’ul Bayan Tafsir ayatil ahkam minal qur’an iuz 1, Bandung: Al Ma’arif, 1994.
Prof.
Dr. Haji Abdul Malik Abdul Karim Amrullah (Hamka), tafsir al-azhar jilid 3.
Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD. 2007
[1]
Prof. Dr. Haji Abdul Malik Abdul Karim Amrullah (Hamka), tafsir al-azhar
jilid 3. Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD. 2007. Hlm. 1860-1861
[2]
Muhammad Ali Ash-shabuni, Rawai’ul Bayan Tafsir ayatil ahkam minal qur’an jiz 1, bandung: Al Ma’arif, tahun 1994. Hlm
498-499
[3]
Dr. Kadar M. Yusuf, M.Ag., Tafsir ayat
ahkam tafsir tematik ayat-ayat hukum. Jakarta: Amzah. 2011 ed 1 cet 1.
Hlm.171-172
[4] Lihat
Surat Al Maidah ayat 90
[5] Dr.
Kadar M. Yusuf, M.Ag., Tafsir ayat…,hlm
172
[6]
Lihat Surat Al Maidah ayat 90
[7]
Dr. kadar M. Yusuf, M.Ag., Tafsir ayat ahkam tafsir tematik ayat-ayat hukum.
Jakarta: Amzah. 2011 ed 1 cet 1. Hlm. 173-177
[8]
Mochtar Naim, Kompendium Himpunan Ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan Hukum.
Jakarta: Hasanah, 2001. Hlm 84-85





