Powered by Blogger.
RSS
Post Icon

TAFSIR SURAT AL BAQARAH AYAT 191 DAN 256

TAFSIR SURAT AL BAQARAH AYAT 191 DAN 256

Makalah ini diajukan untuk melengkapi Tugas Mata Kuliah Tafsir Ahkam Siyasah
Semester Genap 2014

Yang dibimbing oleh:
Bapak. Mutiara Fahmi

 
Disusun oleh:
ZAZIRATUL FARIZA (141209629)
ASTUTI (141209635)

JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM  NEGERI AR-RANIRY
BANDA ACEH, 2014


KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia Nya  sehingga kami diberikan waktu dan kesempatan untuk menyelesaikan makalah Tafsir Ahkam Siyasah dengan bahasan “Qs Al Baqarah ayat 191 dan 256
            Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Tafsir Ahkam Siyasah jurusan Syari’ah Jinayah wa Siyasah, UIN Ar-Raniry. Kami menulis makalah ini untuk membantu mahasiswa supaya lebih  memahami mata kuliah khususnya mengenai Tafsir Ahkam Siyasah
            Terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak termasuk teman-teman yang telah berpartisipasi dalam mencari bahan-bahan untuk menyusun tugas ini sehingga memungkinkan terselesaikan makalah ini, meskipun banyak terdapat kekurangan.
            Akhir kata, kami berharap mudah-mudahan makalah ini dapat memberikan sumbangan pikiran dan bermanfaat khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, mengingat keterbatasan kemampuan dan pengetahuan kami.Oleh karena itu dengan terbuka dan senang hati kami menerima kritik dan saran dari semua pihak.


Banda Aceh, 28 Mei 2014

Penulis
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................... ii
BAB 1 : PEMBAHASAN
1.1  Kebebasan Beragama (Qs Al Baqarah ayat 191)...................... 1
1.1.1        Terjemahan .................................................................... 1
1.1.2        Asbabun Nuzul.............................................................. 1
1.1.3        Penjelasan singkat istilah dalam ayat............................. 2
1.1.4        Tafsir secara umum........................................................ 3
1.1.5        Kandungan Politik......................................................... 4
1.2  Qs Al Baqarah ayat 256............................................................ 4
1.2.1        Terjemahan..................................................................... 4
1.2.2        Asbabun nuzul............................................................... 5
1.2.3        Penjelasan singkat istilah dalam ayat............................. 5
1.2.4        Tafsir secara umum........................................................ 7
1.2.5        Kandungan Politik......................................................... 8
BAB II : PENUTUP
2.1 Kesimpulan.............................................................................. 10
2.2 Kritik dan Saran....................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................... 11







ii
BAB I
PEMBAHASAN
1.1  QS Al baqarah ayat 191
öNèdqè=çFø%$#ur ß]øym öNèdqßJçGøÿÉ)rO Nèdqã_̍÷zr&ur ô`ÏiB ß]øym öNä.qã_t÷zr& 4 èpuZ÷FÏÿø9$#ur x©r& z`ÏB È@÷Gs)ø9$# 4 Ÿwur öNèdqè=ÏG»s)è? yZÏã ÏÉfó¡pRùQ$# ÏQ#tptø:$# 4Ó®Lym öNä.qè=ÏF»s)ムÏmŠÏù ( bÎ*sù öNä.qè=tG»s% öNèdqè=çFø%$$sù 3 y7Ï9ºxx. âä!#ty_ tûï͍Ïÿ»s3ø9$# ÇÊÒÊÈ
1.1.1        Terjemahan
Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka, dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu. Dan fitnah66 itu lebih kejam dari pada pembunuhan. Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang kafir.[1]
66 fitnah (menimbulkan kekacauan ) seperti mengusir sahabat dari kampung halamannya, merampas harta  dan menyakiti atau mengganggu kebebasan seseorang beragama.
1.1.2        Asbabun Nuzul
Ayat ke- 190-193 diturunkan sehubungan dengan Perjanjian Hudaibiyah, ketika Rasulullah SAW dihalang-halangi oleh orang-orang Quraisy untuk memasuki kota Mekkah (Baitullah). Isi pokok dari perjanjian itu antara lain: Agar kaum muslimin melakukan ibadah umrahnya pada tahun berikutnya. Ketika Rasulullah SAW dan pengikutnya telah mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah umrah pada tahun yang telah dijanjikan para sahabat merasa khawatir kalau orang-orang quraisy tidak menepati janji, bahkan mereka menghalang-halangi atau memerangi untuk masuk ke Baitullah (Masjidi Haram). Sedangkan kaum muslimin merasa enggan untuk mengadakan peperangan di bulan yang mulia (Bulan Haram). Ayat-ayat ini diturunkan sebagai penjelasan kepada kaum muslimin bahwa membela diri dengan membalas serangan musuh sekalipun di bulan mulia tetap diperbolehkan oleh ajaran Islam. Seperti itu merupakan hukuman dan balasan bagi orang-orang kafir.[2]
(HR.Wahidi dari kalabi dari Abi Shaleh dari Ibnu Abbas)
1.1.3        Penjelasan singkat Istilah dalam Ayat
a.       Firman Allah SWTثَقِفْتُمُوهُم :  “kamu jumpai mereka”. Dikatakan,”Tsaqufa yatsqufu wa tsaqafan.” (dikatakan pula), “Rajulun tsaqfun laqfun),” jika dia adalah orang yang memberikan keputusan dalam berbagai masalah yang dia tangani. Firman Allah ini merupakan dalil tentang membunuh tawanan. (Penjelasan mengenai hal ini akan dijelaskan pada surah An-anfaal, insya Allah).[3]
b.      وآ خْرِجُوْ هُم مِنْ حَيْثُ اَخْرَجُوْكُمْ  dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu.” Yaitu makkah. Ath-Thabari berkata, “khitab (dalam firman Allah) ini ditunjukan kepada kaum muhajirin, sedangkan dhamirnya kembali kepada orang-orang kafir Quraisy.[4]

c.       وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ج  dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan”. yakni fitnah yang mereka timpakan kepada kalian dan menyebabkan kalian kembali kepada kekafiran adalah lebih besar bahayanya dari pada pembunuhan.
Mujahid berkata, “yakni, daripada pembunuhan seorang mukmin. Dengan demikian, pembunuhan (yang mereka lakukan itu) lebih ringan dari pada fitnah.”
Selain mujahid berkata, “yakni, kemusyrikan kepada Allah dan kekufuran mereka lebih besar dan lebih hebat dosanya daripada pembunuhan yang mereka timpakan pada kalian.” Hal ini merupakan dalil bahwa ayat ini diturunkan tentang Amru bin Al Hadhrami ketika dibunuh oleh Waqid bin Abdullah At-Tamimi pada hari terakhir bulan Rajab yang merupakan bulan haram, sesuai yang disebutkan dalam pertempuran Abdullah bin Hajsy, sebagaiman yang akan diejlaskan nanti. Demikian lah yang dikatakan oleh Ath-Thabari dan yang lainnya.[5]
d.      وَلاَ تُقَتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَتِلُو كُمْ فِيْهِ  . “dan janganlah kamu memerangi mereka di mesjidil haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu.”
 Mengenai ayat ini, para ulama terbagi menjadi dua kelompok:
1)      Ayat ini telah dinasakh.
2)      Ayat ini merupakan ayat muhkamah.
Mujahid berkata, “ayat ini merupakan ayat muhkamah, dan seseorang tidak boleh diperangi di Masjidil Haram, kecuali ia memerangi terlebih dahulu.” Pendapat ini pun dikemukakan oleh Thawus. Pendapat inilah yang dikehendaki oleh ayat ini. Pendapat ini lah yang dipegang oleh Abu Hanafiah dan para sahabatnya.[6]
1.1.4        Tafsir Secara Umum
            (Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menjumpai mereka, serta usirlah mereka di mana mereka mengusir kamu) artinya Mekah, dan ini telah dilakukan nabi terhadap mereka pada tahun pembebasan (sedangkan fitnah itu), artinya kesyirikan mereka (lebih berat), maksudnya lebih berbahaya (dari pembunuhan) terhadap mereka, yakni di tanah suci atau sewaktu ihram yang mereka hormati itu. (Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidilharam), maksudnya di tanah suci, (sebelum mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu) di sana, (maka bunuhlah mereka). Menurut satu qiraat tanpa alif pada kata kerja yang tiga, 'wala taqtuluuhum, hatta yaqtuluukum fiih, dan fa-in qataluukum'. (Demikianlah), maksudnya pembunuhan dan pengusiran (menjadi balasan bagi orang-orang kafir). 

1.1.5        Kandungan Politik
1.      Wajib memerangi orang yang memerangi orang-orang islam, dan menahan diri untuk tidak memerangi mereka yang tidak menyerang orang-orang islam. Ini berlaku sebelum ayat ini dinasakh (dihapus)
2.       Haram untuk melakukan pelanggaran dalam peperangan, seperti membunuh anak-anak, orang-orang tua renta, dan para wanita, kecuali jika mereka ikut berperang.
3.      Haram untuk berperang di Masjidil Haram, yakni Makkah dan tanah haram, kecuali jika musuh memulai peperangan didalamnya.

1.2  Kebebasan Beragama (Qs Al Baqarah ayat 256)
Iw on#tø.Î) Îû ÈûïÏe$!$# ( s% tû¨üt6¨? ßô©9$# z`ÏB ÄcÓxöø9$# 4 `yJsù öàÿõ3tƒ ÏNqäó»©Ü9$$Î/ -ÆÏB÷sãƒur «!$$Î/ Ïs)sù y7|¡ôJtGó$# Íouróãèø9$$Î/ 4s+øOâqø9$# Ÿw tP$|ÁÏÿR$# $olm; 3 ª!$#ur ììÏÿxœ îLìÎ=tæ ÇËÎÏÈ

1.2.1        Terjemahan
Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut97 dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. [7]
97 Thaghut ialah syaitan dan apa saja yang disembah selain dari Allah s.w.t

1.2.2        Asbabun Nuzul
sewaktu agama islam belum datang di permukaan bumi ada seorang wanita yang apabila melahirkan anak selalu meninggal. Oleh sebab itu ia berjanji kepada dirinya sendiri, apabila mempunyai anak yang hidup akan dijadikan yahudi. Ketika islam hadir ke tengah-tengah masyarakat orang-orang Yahudi Bani Nadhir diusir dari kota Madinah sebab pengkhianatannya. Ternyata anak dari perempuan itu dan beberapa anak orang-orang Anshar terdapat bersama-sama orang-orang Yahudi. Sehubungan dengan itu orang-orang Anshar berkata: “jangan kita biarkan anak-anak kita bersama orang-orang Yahudi ”. Peristiwa inilah yang melatarbelakangi turunnya ayat ke-256 yang menegaskan bahwa dalam memeluk agama islam tidak ada paksaan. Kesemuanya didasarkan kepada kesadaran diri pribadi masing-masing.
(HR. Abu Dawud, Nasai dan Ibnu Hibban dari Ibnu Abbas)[8]
1.2.3        Penjelasan singkat Istilah dalam Ayat
a.       maksud firman Allah :"لا َاِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِ " tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam), “janganlah kalian memaksa seseorang untuk memeluk agama islam. Karena sesungguhnya dalil-dalil dan bukti-bukti itu sudah demikian jelas dan terang, sehingga seseorang tidak perlu dipaksa untuk memeluknya. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah, dilapangkan dadanya dan diberikan cahaya bagi hati nuraninya, maka ia akan memeluknya. Sebaliknya, barangsiapa dibutakan oleh Allah Ta’ala, dikunci mati hati, pendengaran dan pandangannya, maka pemaksaan dan tekanan untuk memeluk islam tidak akan bermanfaat baginya sedikit pun.[9]
b.      Firman Allah:   قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الغَيِّ sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat.” “hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa’i. adapun hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Anas, bahwa Rasulullah SAW berkata kepada seorang laki-laki : “masuk islamlah.” Ia menjawab : “aku merasakan hatiku tidak suka.” Nabi berkata: “meskipun hatimu merasa tidak suka.”
Ini adalah sanad Tsulatsi (yang terdiri dari tiga perawi) yang shahih. Akan tetapi tidak boleh dipahami dari hadits ini adanya pemaksaan Nabi terhadap orang itu. Sebab, sesungguhnya Nabi SAW tidak pernah memaksanya masuk islam. Nabi hanya mengajaknya kepada islam. Lalu orang itu mengabarkan bahwa hatinya belum bisa menerimanya. Bahkan hatinya tidak suka. Nabi berkata kepadanya : “masuk islamlah, meskipun hatimu tidak suka. Karena Allah akan mengaruniaimu niat yang baik dan keikhlasan.”[10]
c.       Firman Allah : فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْ بِالله “ karena itu barang siapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat dan tidak akan putus. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.” “maksudnya, orang yang membebaskan diri dari sekutu-sekutu, tandingan, berhala, dan apa saja yang dipropagandakan oleh syaitan sebagai bentuk penyembahan kepada selain Allah, lalu orang itu mengesakan-Nya, serta menyembah-Nya, dan bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah.[11]
“thaghut” adalah variasi dari bentuk kata “thughyaan” yang berarti segala sesuatu yang melampaui kesadaran, melanggar kebenaran, dan melampaui batas yang di tetapkan Allah bagi hamba-hamba Nya, tidak berpedoman kepada akidah Allah, tidak berpedoman kepada syari’at yang ditetapkan Allah. Dan yang termasuk dalam kategori thaghut adalah juga setiap manhaj ‘tatanan,sistem’ yang tidak berpihak pada peraturan Allah. Begitu juga setiap pandangan, perundang-undangan, peraturan, kesopanan, atau tradisi yang tidak berpijak pada peraturan dan syari’at Allah. Oleh karena itu, barangsiapa yang mengingkari semua ini dalam segala bentuk dan modelnya, dan beriman kepada Allah dan berpijak pada peraturan Allah saja niscaya dia akan selamat.[12]
d.      Firman Allah:  فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقىَ لاَانْفِصَامَ لَهَا  maka sesunguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat dan tidak akan putus” artinya, ia telah berpegang teguh kepada agama dengan sarana yang sangat kuat. Dan Allah Ta’ala menyerupakan hal itu dengan tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Tali tersebut sangatlah kokoh, kuat, dan ikatannya sangat kencang.[13]
1.2.4        Tafsir ayat secara umum
Allah SWT telah menyebutkan sifat-sifat keagungan dan kesempurnaan miliknya dalam ayat al-kursi, kemudian dia memberitahukjan padanya bahwasanya tidak ada paksaan dalam masuk agama. Hal itu terjadi ketika sebagian kaum anshar ingin memaksa anak-anak mereka yang beragama yahudi atau nasrani untuk memeluk agama islam. Oleh karena itu, orang-orang ahlul kitab (yahudi dan nasrani) dan semisalnya diwajibkan membayar jiziyah (pajak) dan mereka tetap pada agamanya tidak keluar dari agama itu kecuali atas pilihan dan kemauan mereka sendiri sedang orang-orang musyrik menyembah berhala dan mereka yang tidak punya agama selain kemusyrikan dan kekafiran, mereka itu diperangi sampai mereka masuk islam demi menyelamatkan mereka dari kebodohan, kekafiran dan kesesatan serta kecelakaan yang ada pada mereka. Kemudian Allah SWT memeberitahukan bahwa dengan diturunkan Al-Qur’an, dan diutusnya Rasulullah serta ditolongnya orang-orang yang dekat dengan Allah, maka jadi jelaslah antara petunjuk dengan kesesatan, dan antara kebenaran dengan kebathilan dengan demikian , oramg yang tidak percaya kepada thagut yaitu syetan yang memujuk orang-orang untuk menyembah berhala lalu ia beriman kepada Allah SWT lalu bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah SWT dan Muhammad itu utusan Allah, maka berarti ia telah berpegang pada agama islam dengan tali yang terkuat. Dan bersikeras dengan kekafirannya kepada Allah SWT dan percaya kepada Thagut, maka ia berpegang pada tali yang lebih rapuh dari sarang laba-laba. Allah SWT mendengar kata-kata hambanya, mengetahui niat mereka dan perbuatan-perbuatan rahasia mereka, dan akan membalas masing-masing sesuia dengan perbuatanya. Kemudian Allah SWT memberitahukan bahwa dia adalah penolong hamba-hamba yang beriman, dialah yang telah mengeluarkan mereka dari gelapnya kekafiran dan kebodohan menuju terangnya cahaya ilmu dan iman, sehingga mereka menjadi sempurna dan bahagia.[14]
1.2.5        Kandungan politik
1.      Tidak ada paksaan bagi seseorang untuk memeluk agama Islam, karena telah jelas yang mana petunjuk dan yang mana kesesatan, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman (لآَإِكْرَاهَ فِي الدِّين) tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Dan dari firman Allah ini juga menjelaskan bahwa tidak boleh bagi seseorang untuk memaksa seseorang memeluk agama islam. as-Sunnah telah menjelaskan tentang cara bermuamalah dengan orang-orang kafir, yaitu dengan medakwahkan Islam kepada mereka, jika mereka enggan maka wajib atas mereka untuk membayar jiziyah, dan jika mereka tidak mau kita perangi mereka.
2.      Sesungguhnya hanya ada dua pilihan yaitu petunjuk atau kesesatan, karena jika kalau ada yang ketiga maka Allah Ta’ala akan menyebutkannya, karena kedudukannya di sini adalah pembatasan, dan yang manunjukan hal tersebut adalah firman Allah Ta’ala (فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ ) Tidak ada setelah kebenaran kecuali kebatilan (Yunus: 32), dan firman Allah Ta’ala: (وَإِنَّآ أَوْ إِيَّاكُمْ لَعَلَى هُدًى أَوْ فِي ضَلاَلٍ مُّبِينٍ) dan sesungguhnya kami atau kamu (orang-orang musyrik), pasti berada di dalam kebenaran atau kesesatan yang nyata.(Saba’:24)
3.      Sesungguhnya tidak akan sempurna keikhlasan seseorang kepada Allah kecuali dengan menolak semua bentuk kesyirikan, ini di dasarkan pada firman Allah Ta’ala: (فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللهِ) Barangsiapa yang kafir kepada thagut dan beriman kepada Allah. barangsiapa yang beriman kepada Allah dan tidak kafir dan mengingkari thagut maka ia bukan orang yang beriman.
4.      Bahwasanya keselamatan dunia dan akhirat hanya dengan kafir dan mengingkari thogut dan beriman kepada Allah Ta’ala, ini di dasari firman Allah Ta’ala (فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى): Sungguh dia telah berpegang dengan buhul tali yang amat kuat.









BAB II
PENUTUP
2.1  Kesimpulan
Fitnah yang dimaksud dalam QS al-Baqarah ayat 191 adalah hambatan untuk menjalankan agama, itulah ia lebih kejam dari pembunuhan. Maka adapun kafir yang benar-benar harus di bunuh adalah mereka para kafir yang menebar fitnah tentang islam, hingga atas karenanya terjadi peperangan antara umat islam dengan umat beragama lainnya. Di dalam Al quran tidak ada fitnah dalam pengertian sebagaimana dalam bahasa Indonesia, yakni dituduh melakukan sesuatu yang tidak baik yang sebenarnya tidak dilakukan, misalnya dituduh mencuru padahal tidak. Jadi tidak benar menggunakan ayat “alfitnatu asyaddu minal qatli” untuk kasus tuduhan.
Qs Al baqarah ayat 256 ini memerintahkan kepada seluruh umat islam agar tetap menjaga dirinya dari kesesatan kususnya dalam hal aqidah islami, sebab aqidah merupakan dasar atau pondasi yang sangat penting untuk kehidupan beribada kepada Allah swt.
Mengimani thagut merupakan dosa syirik, dan Allah akan mengampuni seluruh dosa selain dosa syirik, maka dari itu setelah mengetahui uraian ayat ini maka selayaknya kita harus lebih hati-hati lagi dalam bertindak agar tak terjerumus dalam syirik yang diakibatkan oleh thagut.
2.2  Kritik Dan Saran
Kami sebagai penulis mohon maaf atas kesalahan dan kekhilafan yang tertulis dalam makalah kami ini, dan kami sangat berharap atas kritik dan saran dari para pembaca sekalian.





DAFTAR PUSTAKA
1.      Alquran dan terjemahan. PT Syamil Cipta Media
2.      Asbabun nuzul: Studi Pendalaman Al-Qur’an. A. mudjab Mahali. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2002
3.      Tafsir Al Qurthubi: Al Jami’li Ahkam Al Qur’an. Syaikh Imam Al Qurthubi. Jakarta: Pustaka Azzam, 2007
4.      Shahih tafsir ibnu katsir. Abu ihsan al – Atsari. Bogor: Pustaka Ibnu Katsir. 2000
5.      Tafsir Al Qur’an Al Aisar. Syeikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi. Jakarta : Darus Sunnah. 2006
6.      Qutbh sayyid. Fizhilalil Quran jilid 2. Jakarta: Gema Insani. 2001





[1] Alquran dan terjemahan. PT Syamil Cipta Media. Hal 30
[2] Asbabun nuzul: Studi Pendalaman Al-Qur’an. A. mudjab Mahali, (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,2002) hal 68-69
[3] Tafsir Al Qurthubi: Al Jami’li Ahkam Al Qur’an . Syaikh Imam Al Qurthubi,. (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hlm.795
[4] Tafsir Al Qurthubi: Al Jami’li Ahkam Al Qur’an . Syaikh Imam Al Qurthubi,. (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hlm.795
[5] Tafsir Al Qurthubi: Al Jami’li Ahkam Al Qur’an . Syaikh Imam Al Qurthubi,. (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hlm.795-796
[6] Tafsir Al Qurthubi: Al Jami’li Ahkam Al Qur’an . Syaikh Imam Al Qurthubi,. (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hlm.796
[7] Alquran dan terjemahan. PT Syamil Cipta Media. Hal 42
[8] Asbabun nuzul: Studi Pendalaman Al-Qur’an. A. mudjab Mahali, (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,2002) hal 117-118
[9] Shahih tafsir ibnu katsir. Abu ihsan al – Atsari. (Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2000) hal.16
[10] Shahih tafsir ibnu katsir. Abu ihsan al – Atsari. (Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2000) hal.17
[11] Tafsir Al Qurthubi/Syaikh Imam Al Qurthubi, Al Jami’li Ahkam Al Qur’an. (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hlm. 609-614
[12] Qutbh sayyid. Tafsir Fizhilalil Quran 1. Jakarta: Gema Insani. 2001. Hal 344
[13] Shahih tafsir ibnu katsir. Abu ihsan al – Atsari. (Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2000) hal.18
[14] Tafsir Al Qur’an Al Aisar. Syeikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi. Jakarta : Darus Sunnah. 2006

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Ilmu Hukum

1. mengapa manusia dikatakan sebagai makhluk sosial / zoon politicon?
jawab:
karena manusia, sebagai makhluk, pada dasarnya selalu ingin bergaul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yang suka bermasyarakat. karena sifatnya yang suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebutb makhluk sosial.

2. apa-apa saja sumber hukum formal?
jawab:
sumber-sumber hukum formal:
- undang-undang (peraturan perundang-undangan / statue )
- kebiasaan atau adat yang di pertahankan dalam keputusan dari yang berkuasa dalam masyarakat
- Traktat (perjanjian antar negara) / custom
- jurisprudentie (yurisprudensi)
- pendapat ahli hukum yang terkenal)

3. siapa saja yang berhak melakukan pembentukan hukum ?
jawab:
DPR atau presiden

4. apa perlu penafsiran hukum? kenapa?
jawab:
perlu, untuk mencari dan menetapkan pengertian atas dalil-dalil yang tercantum dalam undang-undang sesuai dengan yang di kehendaki serta yang di maksud oleh pembuat undang-undang.

5. mengapa hukum lebih mengutamakan hak dan alquran lebih mengutamakan kewajiban? berikan contoh
jawab:
hukum lebih mementingkan hak karena hak pribadi manusia seperti mengenai keselamatan jiwa, badan, dan kehormatannya, semua dilindungi oleh undang-undang, begitu juga hak-hak lainnya, selalu dilindungi oleh peraturan undang-undang. sedangkan alqur'an lebih mementingkan kewajiban karena manusia diciptakan oleh Tuhan untuk mengerjakan kewajiban-kewajiban. misalnya kewajiban melaksanakan perintah dan menjauhi larangan, yang dipikulkan kepada seorang ayah atau suami terhadap istri dan anak anaknya.

6. yurisprudensi tetap dan tidak tetap
jawab:
Yurisprudensi tetap adalah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan, maksudnya untuk mengambil keputusan, seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut.
Yurisprudensi tidak tetap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum melalui uji eksaminasi dan notasi tim Mahkamah Agung dan belum ada rekomendasi untuk menjadi yurisprudensi tetap.

7. bagaimana dikatakan penafsiran hukum resmi / akta autentik.
jawab:
penafsiran resmi atau autentik adalah penafsiran yang dibuat sendiri oleh pembuat undang-undang, terhadap arti beberapa kata dalam undang-undang tersebut. dengan demikian maka penafsiran ini berlaku umum sebagaimana berlaku umumnya undang-undang.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

cara memasang lagu di blog

  1. Masuk ke http://4shared.com mestinya kita register dulu ya.
  2. Selesai register login dan upload lagu kesayangan kita.
  3. Setelah itu centang file lagu kita dan klik kanan mouse pilih "berbagi pakai dan keamanan". Disitu akan muncul tab, pilih tab Pasang. Copy kode yang muncul dan masukkan ke blog kita.
  4. Nikmati hasilnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS