Powered by Blogger.
RSS
Post Icon

Konstitusi dan Tata Perundang-undangan Indonesia

Konstitusi dan Tata Perundang-undangan Indonesia

Makalah ini disusun untuk melengkapi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewargaan Semester Ganjil 2012 yang diberikan oleh:

Zalikha, S.Ag.,M.Ag

Disusun oleh:
ZAZIRATUL FARIZA (141209629)
RITA ZAHARA (141209633)

JURUSAN SYARI’AH JINAYAH WA SIYASAH, FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AR-RANIRY
BANDA ACEH, 2012

KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia Nya  sehingga kami diberikan waktu dan kesempatan untuk menyelesaikan makalah Pendidikan Kewargaan dengan judul “ Konstitusi dan Tata Perundang-undangan Indonesia”
            Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan kewargaan jurusan Syari’ah Jinayah wa Siyasah, IAIN Ar-Raniry. Kami menulis makalah ini untuk membantu mahasiswa supaya lebih  memahami mata kuliah khususnya mengenai Konstitusi dan Tata perundang-undangan Indonesia.
            Terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak termasuk teman-teman  yang telah berpartisipasi dalam mencari bahan-bahan untuk menyusun tugas ini sehingga memungkinkan terselesaikan makalah ini, meskipun banyak terdapat kekurangan.
            Akhir kata, kami berharap mudah-mudahan makalah ini dapat memberikan sumbangan pikiran dan bermanfaat khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, mengingat keterbatasan kemampuan dan pengetahuan kami.Oleh karena itu dengan terbuka dan senang hati kami menerima kritik dan saran dari semua pihak.
Banda Aceh, 23 November 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam arti yang paling luas berarti Hukum Tata Negara, yaitu keseluruan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris berarti Hukum Tata Negara. Dalam arti sempit, berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok.
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan lain yang ada dalam suatu negara. Konstitusi berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundangan satu Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Konstitusi
Terdapat dua istilah terkait dengan norma atau ketentuan dasar dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. Kedua istilah tersebut adalah Konstitusi dan Undang-Undang Dasar.
Konstitusi merupakan seperangkat aturan kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga negara dan negara. Konstitusi negara biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar(UUD).
Konstitusi berasal dari bahasa perancis, constituer, yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan, atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dua kata, yakni cume, berarti”bersama dengan …”, dan statuere, berarti “membuat sesuatu agar berdiri” atau “mendirikan, menetapkan sesuatu”. Sedangkan undang-undang dasar merupakan terjemahan dari istilah belanda, grondwet. Kata grond berarti tanah atau dasar, dan wet berarti undang-undang. Di jerman istilah konstitusi dikenal dengan istilah Grundgesetz, yang juga berarti undang-undang dasar (grund=dasar dan gesetz=undang-undang).
Istilah konstitusi menurut Chairul Anwar adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya. Sementara menurut Sri Soemantri, konstitusi berarti suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara. Dari dua pengertian tersebut bisa dikatakan bahwa konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi yang diperlukan untuk berdirinya sebuah negara.
Dari berbagai pengertian konstitusi di atas, dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks terbagi ke dalam 2 (dua) bagian, yakni yang tertulis atau dikenal juga dengan konvensi.
2.      Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Menurut Bagir Manan, hakikat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain. Sedangkan menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat steenbeck, menyatakan bahwa terdapat tiga(3) materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu:
Ø  Jaminan hak-hak asasi manusia
Ø  Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar
Ø  Pembagian dan pembatasan kekuasaan

Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
Ø  Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
Ø  Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia
Ø  Peradilan yang bebas dan mandiri
Ø  Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Konstitusi atau UUD mempunyai dua fungsi utama, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa negara dan penjamin hak-hak asasi manusia. Melalui pembagian kekuasaan negara, konstitusi menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa, sedangkan melalui aturan tentang hak asasi, konstitusi memberi perintah agar penguasa negara melindungi hak-hak asasi manusia warga negara atau penduduknya.
3.      Sejarah Perkembangan Konstitusi
Konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal sejak zaman Yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum. Sejalan dengan perjalanan waktu, pada masa kekaisaran Roma pengertian konstitusi (constitutionnes) mengalami perubahan makna; ia merupakan suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahhli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang. Konstitusi Roma memiliki pengaruh cukup besar sampai abad pertengahan yang memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham Demokrasi Perwakilan dan Nasionalisme. Dua paham inilah yang merupakan cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern.
Selanjutnya pada Abad VII (zaman klasik) lahirlah Piagam madinah atau Konstitusi Madinah. Piagam Madinah yang dibentuk pada awal masa klasik islam (622 M) merupakan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah yang dihuni oleh bermacam kelompok dan golongan: Yahudi, Kristen, Islam, dan lainnya. Konstitusi Madinah merupakan satu bentuk konstitusi di dunia yang telah memuat materi sebagaimana layaknya konstitusi modern dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia. 
4.      Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Sebagai negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-undang Dasar 1945. Eksistensi UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam sejarahnya, Undang-undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari jawa, 3 orang dari sumatra dan masing-masing 1 wakil dari kalimantan, Maluku dan Sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945(malian,2001:59)
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi ”sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai nipon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda. Tentara dai nipon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda” .
Sejak saat itu Dai Nippon teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat  dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timir raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah jepang dipukul mundur tentara sekutu, jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dab leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1.    Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2.    Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3.    Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4.    Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
5.      Konstitusi sebagai Peranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
            Sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan yang kuat terhadapyang lemah.
            Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka konstitusi memiliki kaitan yang cukup erat dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam sebuah negara.
            Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara. Dengan kata lain, negara yang memilih demokrasi sebagai sistem ketatanegaraannya, maka konstitusi merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis pula. Kekuasaan yang demokratis dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi  perlu dikawal oleh masyarakat  sebagai pemegang kedaulatan. Agar nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan tidak diselewengkan, maka partisipasi warga negara dalam menyuarakan aspirasi perlu ditetapkan di dalam konstitusi untuk berpartisipasi dalam proses-proses kehidupan bernegara.
            Secara umum, konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan  bernegara, yaitu:
a.       Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
b.      Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
c.       Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak induvidu warga negara dan penduduk negara
d.      Pembatasan pemerintahan
e.       Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah
f.       Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara
g.      Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan
h.      Pembatasan dan pemisahan kekusaan negara
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa tatanan kehidupan kenegaraan mencerminkan suasana yang demoratis apabila konstitusi  atau UUD negara tersebut memuat rumusan tentang pengelolaan kenegaraan secara demokratis dan pengakuan hak asasi manusia. Dengan kata lain, konstitusi merupakan peranti yang amat penting bagi sebuah negara demokrasi.
6.      Lembaga Kenegaraan Setelah Amandemen UUD 1945
            Sistem ketatanegraan Indonesia telh mengalami perubahan yang sangat mendasar terutama sejak adanya amandemen  (perubahan) UUD 1945 yabg dilakukan MPR pasca Orde Baru. Perubahan tersebut dilatarbelakangi adanya kehendak untu membangun pemerintahan yang demokratis, setara, dan seimbang diantara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan suremsi hukum dan keadilan, serta menjamindan melindungi hak asasi manusia. Dalam kelembagaan Negara, salah satu tujuan utama amandemen UUD 1945 adalah untuk menata keseimbangan antarlembaga Negara. Pentngnya penataan hubungan antarlembaga agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan dan kewenangan pada salah satu institusi Negara saja. Karena dengan pemusatan wewenang dan kekuasaan pada satu institusi, maka kehidupan ketatanegaraan yang demokratis sulit diwujudkan.
            Sebelum perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan Negara dalam UUD 1945 adalah Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amandemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat-alat kelengkapan Negara yang disebut dengan lembaga tinggi Negara menjadi delapan lembaga, yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara, yaitu sebagai lembaga tingggi Negara yang memiliki kolerasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi keseimbangan antarlembaga tinggi tersebut
Perubahan (amandemen) UUD 1945:
·         Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
·         Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara seprti Hakim.
·         Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
·         Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
·         Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
·         Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
Remormasi ketatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil dari proses amandemen UUD 1945 dapat di lihat pada tugas pokok dan fungsi lembaga yang dikelompokkan dalam kelembagaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.  
       I.            Lembaga Legislatif
Dalam ketatanegaraan Indonesia lembaga legislative dipresentasikan pada 3 lembaga yaitu MPR, DPR, dan DPD
1)      MPR
Diantara fungsi dan tugas pokok MPR, antara lain:
·         Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
·         Menghilangkan kewenanagan menetapkan GBHN
·         Menghilangkan kewenangannya mengangkat presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
·         Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD
·         Susunan keanggotaannya berubah yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan DPD yang dipilih secara langsung melalui pemilu
2)      DPR
            Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga Negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan mmegang kekuasaan membentuk undang-undang.
            Diantara tugas dan wewenang DPR, antara lain:
·         Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untk mendapat persetujuan bersama
·         Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
·         Menerima dan membahas RUU yang diajukan DPD
·         Menetapkan APBN bersama presiden
·         Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemeritah.
·         Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK
·         Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dll
·         Menyerap, menghimpun, menampungaspirai masyarakat
Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota DPR memilki hak-hak sebagai berikut:
a.       Hak interpelasi, yaitu hakmeminta keterangan kepada pemerntah mengenai kebijakan pemerintah 
b.      Hak angket (hak melakukan penyelidikan terhaap kebijakan pemerintah
c.       Hak menyatakan pendapat
d.      Hak mengajukan RUU
e.       Hak mengajukan pertanyaan
f.       Hak membela diri
g.      Hak imunitas
h.      Hak protokoler
3)      DPD
            Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum dan memiliki fungsi dan ciri-ciri sebagai berikut:
·         Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
·         Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
·         Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
·         Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
    II.            Lembaga Eksekutif
            Di Negara-negara demokratis, lembaga eksekutif terdiri dari kepala Negara. Kekuasaan eksekutif dimaknai sebagai kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kemauan Negara dinyatakan melalui undang-undang. Maka tugas utama lembaga eksekutif adalah menjalankan undang-undang. Kekuasaan eksekutif mencakup beberapa bidang:
a.       Diplomatik
b.      Administrative
c.       Militer
d.      Yudikatif
e.       Legislatif
Wewenang, kewajban, dan hak presiden antara lain:
a.       Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b.      Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, laut, udara
c.       Mengajukan RUU kepada DPR
d.      Menetapkan peraturan pemerintah
e.       Mengangkat dan mmberhentikan menteri-menteri
f.       Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
g.      Mengangkat duta dan konsul
h.      Memberi grasi, rehabilitasi, amnesty, da abolisi
i.        Memberi gelar dan tanda lainnya yang diatur dengan UU
 III.            Lembaga Yudikatif
v  Mahkamah Agung (MA)
            Mahkamah Agung adalah lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang mnyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hUkum dan peradilan (pasal 24 ayat 1). Dibawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan militer dan lingkungan peradilan Tata Usaha Negara. Menurut UUD 1945, kewajiban dan  wewenang MA adalah:
1.      Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah uu
2.      Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
3.      Memberikan pertimbagan dalam hal presiden member grasi dan rehabilitasi

v  Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah konstitusi merupakan lembaga baru yang diperkenalkan oleh perubahan ketiga UUD 1945.  Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution). Salah satu landasan yang melahirkan lembaga ini karena sudah tidak ada lagi lembaga tertinggi Negara. Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Menurut UUD 1945, kewajiban dan kewenangan MK adalah:
a.        Mempunyai kewenangan Menguji UU terhadap UUD
b.       Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara
c.        Memutus pembubaran partai politik
d.       Memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD
e.       Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD 1945.
v  Komisi Yudisial (KY)
            Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebes dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Terbentuknya Komisi Yudisial adalah agar warga masyarakat di luar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan , penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim.
            Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Yudisial  melakukan pengawasan terhadap:
a.       Hakim agung di Mahkamah Agung
b.      Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
c.       Hakim Mahkamah Konstitusi
 IV.            Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)   
            BPK adalah lembaga Negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK memiliki tugas dan wewenang yang sangat strategis karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serta keuangan Negara, yaitu:
a.       Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR,DPRD, DPD.
b.      Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c.       Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara.
Dari tugas dan wewenang tersebut diatas, BPK memiliki 3 fungsi pokok, yakni:    
a.       Fungsi operatif, yaitu melakukan pemeriksaan atas penguasaan  dan pengurusan keuangan Negara
b.      Fungsi yudikatif, yaitu melakukan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang melanggar hokum
c.       Fungsi rekomendatif, yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan Negara.
7.      Tata Urutan Perundang-undangan Indonesia
Sebagaimana dalam penjelasan konstitusi atau UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Konsep hukum mempunyai cirri-ciri sebagai berikut:
·         Adanya perlindungan terhadap HAM
·         Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM
·         Pemerintahan berdasarkan peraturan
·         Adanya peradilan Administrasi
Dalam kaitan dengan negara hukum tersebut, tertib hukum yang berbentuk adanya tata urutan perundang-undangan menjadi suatu kemestian dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan.
Di awal tahun 1966, melalui ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 Lampiran 2, disebutkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikit:
a.       Undang-undang Dasar 1945
b.      Ketetapan MPR
c.       Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti Undang-undang
d.      Peraturan pemerintah
e.       Keputusan presiden
f.       Peraturan-peraturan pelaksananya
ü  Peraturan menteri
ü  Instruksi menteri
ü  Dan lain-lainnya
Selanjutnya berdasarkan ketetapan MPR No.III Tahun 2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
a.       Undang-undang Dasar 1945
b.      Ketetapan MPR
c.       Undang-undang
d.      Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
e.       Peraturan pemerintah
f.       Keputusan Presiden
g.      Peraturan daerah
Penyempurnaan terhadap tata perundang-undangan Indonesia terjadi kembali pada tanggal 24 Mei 2004 ketika DPR menyetujui RUU pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) menjadi undang-undang. Dalam UU No. 10 tahun 2004 tentang PPP, yang berlaku secara resmi pada bulan November 2004. Keberadaan undang-undang ini sekaligus menggantikan pengaturan tentang tata urutan perundang-undangan yang ada dalam ketetapan MPR No. III Tahun 2000 sebagaimana tercantum di atas. Tata urutan perundang-undangan dalam UU PPP ini sebagaimana diatur dalam pasal 7 adalah sebagai berikut:
a.       Undang-undang dasar 1945
b.      Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
c.       Peraturan pemerintah
d.      Peraturan presiden
e.       Peraturan daerah, yang meliputi:
ü  Peraturan daerah provinsi
ü  Peraturan daerah kabupaten/kota
ü  Peraturan desa
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
 Konstitusi merupakan seperangkat aturan kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga negara dan negara. Konstitusi negara biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar(UUD)
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjaminhak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang bertahap.
Fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk systempolitik dan system hokum Negara.
 B. Kritik dan Saran 

Dengan selesainya makalah ini kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semuapihak yang ikut andil dalam penulisan makalah ini. Tak lupa kami menyadari bahwa dalampenulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang membangun selalu kami tunggu dan kami perhatikan.
DAFTAR PUSTAKA
Komaruddin Hidayat dan Azyumardi Azra. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan masyarakat Madani. Jakarta. Kencana. 2008(cetakan ketiga)
Kamaruddin hidayat dan Azyumardi Azra. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta. 2000(cetakan pertama)
Wulandari alshakir(konstitusi dan tata perundang-undangan)


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS