PEMERIKSAAN DALAM SIDANG PENGADILAN
Setelah penggugat
memasukkan gugatannya dalam daftar pada kepaniteraan pengadilan negeri dan
melunasi biaya perkara, selanjutnya ia menunggu pemberitahuan hari sidang
pertama. Gugatan itu tidak akan didaftar apabila biaya perkara belum dibayar.
Kemudian setelah
gugatan didaftar dan dibagikan dengan surat penetapan penunjukan oleh ketua
Pengadilan Negeri kepada hakim yang akan memeriksanya, maka hakim yang
bersangkutan dengan surat penetapan menentukan hari sidang perkara tersebut dan
sekaligus menyuruh memanggil kedua belah puhak agar menghadap di Pengadilan
negeri pada hari sidang yang telah ditetapkan dengan membawa saksi-saksi serta
bukti-bukti yang diperlukan.
Dalam perkara
perdata, tidak ada jaksa/penuntut umum, karna dalam perkara perdata, yang
berperkara itu pihak-pihak sebagai pribadi. Apabila dalam persidangan itu hadir
seorang Jaksa, mungkin ia mewakili pemerintah sebagai pihak dalam pemeriksaan
perkara perdata dimuka persidangan.
A.
Penetapan Sidang dan Pemanggilan Pihak-pihak
Setelah gugatan diajukan dan didaftarkan oleh panitera dalam suatu
daftar untuk itu, maka ketua pengadilan negeri yang bersangkutan atau ketua
majelis hakim yang telah ditunjuk memeriksa perkara tersebut, menetapkan hari
persidangan dan memerintahkan memanggil kedua belah pihak supaya hadir pada
persidangan yang ditetapkan itu, disertai dengan saksi-saksi yang mereka
kehendaki untuk diperiksa dan dengan membawa segala surat keterangan yang akan
dipergunakan (pasal 121 ayat (1) HIR/pasal 145 Rbg). Dalam menetapkan hari
persidangan tersebut harus dipertimbangkan jarak anatara tempat
tinggal/kediaman para pihak dan tempat Pengadilan Negeri bersidang, serta
tenggang waktu antara memanggil para pihak dan hari persidangan tidak boleh
kurang dari 3 (tiga) hari (yang tidak termasuk hari besar), kecuali dalam hal
yang sangat mendesak yang memerlukan suatu perkara harus diperiksa sesegeranya
(pasal 122 HIR/Pasal 146 Rbg).
Pemanggilan
pihak-pihak yang berperkara dilakukan oleh juru sita atau juru sita pengganti
dengan menyerahkan surat panggilan. Pada waktu memanggil tergugat harus
diserahkan juga kepadanya sehelai salinan (turunan) surat gugatan, dengan
memberitahukan kepadanya, kalau ia mau, boleh menjawabnya secara tertulis (pasal
121 ayat (2) HIR/Pasal 145 ayat (2) Rbg).
Dalam melakukan
pemanggilan tersebut, juru sita atau juru sita pengganti harus bertemu dan
berbicara langsung dengan orang yang dipanggil di tempat
tinggalnya/kediamannya. Kalau juru sita atau juru sita pengganti tidak dapat
bertemu dengan orang yang bersangkutan di tempat tinggalnya/kediamannya, surat
panggilan harus disampaikan kepada kepala desa, yang wajib dengan segera
memberitahukan panggilan itu kepada orang yang bersangkutan (pasal 390 ayat 1
HIR/pasal 718 ayat (1) Rbg). Meskipun disini dinyatakan bahwa kepala Desa
dinyatakan wajib menyampaikan panggilan itu kepada yang bersangkutan, tetapi
jika kepala desa lalai dalam hal itu, tidaklah ada sanksi terhadapnya.
Akibatnya, mungkin sekali orang yang digugat dalam suatu perkara perdata,
karena tidak menerima pemberitahuan atau panggilan dari Kepala Desanya, akan
dikalahkan dengan putusan Verstek. Dan apabila kemudian putusan verstek
diberitahukan oleh juru sita, ia tidak bertemu pula dan kepala desa selanjutnya
lalai lagi memberitahukan putusan tersebut kepadanya, ia sangat dirugikan
karena kejadian itu tenggang waktu untuk mengajukan verstek kepada putusan tadi
berlalu dengan tidak disengaja.
Kalau tergugat
sudah meninggal dunia, surat panggilan disampaikan kepada ahli warisnya dan
jika ahli waris tidak diketahui, surat panggilan disampaikan kepada kepala
desa, di tempat tinggal terakir tergugat yang meninggal dunia, dan kepala desa
wajib memberitahukan atau menyampaikan panggilan kepada ahli waris tergugat yang
meninggal duniaitu (pasal 390 ayat (2) HIR/pasal 718 ayat (2) RBg). Apabila
tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak diketahui, surat panggilan
diserahkan kepada Bupati yang wilayahnya terletak tempat tinggal penggugat.
Selanjutnya, surat panggilan tersebut ditempelkan pada papan pengumuman di
pengadilan Negeri (pasal 390 ayat (3) HIR/pasal 718 ayat (3) RBg).
Kemudian, jika
yang dipanggil bertempat tinggal diluar daerah hukum Pengadilan Negeri yang
memeriksa perkara, panggilan terhadap orang itu dilakukan melalui Ketua
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal orang yang
dipanggil tersebut. Relas panggilan lalu dikirimkan kepada ketua Pengadilan
Negeri yang memeriksa perkara.
Setelah
melakukan panggilan, juru sita harus menyerahkan risalah (relas) panggilan
kepada hakim yang akan memeriksa perkara, yang merupakan bukti bahwa panggilan
benar-benar telah dilakukan. Hal ini sangat penting bagi hakim, karena apabila
pihak-pihak telah dipanggil secara patut dan kemudian tanpa alasan yang sah
tidak hadir pada persidangan yang telah ditentukan, hakim dapat menjatuhkan
putusan (karena ketidakhadiran tergugat ataupun penggugat).
B.
Sita Jaminan
Penggugat yang
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri tentunya bermaksud untuk memulihkan
kembali hak perdatanya yang telah dirugikan oleh tergugat. Oleh karena itu, ia
tidak saja mengaharapkan agar segala tuntutannya dalam gugatan dapat dapat
dikabulkan, tetapi juga mengaharapkan putusan pengadilan yang mengabulkan
tuntutannya itu dapat dilaksanakan. Sebab dengan pelaksanaan putusan pengadilan
inilah hak perdata penggugat yang telah dirugikan tergugat dapat dipulihkan
secara nyata.
Putusan
pengadilan yang telah mengabulkan tuntutan penggugat meskipun sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap, bisa saja tidak dapat dilaksanakan, misalnya karena
barang bergerak yang dipersengketakan sudah tidak lagi berada dalam kekuasaan
tergugat atau dalam hal pembayaran sejumlah uang, tergugat sudah tidak
mempunyai harta kekayaan lagi yang dapat dilelang. Kalau putusan pengadilan
tidak dapat dilaksanakan, berarti penggugat hanya menang diatas kertas belaka
dan maksud mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri tidak tercapai secara nyata,
malahan penggugat sudah mengeluarkan banyak biaya. Untuk menghindari hal
semacam ini undang-undang menyediakan upaya hukum bagi penggugat agar terjamin
haknya sekiranya gugatannya dikabulkan nanti, yaitu sita jaminan.
Sita jaminan
merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan
pengadilan dalam perkara perdata dikemudian hari. Sebab dengan dilakukannya
sita jaminan terhadap sesuatu barang, baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, maka barang –barang tersebut disimpan
(diconserveer) untuk jaminan dan tidak boleh dijualbelikan, dibebani
ataupun di sewakan oleh orang yang tersita (tergugat) kepada orang lain (pasal
199 HIR/pasal 214 RBg). Perjanjian-perjanjian yang dibuat tergugat untuk
menjualbelikan, membebani, dan menyewakan barang-barang yang telah disita itu
tidak sah (pasal 1320, pasal 1337 BW) dan sekaligus merupakan tindak pidana
(pasal 231,pasal 232 KUHPidana).
Sita jaminan
tidak hanya dilakukan terhadap barang-barang hak milik tergugat saja, tetapi
juga dapat dilakukan terhadap barang-barang hak milik penggugat yang dikuasai
tergugat. Sita jaminan yang dimaksudkan bukan untuk menjamin dapat
dilaksanakannya putusan pengadilan yang menghukum tergugat untuk membayar
sejumlah uang, melainkan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan
pengadilan yang menghukum tergugat untuk menyerahkan sesuatu barang milik
penggugat yang dikuasainya.
Permohonan
penyitaan dalam praktek lazimnya diajukan penggugat dalam surat gugatan
bersama-sama dengan tuntutan pokok. Akan tetapi ketentuan dalam pasal 226,
pasal 227 HIR/pasal 260, pasal 261RBg memberikan kemungkinan kepada penggugat
untuk mengajukan permohonan penyitaan secara terpisah dengan surat gugatan.
Namun, cara ini dalam praktek agak jarang terjadi. Kalau penyitaan tidak pernah
dimohonkan oleh penggugat, berdasarkan pasal 178 ayat (3) HIR/pasal 189 ayat
(3) RBg, hakim dilarang memerintahkan penyitaan terhadap sesuatu barang.
Penyitaan
dilakukan oleh juru sita/ juru sita pengganti sebagai pelaksanaan perintah yang
du=ituangkan dalam ketetapan yang dibuat ketua majelis hakim. Juru sita atau
penggantinya tersebut wajib membuat berita acara penyitaan yang telah
dilaksanakannya dan memberitahukan isinya kepada tergugat (tersita). Dalam
melaksanakan penyitaan itu juru sita dibantu oleh 2 (dua) orang saksi yang
turut serata menandatangani berita acara (pasal 65 Undang-undang Nomor 2 Tahun
1986).
Sita jaminan
mempunyai arti yang sangat penting, lebih-lebih padawaktu sekarang Pengadilan
Negeri dan pengadilan Tinggi telah diinstruksikan oleh Mahkamah Agung dengan
beberapa buah surat edarannya, agar tidak menjatuhkan putusan yang dapat
dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad).
Permohonan
penyitaan dari penggugat memang tidak selalu dikabulkan, kecuali permohonan itu
benar benar beralasan menurut hukum. Jika permohonan penyitaan dikabulkan dan
kemudian gugatan penggugat di kabulkan oleh pengadilan, sita jaminan yang telah
dilakukan dinyatakan sah dan berharga dalam putusan. Akan tetapi, jika kemudian
ternyata gugatan penggugat ditolak, sita jaminan tersebut diperintahkan untuk
segera dicabut (pasal 227 ayat (4)HIR/pasal 261 ayat (6) RBg).
Sita jaminan
dapat dibedakan atas 2 (dua) macam, yaitu sita jaminan terhadap barang milik
tergugat dan sita jaminan terhadap barang milik penggugat (pemohon) sendiri.
1.
Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Tergugat (Debitur)
Sita jaminan
terhadap benda milik tergugat atau debitur sering disebut dengan istilah sita
sita conservatoir. Sita conservatoir adalah permohonan penggugat kepada ketua
Pengadilan Negeri untuk menjamin dapat dilaksanakan putusan hakim perdata
dengan menghargakan dan atau menjual benda milik debitur yang disita dalam
rangka memenuhi tuntutan penggugat. Dengan diletakkan sita pada benda milik
debitur, maka status barang tersebut sudah terbekukan sehingga tidak dapat
dialihkan atau dijual oleh si pemilik barang tersebut kepada pihak ketiga.
Sita jaminan
terhadap barang milik tergugat diatur dalam pasal 227 HIR/ Pasal 261 RBg. Sita
jaminan ini biasanya disebut conservatoir beslag. Dilakukannya penyitaan ini
dimaksudkan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan pengadilan yang
menghukum tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada penggugat, yaitu dengan
cara menjual barang-barang milik tergugat yang disita tersebut dan uang hasil
penjualan dipergunakan untuk membayar piutang penggugat.
Tidak jarang
terjadi penyitaan ini tidak sampai berakhir dengan penjualan barang yang
disita, karena tergugat telah memenuhi kewajibannya sebelum putusan pengadilan
dilaksanakan. Sehingga conservatoir beslag juga merupakan tekanan terhadap
tergugat untuk memenuhi kewajibannya
Conservatoir
beslag dapat dilakukan terhadap barang-barang bergerak milik tergugat, barang
barang tidak bergerak milik tergugat, dan barang-barang bergerak milik tergugat
yang berada ditangan orang lain.
Jika yang
diletakkan sita jaminan adalah barang-barang bergerak, barang-barang yang
disita tersebut dibiarkan tetap berada pada tergugat untuk disimpan atau
dijaganya, namun tergugat dilarang memindahtangankan, menjaminkan dan menyewakan.
Jadi, dengan adanya penyitaan terhadap barang-barang tersebut tergugat
kehilangan wewenangnya atas barang-barang itu.
2.
Sita Jaminan Terhadap Barang-barang Milik Penggugat (Kreditur)
Sita jaminan
ini dilakukan terhadap benda milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat atau
orang lain/ pihak ketiga. Sita jaminan ini tidak dimaksudkan untuk menjamin
suatu tagihan utang yang berupa uang, melainkan untuk menjamin suatu hak
kebendaan dari penggugat (pemohon atau kreditur) dan berakhir dengan penyerahan
(levering) benda yang disita itu. Sita jaminan terhadap benda milik penggugat
sendiri dikenal ada dua macam yaitu:
1.
Sita
revindicatoir (Pasal 226 HIR/pasal 260 RBg)
Sita revindicatoir adalah sita yang dimohonkan, baik secara lisan
atau tulisan oleh pemilik, suatu benda bergerak yang sedang dikuasai oleh
tergugat atau pihak lain, melalui Pengadilan Negeri ditempat orang yang
menguasai benda tersebut tinggal. Jadi, jelaslah disini bahwa yang dapat
mengajukan sita revindicatoir adalah setiap pemilik benda bergerak yang sedang
dikuasai orang lain (pasal 1977 ayat 2, dan pasal 1751 BW). Barang yang tidak
bergerak (benda tetap) tidak dapat disita secara revindicatoir hal ini disebabkan
karna peluang untuk dialihkan terhadap benda tetap ini relatif kecil dan tidak
semudah mengalihkan benda bergerak.
Akibat hukum sita revindicatoir adalah bahwa pemohon atau penyita
barang tidak dapat menguasai barang yang telah disita, sebaliknya dipihak yang
terkena sita untuk tidak mengalihkan atau mengasingkan barang bergerak
tersebut.
Bila gugatan yang diajukan penggugat itu dikabulkan oleh hakim,
maka pada saat dibuat amar putusan pengadilan sita revindicatoir tersebut harus
dinyatakan sah dan berharga serta hakim memerintahkan agar barang yang disita
tersebut diserahkan kepada penggugat. Bila gugatan ditolak, maka sita
revindicatoir yang telah diajalankan tersebut harus dinyatakan dicabut.
2.
Sita
marital.
Dalam kehidupan rumah tangga, pasangan suami istri dapat saja
terjadi perceraian yang berakibat timbulnya sengketa keperdataan diantara kedua
belah pihak. Hukum acara perdata menyediakan fasilitas bagi pemohon untuk
melindungi haknya selama pemeriksaan sengketa perceraian di Pengadilan antara
pemohon sita dengan pihak lawannya atau jatuh dikalangan pihak ketiga. Pemohon
sita dapat dilakukan oleh suami atau istri untuk melindungi kepentingan hak
yang dimilikinya dari kemungkinan gangguan pihak lain. Sita marital adalah sita
yang ditujukan untuk menjamin agar barang yang disita tidak dialihkan atau
diasingkan oleh pihak lawan, dan bukan ditujukan untuk menjamin tagihan utang
atau penyerahan barang.
Sita marital ini hanya bersifat menjamin dan menyimpan terhadap
suatu barang tertentu. Yang dapat mengajukan sita marital adalah pihak istri,
karena menurut KUHPerdata yaitu seorang istri dianggap tidak cakap melakukan
perbuatan hukum. Jadi untuk melindungi si istri terhadap kekuasaan marital
suaminya maka sita marital ini disediakan bagi istri.
Benda bergerak dari harta kekayaan bersama suami istri atau milik
istri dan benda tetap dari harta bersama dapat diajukan untuk dilakukan sita
marital (pasal 823 Rv)
C.
Putusan karena tidak hadir pada sidang pertama
Apabila pada sidang pertama yang telah ditentukan ternyata
penggugat tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tidak pula
menyuruh wakilnya untuk hadir, sedang ia sudah dipanggil secara patut, hakim
dapat menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan dan menghukum penggugat membayar
biaya perkara (Pasal 124 HIR/Pasal 148 Rbg). Namun, hakim dapat mengambil
tindakan lain, yaitu memerintah juru sita untuk memanggil sekali lagi tergugat
tersebut suapaya hadir pada hari sidang berikutnya (Ps 126 HIR/Ps 150 Rbg).
Jika hakim mengambil yang belakangan ini, sidang pengadilan ditunda sampai pada
hari sidang berikutnya yang telah ditetapkan. Jika demikian, setelah penggugat
dipanggil untuk kedua kalinya ternyata tidak hadir pula pada sidang berikutnya
yang ditetapkan itu, hakim akan menjatuhkan pututsan menggugurkan gugatan dan
menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. Akan tetapi, penggugat yang
gugatannya telah dinyatakan gugur tersebut, masih berhak untuk mengajukan lagi
gugatannya setelah ia lebih dahulu membayar biaya perkara (Pasal 124 HIR/Pasal
148 Rbg).
Jika penggugat yang bersangkutan setelah mengajukan gugatan kedua
kalinya dan kemudian gugatannya dinyatakan gugur lagi oleh hakim. Apakah ia
masih berhak mengajukan gugatan yang ketiga kalinya dan seterusnya? Persoalan
ini tidak diatur secara jelas dalam HIR maupun Rbg. Akan tetapi, karena tidak
nyata-nyata dilarang, berarti pengajuan gugatan demikian diperkenankan.
Gugatan penggugat akan dikabulkan meskipun tergugat tidak hadir
kecuali jika gugatan itu melawan hukum. Gugatan melawan hukum artinya gugatan
itu bertentangandengan hukum atau tidak berdasarkan hukum, baik bertentangan
dengan hukum atau tidak berdasarkan hukum, baik bertentangan dengan hukum
perdata maupun hukum acara perdata. Misalnya, A menggugat B agar membayar
hutangnya karena kalah dalam suatu perjudian. Gugatan A terhadap B ini
bertentangan dengan hukum karena peristiwa yang menjadi dasar gugatan, yaitu
perjudian membenarkan tuntutannya (Pasal 1788 BW). Karenanya gugatan A tersebut
harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Jika penggugat hadir pada sidang pertama kemudian tidak hadir pada
sidang-sidang berikutnya, perkaranya diperiksa dan diputuskan secara
contradictoir.
Apabila pada hari sidang pertama tergugat tidak hadir dan hakim
mengambil sikap menurut pada Pasal 126 HIR/Pasal 150 Rbg (memerintahkan juru
sita untuk memanggil sekali lagi tergugat tersebut supaya hadir pada sidang
berikutnya), sidang pengadilan dalam perkara itu ditunda sampai pada hari
persidangan berikutnya. Jika ternyata setelah tergugat dipanggil kedua kalinya
tidak hadir pula pada sidang berikutnya yang ditetapkan, hakim akan menjatuhkan
putusan verstek.
Apabila putusan verstek ternyata mengabulkan gugatan penggugat,
putusan tersebut harus dibertahukan kepada tergugat yang bersangkutan serta
diterangkan kepadanya, bahwa ia berhak mengajukan perlawanan (verzet) terhadap
putusan verstek itu kepada pengadilan negeri yang memeriksa perkara tersebut
(Pasal 125 ayat (3), pasal 129 HIR/Pasal 149 ayat (3), dan pasal 153 Rbg).
Perlawanan terhadap putusan verstek dapat diajukan dalam tenggang
waktu 14 hari setelah pemberitahuan diterima tergugat pribadi. Jika putusan
verstek itu tidak diberitahukan kepada tergugat pribadi perlawanan masih dapat
diajukan sampai hari ke-8 setelah teguran untuk melaksanakan putusan verstek
itu apabila tergugat tidak datang menghadap setelah dipanggil dengan patut,
perlawanan dapat diajukan sampai hari ke-8 (untuk daerah Jawa dan Madura),
sedangkan hari ke-14 (untuk daerah luar Jawa dan Madura).
Perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek diajukan seperti
mengajukan gugatan biasa. Tergugat yang mengajukan perlawanan disebut pelawan,
sedangkan penggugat disebut terlawan.
Jika dalam acara perlawanan, penggugat tiak datang pada sidang yang
ditentukan, hakim dapat memerintahkan juru sita untuk memanggil penggugat
sekali lagi supaya hadir pada sidaang berikutnya (Ps 126 HIR/Ps 150 Rbg). Jika
ia tidak juga hadir maka perkaranya
terus diperiksa dan diputuskan secara contradictoir, dengan membatalkan putusan
verstekyang semula serta mengadili lagi dengan menolak gugatan penggugat
semula. Terhadap putusan ini penggugat dapat mengajukan permohonan banding.
Sedangkan jika tergugat yang tidak datang pada sidang yang ditentukan, putusan
verstekdijatuhkan kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua
kalinya tergugat tidak dapat mengajukan perlawanan (verzet) lagi, tetapi dapat
pengajukan permohonan banding.
Bagaimana jika penggugat dan tergugat sama-sama tidaak datang pada
sidang yang ditentukan meskipun keduanya telah dipanggil dengan patut?
Undang-undang memang tidak mengatur mengenai hal ini. Menurut prof. DR. Sudikno
Mertokusumo, S.H., Bahwa :
”Demi kewibawaan badan peradilan dan menajaga jangan sampai ada
perkara yang berlarut-larut, gugatan penggugat dicoret dari daftar dan dianggap
tidak pernah ada”
D.
Perubahan dan pencabutan Gugatan
Masalah perubahan gugatan tidak diatur dalam HIR ataupun RBg, tetapi diatur dalam Rv yang berlaku pada
golongan Eropa pada Raad van Justitie dulu. Dalam pasal 127 Rv ditentukan bahwa
perubahan gugatan sepanjang pemeriksaan diperbolehkan, asal tidak mengubah dan
menambah Onderwerp van den eis (petitum tuntutan pokok). Akan tetapi,
dalam praktek pengertian Onderwerp van den eis meliputi juga dasar dari
tuntutan (posita) termasuk peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan.
jadi, yang tidak boleh diubah adalah dasar tuntutan dan menambah tuntutan.
Misalnya, dalam gugatan semula A menuntut B agar membayar hutangnya
sebesar Rp 1.000.000, 00 (satu juta rupiah). Kemudian, A mengubah tuntutannya
agar B membayar hutangnya sebesar 10 % setiap bulan. Perubahan tuntutan seperti
ini juga tidak diperbolehkan.
Meskipun HIR dan RBg tidak mengatur mengenai soal perubahan atau
penambahan gugatan, namun tidak berarti perubahan gugatan tidak diperbolehkan.
Hakimlah yang menentukan sampai dimana perubahan gugatan diperkenankan. Namun,
perubahan tidak diperkenankan jika pemeriksaan perkara sudah hampir selesai,
dimana dalil-dalil tangkisan dan pembelaan sudah habis dikemukakan dan kedua
belah pihak sudah memohon putusan (MA tanggal 28-10-1970 nomor 546 K/Sip/1970).
Seperti halnya perubahan gugatan, pencabutan gugatan hanya diatur
dalam Rv pada pasal 271, yang menentukan bahwa pencabutan gugatan dapat
dilakukan sebelum gugatan itu diperiksa di persidangan atau sebelum tergugat
memberi jawabannya atau sesudah diberikan jawaban oleh tergugat.
Jika tergugat sudah memberikan jawaban, gugatan tidak dapat dicabut atau
ditarik kembali oleh penggugat kecuali disetujui oleh tergugat. Akan tetapi
jika penggugat mencabut gugatannya sebelum tergugat memberikan jawaban dapat
mengajukan gugatannya kembali oleh penggugat kecuali disetujui oleh tergugat.
E.
Perdamaian di depan sidang pengadilan
Dalam pemeriksaan perkara di persidangan Pengadilan Negeri, hakim
di beri wewenang menawarkan perdamaian kepada para pihak yang berperkara.
Tawaran perdamaian itu dapat diusahakan sepanjang pemeriksaan perkara sebelum
hakim menjatuhkan putusannya. Perdamaian itu ditawarkan bukan hanya pada sidang
permulaan saja melainkan juga pada setiap kali sidang.
Menurut ketentuan pasal 130 ayat 1 HIR, apabila pada hari sidang
yang telah ditentukan kedua pihak hadir, ketua berusaha untuk mendamaikan
mereka, lebih lanjut ketentuan pasal 7 ayat (1) Perma No. 1 tahun 2008
ditentukan bahwa “pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua
belah pihak , hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi”. dengan demikian
media yang ditempuh oleh para pihak bersifat wajib. Bahkan apabila mediasi ini
tidak ditempuh berdasarkan ketentuan dalam pasal 2 ayat (3) Perma. No. 1 Tahun
2008, merupakan bentuk pelanggaran dari Pasal 130 HIR/154 RBg. Yang berakibat
hukum batalnya putusan atas perkara tersebut.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung itu,
maka semua perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri wajib untuk lebih
dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator (Pasal 2 ayat
(1)). Maka dari itu, pada sidang hari pertama yang dihadiri kedua belah pihak,
hakim mewajibkan para pihak yang berperkara agar lebih dahulu menempuh mediasi
(Pasal 3 ayat (1)), yang untuk ini hakim wajib menunda proses persidangan
perkara itu untuk member kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi
(Pasal 3 ayat (2)) dan hakim wajib member penjelasan tentang prosedur dan biaya
mediasi itu (Pasal 3 ayat (3)). Kemudian, dalam waktu paling lama 1 (satu) hari
kerja setelah sidang pertama, para pihak yang berperkara dan atau kuasa
hukumnya wajib berunding guna memilih mediator dari daftar mediator yang
dimiliki pengadilan atau mediatordiluar daftar Pengadilan Negeri (Pasal 4 ayat
(1)).
Jika dalam 1 hari kerja tersebut mereka tidak mencapai kesepakatan
tentang mediator, para pihak yang berperkara wajib memilh mediator dari daftar
mediator yang disediakan oleh Pengadilan Negeri (Pasal 4 ayat (2)).
Para pihak dalam proses mediasi di pengadilan berhak memilih
mediator, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 ayat (1) Perma No.1 Tahun 2008.
Para pihak berhak memilih mediator diantara pilihan-pilihan berikut:
a.
Hakim
bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan
b.
Advokat
atau akademisi hukum
c.
Profesi
bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok
sengketa
d.
Hakim
majelis pemeriksa perkara
e.
Gabungan
antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d,
atau gabungan butir c dan d.
Selanjutnya, jika para pihak yang berpakara tidak juga mencapai
kesepakatan dalam memlih mediator dari daftar yang disediakan Pengadilan
Negeri, hakim ketua majelis berwenang menunjuk seorang mediator dari daftar
mediator dengan penetapan (Pasal 4 ayat
(3)). Namun, hakim yang memeriksa perkara tersebut dilarang bertindak sebagai
mediator (Pasal 3 ayat (4)).
Dalam waktu lama 7 hari kerja setelah pemelihan atau penunjukan
mediator, para pihak yang berperkara wajib menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen
yang memuat duduk perkara, fotokopi surat-surat yang diperlukan, dan lain-lain
yang terkait dengan perkara kepada mediator dan para pihak (Pasal 8).
Berikutnya, mediator yang bersangkutan menentukan jadwal pertemuan
untuk penyelesaian proses mediasi (Pasal 9 ayat (1)). Atas persetujuan para
piahak yang berperkara mediator dapat mengundang seorang atau lebih ahli dalam
bidang tertentu untuk memeberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat
membantu para pihak dalam penyesaian perbedaan (Pasal 10 ayat (1)).
Proses mediasi di pengadilan berlangsung paling lama 40 hari kerja
sejak mediator dipilih atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim (pasal 13 ayat 3
perma no.1 tahun 2008).
Apabila proses mediasi tidak dapat mencapai kesepakatan hingga
jangka waktu yang ditentukan berakhir, maka mediator wajib menyatakan secara
tertulis mengenai kegagalan proses mediasi dan menyampaikannya kepada majelis
hakim (pasal 18 ayat 1 Perma no.1 tahun 2008), segera setelah menerima
pemberitahuan tersebut, majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan perkara
sesuai ketentuan dalam hukum acara perdata.
Pada dasarnya usaha mendamaikan mereka itu bukan hanya pada
permulaan sidang pertama saja melainkan sepanjang pemeriksaan itu, bahkan
sampai pada sidang terakir pun sebelum ketua mengetuk palu putusannya.
Apabila tercapai perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara,
yang biasanya dituangkan dalam perjanjian dibawah tangan, berdasarkan
perdamaian pihak-pihak yang berperkara tersebut hakim menjatuhkan putusan (acte
van vergelijk) yang isinya menghukum pihak-pihak yang berperkara untuk
melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut.
Dengan adanya perdamaian pihak-pihak yang berperkara tersebut, maka
perkara perdata antara mereka selesai
secara tuntas. Sebab, putusan perdamaian yang dibuat oleh hakim karena
adanya perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara tersebut kekuatannya sama
dengan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Pasal
130 ayat (2) HIR/Pasal 154 ayat (2)) RBg/Pasal 185a ayat (1) BW jo. MA tanggal
1-8-1973 Nomor 1038 K/Sip/1972).
F.
Eksepsi, jawaban dan rekonvensi
Jika tergugat akan memberikan jawaban terhadap gugatan penggugat
tersebut, maka ia dapat menjawab secara tertulis atau secara lisan. Jawaban tergugat dapat berupa pengakuan dan daapat
pula berupa bantahan atau penyangkalan. Pengakuan berarti membenarkan
isi gugatan penggugat, baik sebagian maupun seluruhnya. Sedangkan bantahan
atau penyangkalan berarti menolak atau tidak membenarkan isi gugatan penggugat.
Dalam pasal 113 Rv ditentukan bahwa bantahan harus disertai alas
an-alasan. Meskipun ketentuan yang demikian tidak ada dalam HIR maupun RBg yang
berlaku sekarang. Namun sudah selayaknya apabila jawaban tergugat yang
merupakan bantahan harus disertai dengan alasan-alasan. Sebab, dengan adanya
alasan-alasan tersebut duduk perkara dan inti permasalahan menjadi jelas.
Jawaban tergugat dapat terdiri dari 2 macam, yaitu:
1.
Jawaban
yang tidak langsung mengenai pokok perkara yang disebut eksepsi (tangkisan);
2.
Jawaban
yang langsung mengenai pokok perkara.
Eksepsi
(tangkisan) dapat dibagi atas 2 macam, yaitu eksepsi prosesuil dan eksepsi
materiil.
·
Eksepsi
prosesuil adalah eksepsi yang didasarkan pada hukum Acara perdata. Termaksud
dalam eksepsi ini misalnya eksepsi yang menyatakan hakim tidak berwenang
memeriksa gugatan yang diajukan penggugat; eksepsi yang menyatakan bahwa
perkara yang diajukan penggugat sudah pernah diputuskan oleh hakim; kemudian
eksepsi yang menyatakan bahwa penggugat (eksepsi diskualifikasi), dan
sebagainya
·
Eksepsi
materiil adalah eksepsi yang didasakan pada hukum Perdata Materiil. Termaksud dalam
eksepsi ini, antara lain adalah eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan penggugat
belum sampai waktunya untuk diajukan (dilatoire exceptie). Jadi, eksepsi yang bersifat menunda.
Kemudian, eksepsi yang bersifat menghalangi dikabulkannya gugatan penggugat (peremtoire
exceptie), misalnya eksepsi menyatakan bahwa piutang yang dituntut oleh
penggugat sudah hapus karena pembebasan atau karena kompensasi pembayaran atau
sebagainya.
HIR dan RBg hanya mengatur eksepsi tentang
tidak berwenangnya hakim untuk memeriksa perkara (Pasal 125 ayat (2), Pasal
133, Pasal 136 HIR/ Pasal 149 ayat (2), Pasal 160, Pasal 162 RBg).
Eksepsi tentang kompotensi relatif (yang
menyatakan Pengadilan Negeri lain yang berwenang) harus diajukan pada permulaan
sidang (Pasal 133 HIR/ Pasal159 RBg). Sedangkan eksepsi tentang kompetensi
absolut (yang menyatakan pengadilan dalam lingkungan peradilan lain yang
berwenang) dapat diajukan setiap saat pemeriksaan ( Pasal 134 HIR/ Pasal 160
RBg). Bahkan, tanpa ada eksepsi tergugat sekalipun, hakim secara ex officio wajib
menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara yang bersangkutan, jika ternyata
perkaranya memang wewenang pengadilan dalam lingkungan peradilan lain.
Menurut Pasal 136 HIR/ Pasal 162 RBg semua
eksepsi kecuali tentang tidak berwenangnya hakim untuk memeriksa perkara
(absolut maupun relatif), harus diperiksa dan diputuskan bersama-sama dengan
pokok perkara. Dengan kata lain, apabila tergugat mengajukan eksepsi tentang
kompetensi pengadilan, hakim akan menjatuhkan putusan sela terhadap
eksepsi tersebut. Jika eksepsi tergugat dibenarkan, dalam putusan sela dinyatakan
bahwa Pengadilan Negari yang bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara
tersebut. Dengan dibenarkannya eksepsi
tergugat oleh Pengadilan Negeri, maka perkara tersebut selesai pada tingkat
pertama. Jika saja penggugat merasa tidak puas terhadap putusan sela yang
demikian, ia dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi yang
berwenang.
Jika eksepsi ditolak atau tidak dibenarkan,
dalam putusan sela dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri yang bersangkutan
berwenang memeriksa gugatan tersebut dan dalam putusan itu sekalian
diperintahkan agar para pihak yang berperkara melanjutkan perkaranya.
Jawaban tergugat mengenai
pokok perkara tidak harus diajukan bersama-sama dengan eksepsi pada permulaan
sidang. Akan tetapi, selalu dapat dikemukakan selama proses pemeriksaan
berjalan, bahkan dapat diajukan pada tingkat banding, asal tidak bertentangan dengan
jawaban pada waktu pemeriksaan tingkat pertama. Pasal 136 HIR yang sama isinya
dengan dengan Pasal 162 RBg tidak mengharuskan supaya pada permulaan sidang
jawaban tergugat sudah mengenai pokok perkara dengan atau tidak dengan eksepsi.
Pasal 136 HIR /Pasal 162 RBg tersebut hanyalah sebagai anjuran kepada tergugat
supaya seberapa dapat mengumpulkan segala sesuatu yang ingin diajukan dalam
jawabannya, pada waktu ia mengajukan eksepsi pada permulaan pemeriksaan
perkara.
Pasal 132b ayat (3) HIR yang
sam isinya dengan Pasal 158 ayat (3) RBg selanjutnya menyatakan bahwa gugatan
konvensi dan gugatan rekonvensi diperiksa bersama-sama dan diputuskan dalam 1
(satu) surat putusan, kecuali hakim mempunyai pendapat dimana salah satu
perkara diputuskan lebih dahulu dari pada yang lain. Namun, perkara yang belum
diputuskan tetap diperiksa oleh hakim yang sama sampai dijatuhkan putusan
akhir.
Kalau gugatan konvensi tidak dapat diterima, gugatan rekonvensi
dengan sendirinya tidak perlu dipertimbangkan dan harus dinyatakan tidak dapat
diterima pula (MA tangal 10-7-1975 Nomor 495 K/Sip/1973). Akan tetapi, jika
gugatan rekonvensi tidak didasarkan atas inti gugatan dalam konvensi, tetapi
berdiri sendiri (terpisah), dengan tidak dapat diterimanya gugatan dalam
konvensi tidak dengan sendirinya gugatan dalam rekonvensi ikut tidak dapat
diterima (MA tanggal 25-3-1975 Nomor 1057 K/Sip/1973).
Pada asasnya gugatan rekonvensi dapat diajukan dalam segala hal,
kecuali 3 (tiga) hal yang disebut dalam Pasal 132a HIR/Pasal 157 RBg yaitu :
1.
Dalam
gugatan konvensi bukan bertindak untuk diri sendiri, sedangkan dalam gugatan
rekonvensi bertindak untuk diri sendiri. Misalnya, dalam gugatan konvensi
penggugat bertindak sebagai wali, sedangkan dalam gugatan rekonvensi ditujukan
terhadap penggugat pribadi atau sebaliknya.
2.
Apabila
Pengadilan Negeri yang memeriksa gugatan Konvensi tidak berwenang secara mutlak
untuk memeriksa gugatan rekonvensi. Misalnya, gugatan konvensi mengenai hutang
piutang sedangkan gugatan rekonvensi mengenai tuntutan untuk menaikan uang sewa
rumah.
3.
Dalam hal perselisihan tentang pelaksanaan
putusan hakim larangan ini juga sudah selakyanya, karena perkara yang sudah
selesai tidak pada tempatnya lagi untuk gugat-menggugat.
Selanjutnya Pasal 132a ayat
(2) HIR/Pasal 157 ayat (2) RBg menentukan bahwa jika dalam persidangan tingkat
pertama tidak diajukan gugatan rekonvensi, dalam tingkat banding tidak dapat
diajukan lagi.
G.
Replik Dan Duplik
Setelah tergugat mengajukan
jawaban, tahapan pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri selanjutnya
adalah reflik, yaitu jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas
gugatannya. Replik ini juga dapat diajukan, baik secara tertulis maupun secara
lisan. Replik diajukan oleh penggugat untuk meneguhkan gugatannya, dengan
mematahkan alasan-alasan penolakan yang dikemukakan tergugat dalam jawabannya.
Setelah penggugat mengajukan replik, tahapan pemeriksaan
selanjutnya adalah duplik, yaitu jawaban tergugat terhadap replik yang
diajukan penggugat. Sama halnya dengan replik, duplik ini pun dapat diajukan
secara tertulis maupun secara lisan. Duplik diajukan tergugat untuk meneguhkan
jawabannya yang lazimnya berisi penolakan terhadap gugatan penggugat.
Dalam praktek yang terjadi di Pengadilan Negeri sekarang biasanya
acara jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat berjalan secara tertulis.
Oleh karena itu, untuk mempersiapkannya diperlukan waktu yang cukup yaitu
dengan menunda sidang selama beberapa hari untuk tiap-tiap tahapan pemeriksaan.
Apabila acara jawab-menjawab antar penggugat dan tergugat sudah
cukup, dimana duduk perkara pardata yang diperiksa sudah jelas semuanya,
tahapan pemeriksaan selanjutnya adalah pembuktian.
Berdasarkan uraian di atas maka jika perkara perdata tidak dapat
diselsaikan secara damai, tahapan-tahapan pemeriksaannya di Pengadilan Negeri
dapat digambarkan sebagai berikut:
1.
Penggugat
mengajukan gugatan (dikepaniteraan, diproses).
2.
Tergugat
menyampaikan jawaban/eksepsi.
3.
Penggugat
menyampaikan replik.
4.
Tergugat
menyampaikan duplik.
5.
Penggugat
dan tergugat menyampaikan alat bukti.
6.
Penggugat
dan tergugat menyampaikan tanggapan terhadap alat bukti yang diajukan pihak
lawan.
7.
Penggugat
dan tergugat menyampaikan, dan
8.
Hakim
membaca putusan.
Kalau pada sidang pertama
tergugat tidak hanya menyampaikan eksepsi dan jawaban tapi juga rekonvensi,
tahapan-tahapan pemeriksaan menjadi sebagai berikut:
1.
Penggugat
mengajukan gugatan (di kepaniteraan, diproses).
2.
Tergugat
menyampaikan eksepsi, jawaban, dan rekonvensi.
3.
Penggugat
konvensi/tergugat rekonvensi menyampaikan replik inkonvensi/jawaban
inrenkonvensi.
4.
Tergugat
konvensi/penggugat rekonvensi menyampaikan duplik inkonvensi/replik
inrenkonvensi.
5.
Tergugat
rekonvensi menyampaikan duplik inrekonvensi.
6.
Penggugat
dan tergugat konvensi dan rekonvensi menyampaikan alat bukit.
7.
Penggugat
dan tergugat konvensi dan rekonvensi menyampaikan tanggapan terhadap alat bukti
yang diajukan pihak lawan.
8.
Penggugat
dan tergugat konvensi dan rekonvensi menyampaikan kesimpulan.
9.
Hakim
membacakan putusan.