Powered by Blogger.
RSS
Post Icon

Cara Buat/Pasang Burung Twitter di Blog


  1. Login di Blogger
  2. Klik Layout (tata letak) > Add Gadget > Html/Javascript
  3. copy paste kode dibawah ini


<!-- floating twitter Bird -->
<script type="text/javascript" src="https://googledrive.com/host/0B7X69YyzZu-IZjFKQ19VVi10RlE/tripleflap.js"></script>
<script type="text/javascript">
var birdSprite="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgI7M9PCit6eSkoLBISRUbCqfHVSlI7-Y9NpjADk5YhGzLCEeFiN6ntT29p4nhXtrO2cBUPEanh-KBQLUAyfxNvA34ZbAet7lh6W2hDShyphenhyphen1VAiWvzA9EZ3PzlHa-v_olRXYVfO66Jg7ebo/s1600/burung+twitter+terbang.png";
var targetElems=new Array("img","hr","table","td","div","input","textarea","button","select","ul","ol","li","h1","h2","h3","h4","p","code","object","a","b","strong","span");
var twitterAccount = "http://twitter.com/Username";
var tweetThisText = "Twitter - UserID http://bloggerpeer.blogspot.com/";
tripleflapInit();
</script>



*ganti kode yang berwarna biru dengan nama pengguna (username) akun twitter anda

Untuk membuat warna burung Twitter yang lain, kamu bisa mengganti kode yang berwarna merah diatas dengan kode-kode dibawah ini sesuai dengan warna pilihan yang kamu inginkan

Warna Kuning

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZtZ_q_AE12SaFT2ub_NbMA6N_-DPZqB3aES9-_wb67xuz8f98hgVd1PeF5dkCCaqN9wyARC7w8sucrJXZcNGlrWs-s8JDBnr5hgn40-bBR1F4MtzPEcz61TX0uZDpUbtXsUsMqrXCs10/s1600/yellow+bird.png


Warna Hitam

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMrng3bJjWm1shHFo61N3zQvWWi8ojvHBmL8-_0O1OFNVCCsyRiBYNkRnyK3hw-yh_-4wPWl1QvqdWrehyboOIHL4gFT4vWItjFh4dGp4ZhHl6xbf91apD4rI3m5OWoyUmO1yjHse__UA/s1600/black+bird.png


Warna Biru

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTBnLJsiki59ZFE7kvD7vEDOzcXEHjx0zeFQ_762MY8jMoyu3YqebynEOFkl65MO13exeyv6OwHwPnd_O0uTl04RUxzv3a7RT3zC-ypnvh77DIqTsYFllRL08PucQi6B0PCMDareRaNnI/s1600/Blue+bird.png


Warna Coklat

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbbMGgfydQxqn-ZjO8SdjCYm3AFA4BxvNi5OfWdDX0oZaQ5Hlk9tjfTDcK6O_uj4tEvgdhL2o0D1_EDCi8LNbLLUuvalM7gwZ2e3IFOxUcESD4RIl2o97phctoPaBhGSSz3i4K2F0iFpE/s1600/brown+bird.png


Warna Hijau

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWQ43JtY-vaptA2E1fArtJP4NWQYxTTfxXyCnqdML5qEG5RbEDt5K9aa6xY8MZMonfDky2ZQsVEqfF8cLjwHDLhqQFNdH4W8heoHrdEjpw2Lx8ISwvWYZgKMa3Wdbau9zDVhgxhyZqPck/s1600/Green+bird.png


Warna Ungu

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5_0FFjNoJDy6SVsCdCtPdOjxqk5UCH8hGAIn-OydnOlZ_rNCXtWqzB00QtmrAa7cOAkyaztsOdezLSk8p6HUATwhh9EtTc8MItAyTQnPNcIHcdQGIEc2GzFEM236PVMB_SfMnfvT7MIo/s1600/purple+bird.png


Warna Putih

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjE9h3O3PE__656W4uZO3nfBhoITEMTiB74iwehSnP8CH2PbbASuT1sANctF6NOB-uR4QXclbb3R_uN7jjxT-c-3p_tJ2TW_KJFAQ11KVYGwjoecf1ajWkZWd5-nTUxv2351LTz72YJ-Pc/s1600/white+bird.png


Warna Merah

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgs0Z_pnr3s_M-fsPk4H1BmxlNQ4rEwPOSAeQPTwhparR3wqCnWkYcPNFD3sjQCNjett96yPMdwMthM_au8VcYlP7Jbea-aNu0-noDd4r0_MpYM5sCCIdLW44aNe2EhbuVpoqCfemjRAsI/s1600/red+bird.png

Dan terakhir jangan lupa disimpan
Good luck


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

HUKUM ACARA PERDATA

PEMERIKSAAN DALAM SIDANG PENGADILAN
            Setelah penggugat memasukkan gugatannya dalam daftar pada kepaniteraan pengadilan negeri dan melunasi biaya perkara, selanjutnya ia menunggu pemberitahuan hari sidang pertama. Gugatan itu tidak akan didaftar apabila biaya perkara belum dibayar.
            Kemudian setelah gugatan didaftar dan dibagikan dengan surat penetapan penunjukan oleh ketua Pengadilan Negeri kepada hakim yang akan memeriksanya, maka hakim yang bersangkutan dengan surat penetapan menentukan hari sidang perkara tersebut dan sekaligus menyuruh memanggil kedua belah puhak agar menghadap di Pengadilan negeri pada hari sidang yang telah ditetapkan dengan membawa saksi-saksi serta bukti-bukti yang diperlukan.
            Dalam perkara perdata, tidak ada jaksa/penuntut umum, karna dalam perkara perdata, yang berperkara itu pihak-pihak sebagai pribadi. Apabila dalam persidangan itu hadir seorang Jaksa, mungkin ia mewakili pemerintah sebagai pihak dalam pemeriksaan perkara perdata dimuka persidangan.[1]
A.    Penetapan Sidang dan Pemanggilan Pihak-pihak
Setelah gugatan diajukan dan didaftarkan oleh panitera dalam suatu daftar untuk itu, maka ketua pengadilan negeri yang bersangkutan atau ketua majelis hakim yang telah ditunjuk memeriksa perkara tersebut, menetapkan hari persidangan dan memerintahkan memanggil kedua belah pihak supaya hadir pada persidangan yang ditetapkan itu, disertai dengan saksi-saksi yang mereka kehendaki untuk diperiksa dan dengan membawa segala surat keterangan yang akan dipergunakan (pasal 121 ayat (1) HIR/pasal 145 Rbg). Dalam menetapkan hari persidangan tersebut harus dipertimbangkan jarak anatara tempat tinggal/kediaman para pihak dan tempat Pengadilan Negeri bersidang, serta tenggang waktu antara memanggil para pihak dan hari persidangan tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari (yang tidak termasuk hari besar), kecuali dalam hal yang sangat mendesak yang memerlukan suatu perkara harus diperiksa sesegeranya (pasal 122 HIR/Pasal 146 Rbg).

Pemanggilan pihak-pihak yang berperkara dilakukan oleh juru sita atau juru sita pengganti dengan menyerahkan surat panggilan. Pada waktu memanggil tergugat harus diserahkan juga kepadanya sehelai salinan (turunan) surat gugatan, dengan memberitahukan kepadanya, kalau ia mau, boleh menjawabnya secara tertulis (pasal 121 ayat (2) HIR/Pasal 145 ayat (2) Rbg).
Dalam melakukan pemanggilan tersebut, juru sita atau juru sita pengganti harus bertemu dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil di tempat tinggalnya/kediamannya. Kalau juru sita atau juru sita pengganti tidak dapat bertemu dengan orang yang bersangkutan di tempat tinggalnya/kediamannya, surat panggilan harus disampaikan kepada kepala desa, yang wajib dengan segera memberitahukan panggilan itu kepada orang yang bersangkutan (pasal 390 ayat 1 HIR/pasal 718 ayat (1) Rbg). Meskipun disini dinyatakan bahwa kepala Desa dinyatakan wajib menyampaikan panggilan itu kepada yang bersangkutan, tetapi jika kepala desa lalai dalam hal itu, tidaklah ada sanksi terhadapnya. Akibatnya, mungkin sekali orang yang digugat dalam suatu perkara perdata, karena tidak menerima pemberitahuan atau panggilan dari Kepala Desanya, akan dikalahkan dengan putusan Verstek. Dan apabila kemudian putusan verstek diberitahukan oleh juru sita, ia tidak bertemu pula dan kepala desa selanjutnya lalai lagi memberitahukan putusan tersebut kepadanya, ia sangat dirugikan karena kejadian itu tenggang waktu untuk mengajukan verstek kepada putusan tadi berlalu dengan tidak disengaja.
Kalau tergugat sudah meninggal dunia, surat panggilan disampaikan kepada ahli warisnya dan jika ahli waris tidak diketahui, surat panggilan disampaikan kepada kepala desa, di tempat tinggal terakir tergugat yang meninggal dunia, dan kepala desa wajib memberitahukan atau menyampaikan panggilan kepada ahli waris tergugat yang meninggal duniaitu (pasal 390 ayat (2) HIR/pasal 718 ayat (2) RBg). Apabila tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak diketahui, surat panggilan diserahkan kepada Bupati yang wilayahnya terletak tempat tinggal penggugat. Selanjutnya, surat panggilan tersebut ditempelkan pada papan pengumuman di pengadilan Negeri (pasal 390 ayat (3) HIR/pasal 718 ayat (3) RBg).
Kemudian, jika yang dipanggil bertempat tinggal diluar daerah hukum Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara, panggilan terhadap orang itu dilakukan melalui Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal orang yang dipanggil tersebut. Relas panggilan lalu dikirimkan kepada ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara.
Setelah melakukan panggilan, juru sita harus menyerahkan risalah (relas) panggilan kepada hakim yang akan memeriksa perkara, yang merupakan bukti bahwa panggilan benar-benar telah dilakukan. Hal ini sangat penting bagi hakim, karena apabila pihak-pihak telah dipanggil secara patut dan kemudian tanpa alasan yang sah tidak hadir pada persidangan yang telah ditentukan, hakim dapat menjatuhkan putusan (karena ketidakhadiran tergugat ataupun penggugat).[2]
B.     Sita Jaminan
Penggugat yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri tentunya bermaksud untuk memulihkan kembali hak perdatanya yang telah dirugikan oleh tergugat. Oleh karena itu, ia tidak saja mengaharapkan agar segala tuntutannya dalam gugatan dapat dapat dikabulkan, tetapi juga mengaharapkan putusan pengadilan yang mengabulkan tuntutannya itu dapat dilaksanakan. Sebab dengan pelaksanaan putusan pengadilan inilah hak perdata penggugat yang telah dirugikan tergugat dapat dipulihkan secara nyata.
Putusan pengadilan yang telah mengabulkan tuntutan penggugat meskipun sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, bisa saja tidak dapat dilaksanakan, misalnya karena barang bergerak yang dipersengketakan sudah tidak lagi berada dalam kekuasaan tergugat atau dalam hal pembayaran sejumlah uang, tergugat sudah tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang dapat dilelang. Kalau putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan, berarti penggugat hanya menang diatas kertas belaka dan maksud mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri tidak tercapai secara nyata, malahan penggugat sudah mengeluarkan banyak biaya. Untuk menghindari hal semacam ini undang-undang menyediakan upaya hukum bagi penggugat agar terjamin haknya sekiranya gugatannya dikabulkan nanti, yaitu sita jaminan.
Sita jaminan merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan pengadilan dalam perkara perdata dikemudian hari. Sebab dengan dilakukannya sita jaminan terhadap sesuatu barang, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, maka barang –barang tersebut disimpan  (diconserveer) untuk jaminan dan tidak boleh dijualbelikan, dibebani ataupun di sewakan oleh orang yang tersita (tergugat) kepada orang lain (pasal 199 HIR/pasal 214 RBg). Perjanjian-perjanjian yang dibuat tergugat untuk menjualbelikan, membebani, dan menyewakan barang-barang yang telah disita itu tidak sah (pasal 1320, pasal 1337 BW) dan sekaligus merupakan tindak pidana (pasal 231,pasal 232 KUHPidana).
Sita jaminan tidak hanya dilakukan terhadap barang-barang hak milik tergugat saja, tetapi juga dapat dilakukan terhadap barang-barang hak milik penggugat yang dikuasai tergugat. Sita jaminan yang dimaksudkan bukan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan pengadilan yang menghukum tergugat untuk membayar sejumlah uang, melainkan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan pengadilan yang menghukum tergugat untuk menyerahkan sesuatu barang milik penggugat yang dikuasainya.
Permohonan penyitaan dalam praktek lazimnya diajukan penggugat dalam surat gugatan bersama-sama dengan tuntutan pokok. Akan tetapi ketentuan dalam pasal 226, pasal 227 HIR/pasal 260, pasal 261RBg memberikan kemungkinan kepada penggugat untuk mengajukan permohonan penyitaan secara terpisah dengan surat gugatan. Namun, cara ini dalam praktek agak jarang terjadi. Kalau penyitaan tidak pernah dimohonkan oleh penggugat, berdasarkan pasal 178 ayat (3) HIR/pasal 189 ayat (3) RBg, hakim dilarang memerintahkan penyitaan terhadap sesuatu barang.
Penyitaan dilakukan oleh juru sita/ juru sita pengganti sebagai pelaksanaan perintah yang du=ituangkan dalam ketetapan yang dibuat ketua majelis hakim. Juru sita atau penggantinya tersebut wajib membuat berita acara penyitaan yang telah dilaksanakannya dan memberitahukan isinya kepada tergugat (tersita). Dalam melaksanakan penyitaan itu juru sita dibantu oleh 2 (dua) orang saksi yang turut serata menandatangani berita acara (pasal 65 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986).
Sita jaminan mempunyai arti yang sangat penting, lebih-lebih padawaktu sekarang Pengadilan Negeri dan pengadilan Tinggi telah diinstruksikan oleh Mahkamah Agung dengan beberapa buah surat edarannya, agar tidak menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad).
Permohonan penyitaan dari penggugat memang tidak selalu dikabulkan, kecuali permohonan itu benar benar beralasan menurut hukum. Jika permohonan penyitaan dikabulkan dan kemudian gugatan penggugat di kabulkan oleh pengadilan, sita jaminan yang telah dilakukan dinyatakan sah dan berharga dalam putusan. Akan tetapi, jika kemudian ternyata gugatan penggugat ditolak, sita jaminan tersebut diperintahkan untuk segera dicabut (pasal 227 ayat (4)HIR/pasal 261 ayat (6) RBg).
Sita jaminan dapat dibedakan atas 2 (dua) macam, yaitu sita jaminan terhadap barang milik tergugat dan sita jaminan terhadap barang milik penggugat (pemohon) sendiri.[3]
1.      Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Tergugat (Debitur)
Sita jaminan terhadap benda milik tergugat atau debitur sering disebut dengan istilah sita sita conservatoir. Sita conservatoir adalah permohonan penggugat kepada ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin dapat dilaksanakan putusan hakim perdata dengan menghargakan dan atau menjual benda milik debitur yang disita dalam rangka memenuhi tuntutan penggugat. Dengan diletakkan sita pada benda milik debitur, maka status barang tersebut sudah terbekukan sehingga tidak dapat dialihkan atau dijual oleh si pemilik barang tersebut kepada pihak ketiga.[4]
Sita jaminan terhadap barang milik tergugat diatur dalam pasal 227 HIR/ Pasal 261 RBg. Sita jaminan ini biasanya disebut conservatoir beslag. Dilakukannya penyitaan ini dimaksudkan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan pengadilan yang menghukum tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada penggugat, yaitu dengan cara menjual barang-barang milik tergugat yang disita tersebut dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk membayar piutang penggugat.
Tidak jarang terjadi penyitaan ini tidak sampai berakhir dengan penjualan barang yang disita, karena tergugat telah memenuhi kewajibannya sebelum putusan pengadilan dilaksanakan. Sehingga conservatoir beslag juga merupakan tekanan terhadap tergugat untuk memenuhi kewajibannya
Conservatoir beslag dapat dilakukan terhadap barang-barang bergerak milik tergugat, barang barang tidak bergerak milik tergugat, dan barang-barang bergerak milik tergugat yang berada ditangan orang lain.
Jika yang diletakkan sita jaminan adalah barang-barang bergerak, barang-barang yang disita tersebut dibiarkan tetap berada pada tergugat untuk disimpan atau dijaganya, namun tergugat dilarang memindahtangankan, menjaminkan dan menyewakan. Jadi, dengan adanya penyitaan terhadap barang-barang tersebut tergugat kehilangan wewenangnya atas barang-barang itu. [5]
2.      Sita Jaminan Terhadap Barang-barang Milik Penggugat (Kreditur)
Sita jaminan ini dilakukan terhadap benda milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat atau orang lain/ pihak ketiga. Sita jaminan ini tidak dimaksudkan untuk menjamin suatu tagihan utang yang berupa uang, melainkan untuk menjamin suatu hak kebendaan dari penggugat (pemohon atau kreditur) dan berakhir dengan penyerahan (levering) benda yang disita itu. Sita jaminan terhadap benda milik penggugat sendiri dikenal ada dua macam yaitu:
1.      Sita revindicatoir (Pasal 226 HIR/pasal 260 RBg)
Sita revindicatoir adalah sita yang dimohonkan, baik secara lisan atau tulisan oleh pemilik, suatu benda bergerak yang sedang dikuasai oleh tergugat atau pihak lain, melalui Pengadilan Negeri ditempat orang yang menguasai benda tersebut tinggal. Jadi, jelaslah disini bahwa yang dapat mengajukan sita revindicatoir adalah setiap pemilik benda bergerak yang sedang dikuasai orang lain (pasal 1977 ayat 2, dan pasal 1751 BW). Barang yang tidak bergerak (benda tetap) tidak dapat disita secara revindicatoir hal ini disebabkan karna peluang untuk dialihkan terhadap benda tetap ini relatif kecil dan tidak semudah mengalihkan benda bergerak.
Akibat hukum sita revindicatoir adalah bahwa pemohon atau penyita barang tidak dapat menguasai barang yang telah disita, sebaliknya dipihak yang terkena sita untuk tidak mengalihkan atau mengasingkan barang bergerak tersebut.
Bila gugatan yang diajukan penggugat itu dikabulkan oleh hakim, maka pada saat dibuat amar putusan pengadilan sita revindicatoir tersebut harus dinyatakan sah dan berharga serta hakim memerintahkan agar barang yang disita tersebut diserahkan kepada penggugat. Bila gugatan ditolak, maka sita revindicatoir yang telah diajalankan tersebut harus dinyatakan dicabut.
2.      Sita marital.
Dalam kehidupan rumah tangga, pasangan suami istri dapat saja terjadi perceraian yang berakibat timbulnya sengketa keperdataan diantara kedua belah pihak. Hukum acara perdata menyediakan fasilitas bagi pemohon untuk melindungi haknya selama pemeriksaan sengketa perceraian di Pengadilan antara pemohon sita dengan pihak lawannya atau jatuh dikalangan pihak ketiga. Pemohon sita dapat dilakukan oleh suami atau istri untuk melindungi kepentingan hak yang dimilikinya dari kemungkinan gangguan pihak lain. Sita marital adalah sita yang ditujukan untuk menjamin agar barang yang disita tidak dialihkan atau diasingkan oleh pihak lawan, dan bukan ditujukan untuk menjamin tagihan utang atau penyerahan barang.
Sita marital ini hanya bersifat menjamin dan menyimpan terhadap suatu barang tertentu. Yang dapat mengajukan sita marital adalah pihak istri, karena menurut KUHPerdata yaitu seorang istri dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Jadi untuk melindungi si istri terhadap kekuasaan marital suaminya maka sita marital ini disediakan bagi istri.
Benda bergerak dari harta kekayaan bersama suami istri atau milik istri dan benda tetap dari harta bersama dapat diajukan untuk dilakukan sita marital (pasal 823 Rv)[6]
C.    Putusan karena tidak hadir pada sidang pertama
Apabila pada sidang pertama yang telah ditentukan ternyata penggugat tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tidak pula menyuruh wakilnya untuk hadir, sedang ia sudah dipanggil secara patut, hakim dapat menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan dan menghukum penggugat membayar biaya perkara (Pasal 124 HIR/Pasal 148 Rbg). Namun, hakim dapat mengambil tindakan lain, yaitu memerintah juru sita untuk memanggil sekali lagi tergugat tersebut suapaya hadir pada hari sidang berikutnya (Ps 126 HIR/Ps 150 Rbg). Jika hakim mengambil yang belakangan ini, sidang pengadilan ditunda sampai pada hari sidang berikutnya yang telah ditetapkan. Jika demikian, setelah penggugat dipanggil untuk kedua kalinya ternyata tidak hadir pula pada sidang berikutnya yang ditetapkan itu, hakim akan menjatuhkan pututsan menggugurkan gugatan dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. Akan tetapi, penggugat yang gugatannya telah dinyatakan gugur tersebut, masih berhak untuk mengajukan lagi gugatannya setelah ia lebih dahulu membayar biaya perkara (Pasal 124 HIR/Pasal 148 Rbg).
Jika penggugat yang bersangkutan setelah mengajukan gugatan kedua kalinya dan kemudian gugatannya dinyatakan gugur lagi oleh hakim. Apakah ia masih berhak mengajukan gugatan yang ketiga kalinya dan seterusnya? Persoalan ini tidak diatur secara jelas dalam HIR maupun Rbg. Akan tetapi, karena tidak nyata-nyata dilarang, berarti pengajuan gugatan demikian diperkenankan.
Gugatan penggugat akan dikabulkan meskipun tergugat tidak hadir kecuali jika gugatan itu melawan hukum. Gugatan melawan hukum artinya gugatan itu bertentangandengan hukum atau tidak berdasarkan hukum, baik bertentangan dengan hukum atau tidak berdasarkan hukum, baik bertentangan dengan hukum perdata maupun hukum acara perdata. Misalnya, A menggugat B agar membayar hutangnya karena kalah dalam suatu perjudian. Gugatan A terhadap B ini bertentangan dengan hukum karena peristiwa yang menjadi dasar gugatan, yaitu perjudian membenarkan tuntutannya (Pasal 1788 BW). Karenanya gugatan A tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Jika penggugat hadir pada sidang pertama kemudian tidak hadir pada sidang-sidang berikutnya, perkaranya diperiksa dan diputuskan secara contradictoir.
Apabila pada hari sidang pertama tergugat tidak hadir dan hakim mengambil sikap menurut pada Pasal 126 HIR/Pasal 150 Rbg (memerintahkan juru sita untuk memanggil sekali lagi tergugat tersebut supaya hadir pada sidang berikutnya), sidang pengadilan dalam perkara itu ditunda sampai pada hari persidangan berikutnya. Jika ternyata setelah tergugat dipanggil kedua kalinya tidak hadir pula pada sidang berikutnya yang ditetapkan, hakim akan menjatuhkan putusan verstek.
Apabila putusan verstek ternyata mengabulkan gugatan penggugat, putusan tersebut harus dibertahukan kepada tergugat yang bersangkutan serta diterangkan kepadanya, bahwa ia berhak mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek itu kepada pengadilan negeri yang memeriksa perkara tersebut (Pasal 125 ayat (3), pasal 129 HIR/Pasal 149 ayat (3), dan pasal 153 Rbg).
Perlawanan terhadap putusan verstek dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah pemberitahuan diterima tergugat pribadi. Jika putusan verstek itu tidak diberitahukan kepada tergugat pribadi perlawanan masih dapat diajukan sampai hari ke-8 setelah teguran untuk melaksanakan putusan verstek itu apabila tergugat tidak datang menghadap setelah dipanggil dengan patut, perlawanan dapat diajukan sampai hari ke-8 (untuk daerah Jawa dan Madura), sedangkan hari ke-14 (untuk daerah luar Jawa dan Madura).
Perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek diajukan seperti mengajukan gugatan biasa. Tergugat yang mengajukan perlawanan disebut pelawan, sedangkan penggugat disebut terlawan.
Jika dalam acara perlawanan, penggugat tiak datang pada sidang yang ditentukan, hakim dapat memerintahkan juru sita untuk memanggil penggugat sekali lagi supaya hadir pada sidaang berikutnya (Ps 126 HIR/Ps 150 Rbg). Jika ia tidak juga hadir  maka perkaranya terus diperiksa dan diputuskan secara contradictoir, dengan membatalkan putusan verstekyang semula serta mengadili lagi dengan menolak gugatan penggugat semula. Terhadap putusan ini penggugat dapat mengajukan permohonan banding. Sedangkan jika tergugat yang tidak datang pada sidang yang ditentukan, putusan verstekdijatuhkan kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua kalinya tergugat tidak dapat mengajukan perlawanan (verzet) lagi, tetapi dapat pengajukan permohonan banding.
Bagaimana jika penggugat dan tergugat sama-sama tidaak datang pada sidang yang ditentukan meskipun keduanya telah dipanggil dengan patut? Undang-undang memang tidak mengatur mengenai hal ini. Menurut prof. DR. Sudikno Mertokusumo, S.H., Bahwa :
Demi kewibawaan badan peradilan dan menajaga jangan sampai ada perkara yang berlarut-larut, gugatan penggugat dicoret dari daftar dan dianggap tidak pernah ada”[7]



D.    Perubahan dan pencabutan Gugatan
Masalah perubahan gugatan tidak diatur dalam HIR ataupun  RBg, tetapi diatur dalam Rv yang berlaku pada golongan Eropa pada Raad van Justitie dulu. Dalam pasal 127 Rv ditentukan bahwa perubahan gugatan sepanjang pemeriksaan diperbolehkan, asal tidak mengubah dan menambah Onderwerp van den eis (petitum tuntutan pokok). Akan tetapi, dalam praktek pengertian Onderwerp van den eis meliputi juga dasar dari tuntutan (posita) termasuk peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan. jadi, yang tidak boleh diubah adalah dasar tuntutan dan menambah tuntutan.
Misalnya, dalam gugatan semula A menuntut B agar membayar hutangnya sebesar Rp 1.000.000, 00 (satu juta rupiah). Kemudian, A mengubah tuntutannya agar B membayar hutangnya sebesar 10 % setiap bulan. Perubahan tuntutan seperti ini juga tidak diperbolehkan.
Meskipun HIR dan RBg tidak mengatur mengenai soal perubahan atau penambahan gugatan, namun tidak berarti perubahan gugatan tidak diperbolehkan. Hakimlah yang menentukan sampai dimana perubahan gugatan diperkenankan. Namun, perubahan tidak diperkenankan jika pemeriksaan perkara sudah hampir selesai, dimana dalil-dalil tangkisan dan pembelaan sudah habis dikemukakan dan kedua belah pihak sudah memohon putusan (MA tanggal 28-10-1970 nomor 546 K/Sip/1970).
Seperti halnya perubahan gugatan, pencabutan gugatan hanya diatur dalam Rv pada pasal 271, yang menentukan bahwa pencabutan gugatan dapat dilakukan sebelum gugatan itu diperiksa di persidangan atau sebelum tergugat memberi jawabannya atau sesudah diberikan jawaban oleh tergugat.[8] Jika tergugat sudah memberikan jawaban, gugatan tidak dapat dicabut atau ditarik kembali oleh penggugat kecuali disetujui oleh tergugat. Akan tetapi jika penggugat mencabut gugatannya sebelum tergugat memberikan jawaban dapat mengajukan gugatannya kembali oleh penggugat kecuali disetujui oleh tergugat.[9]

E.     Perdamaian di depan sidang pengadilan
Dalam pemeriksaan perkara di persidangan Pengadilan Negeri, hakim di beri wewenang menawarkan perdamaian kepada para pihak yang berperkara. Tawaran perdamaian itu dapat diusahakan sepanjang pemeriksaan perkara sebelum hakim menjatuhkan putusannya. Perdamaian itu ditawarkan bukan hanya pada sidang permulaan saja melainkan juga pada setiap kali sidang.[10]
Menurut ketentuan pasal 130 ayat 1 HIR, apabila pada hari sidang yang telah ditentukan kedua pihak hadir, ketua berusaha untuk mendamaikan mereka, lebih lanjut ketentuan pasal 7 ayat (1) Perma No. 1 tahun 2008 ditentukan bahwa “pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak , hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi”. dengan demikian media yang ditempuh oleh para pihak bersifat wajib. Bahkan apabila mediasi ini tidak ditempuh berdasarkan ketentuan dalam pasal 2 ayat (3) Perma. No. 1 Tahun 2008, merupakan bentuk pelanggaran dari Pasal 130 HIR/154 RBg. Yang berakibat hukum batalnya putusan atas perkara tersebut.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung itu, maka semua perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri wajib untuk lebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator (Pasal 2 ayat (1)). Maka dari itu, pada sidang hari pertama yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak yang berperkara agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1)), yang untuk ini hakim wajib menunda proses persidangan perkara itu untuk member kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi (Pasal 3 ayat (2)) dan hakim wajib member penjelasan tentang prosedur dan biaya mediasi itu (Pasal 3 ayat (3)). Kemudian, dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah sidang pertama, para pihak yang berperkara dan atau kuasa hukumnya wajib berunding guna memilih mediator dari daftar mediator yang dimiliki pengadilan atau mediatordiluar daftar Pengadilan Negeri (Pasal 4 ayat (1)).
Jika dalam 1 hari kerja tersebut mereka tidak mencapai kesepakatan tentang mediator, para pihak yang berperkara wajib memilh mediator dari daftar mediator yang disediakan oleh Pengadilan Negeri (Pasal 4 ayat (2)).
Para pihak dalam proses mediasi di pengadilan berhak memilih mediator, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 ayat (1) Perma No.1 Tahun 2008. Para pihak berhak memilih mediator diantara pilihan-pilihan berikut:
a.       Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan
b.      Advokat atau akademisi hukum
c.       Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa
d.      Hakim majelis pemeriksa perkara
e.       Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau gabungan butir c dan d.[11]
Selanjutnya, jika para pihak yang berpakara tidak juga mencapai kesepakatan dalam memlih mediator dari daftar yang disediakan Pengadilan Negeri, hakim ketua majelis berwenang menunjuk seorang mediator dari daftar mediator  dengan penetapan (Pasal 4 ayat (3)). Namun, hakim yang memeriksa perkara tersebut dilarang bertindak sebagai mediator (Pasal 3 ayat (4)).
Dalam waktu lama 7 hari kerja setelah pemelihan atau penunjukan mediator, para pihak yang berperkara wajib menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen yang memuat duduk perkara, fotokopi surat-surat yang diperlukan, dan lain-lain yang terkait dengan perkara kepada mediator dan para pihak (Pasal 8).
Berikutnya, mediator yang bersangkutan menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi (Pasal 9 ayat (1)). Atas persetujuan para piahak yang berperkara mediator dapat mengundang seorang atau lebih ahli dalam bidang tertentu untuk memeberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu para pihak dalam penyesaian perbedaan (Pasal 10 ayat (1)).
Proses mediasi di pengadilan berlangsung paling lama 40 hari kerja sejak mediator dipilih atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim (pasal 13 ayat 3 perma no.1 tahun 2008). [12]
Apabila proses mediasi tidak dapat mencapai kesepakatan hingga jangka waktu yang ditentukan berakhir, maka mediator wajib menyatakan secara tertulis mengenai kegagalan proses mediasi dan menyampaikannya kepada majelis hakim (pasal 18 ayat 1 Perma no.1 tahun 2008), segera setelah menerima pemberitahuan tersebut, majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan dalam hukum acara perdata.
Pada dasarnya usaha mendamaikan mereka itu bukan hanya pada permulaan sidang pertama saja melainkan sepanjang pemeriksaan itu, bahkan sampai pada sidang terakir pun sebelum ketua mengetuk palu putusannya.[13]
Apabila tercapai perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara, yang biasanya dituangkan dalam perjanjian dibawah tangan, berdasarkan perdamaian pihak-pihak yang berperkara tersebut hakim menjatuhkan putusan (acte van vergelijk) yang isinya menghukum pihak-pihak yang berperkara untuk melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut.
Dengan adanya perdamaian pihak-pihak yang berperkara tersebut, maka perkara perdata antara mereka selesai  secara tuntas. Sebab, putusan perdamaian yang dibuat oleh hakim karena adanya perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara tersebut kekuatannya sama dengan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Pasal 130 ayat (2) HIR/Pasal 154 ayat (2)) RBg/Pasal 185a ayat (1) BW jo. MA tanggal 1-8-1973 Nomor 1038 K/Sip/1972).
F.     Eksepsi, jawaban dan rekonvensi
Jika tergugat akan memberikan jawaban terhadap gugatan penggugat tersebut, maka ia dapat menjawab secara tertulis atau secara lisan.  Jawaban tergugat dapat berupa pengakuan dan daapat pula berupa bantahan atau penyangkalan. Pengakuan berarti membenarkan isi gugatan penggugat, baik sebagian maupun seluruhnya. Sedangkan bantahan atau penyangkalan berarti menolak atau tidak membenarkan isi gugatan penggugat.
Dalam pasal 113 Rv ditentukan bahwa bantahan harus disertai alas an-alasan. Meskipun ketentuan yang demikian tidak ada dalam HIR maupun RBg yang berlaku sekarang. Namun sudah selayaknya apabila jawaban tergugat yang merupakan bantahan harus disertai dengan alasan-alasan. Sebab, dengan adanya alasan-alasan tersebut duduk perkara dan inti permasalahan menjadi jelas.
Jawaban tergugat dapat terdiri dari 2 macam, yaitu:
1.      Jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara yang disebut eksepsi (tangkisan);
2.      Jawaban yang langsung mengenai pokok perkara.
Eksepsi (tangkisan) dapat dibagi atas 2 macam, yaitu eksepsi prosesuil dan eksepsi materiil.
·         Eksepsi prosesuil adalah eksepsi yang didasarkan pada hukum Acara perdata. Termaksud dalam eksepsi ini misalnya eksepsi yang menyatakan hakim tidak berwenang memeriksa gugatan yang diajukan penggugat; eksepsi yang menyatakan bahwa perkara yang diajukan penggugat sudah pernah diputuskan oleh hakim; kemudian eksepsi yang menyatakan bahwa penggugat (eksepsi diskualifikasi), dan sebagainya

·         Eksepsi materiil adalah eksepsi yang didasakan pada hukum Perdata Materiil. Termaksud dalam eksepsi ini, antara lain adalah eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan penggugat belum sampai waktunya untuk diajukan (dilatoire exceptie).  Jadi, eksepsi yang bersifat menunda. Kemudian, eksepsi yang bersifat menghalangi dikabulkannya gugatan penggugat (peremtoire exceptie), misalnya eksepsi menyatakan bahwa piutang yang dituntut oleh penggugat sudah hapus karena pembebasan atau karena kompensasi pembayaran atau sebagainya.

 HIR dan RBg hanya mengatur eksepsi tentang tidak berwenangnya hakim untuk memeriksa perkara (Pasal 125 ayat (2), Pasal 133, Pasal 136 HIR/ Pasal 149 ayat (2), Pasal 160, Pasal 162 RBg).
 Eksepsi tentang kompotensi relatif (yang menyatakan Pengadilan Negeri lain yang berwenang) harus diajukan pada permulaan sidang (Pasal 133 HIR/ Pasal159 RBg). Sedangkan eksepsi tentang kompetensi absolut (yang menyatakan pengadilan dalam lingkungan peradilan lain yang berwenang) dapat diajukan setiap saat pemeriksaan ( Pasal 134 HIR/ Pasal 160 RBg). Bahkan, tanpa ada eksepsi tergugat sekalipun, hakim secara ex officio wajib menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara yang bersangkutan, jika ternyata perkaranya memang wewenang pengadilan dalam lingkungan peradilan lain.
 Menurut Pasal 136 HIR/ Pasal 162 RBg semua eksepsi kecuali tentang tidak berwenangnya hakim untuk memeriksa perkara (absolut maupun relatif), harus diperiksa dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara. Dengan kata lain, apabila tergugat mengajukan eksepsi tentang kompetensi pengadilan, hakim akan menjatuhkan putusan sela terhadap eksepsi tersebut. Jika eksepsi tergugat dibenarkan, dalam putusan sela dinyatakan bahwa Pengadilan Negari yang bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Dengan dibenarkannya  eksepsi tergugat oleh Pengadilan Negeri, maka perkara tersebut selesai pada tingkat pertama. Jika saja penggugat merasa tidak puas terhadap putusan sela yang demikian, ia dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi yang berwenang.
 Jika eksepsi ditolak atau tidak dibenarkan, dalam putusan sela dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri yang bersangkutan berwenang memeriksa gugatan tersebut dan dalam putusan itu sekalian diperintahkan agar para pihak yang berperkara melanjutkan perkaranya.
 Jawaban tergugat mengenai pokok perkara tidak harus diajukan bersama-sama dengan eksepsi pada permulaan sidang. Akan tetapi, selalu dapat dikemukakan selama proses pemeriksaan berjalan, bahkan dapat diajukan pada tingkat banding, asal tidak bertentangan dengan jawaban pada waktu pemeriksaan tingkat pertama. Pasal 136 HIR yang sama isinya dengan dengan Pasal 162 RBg tidak mengharuskan supaya pada permulaan sidang jawaban tergugat sudah mengenai pokok perkara dengan atau tidak dengan eksepsi. Pasal 136 HIR /Pasal 162 RBg tersebut hanyalah sebagai anjuran kepada tergugat supaya seberapa dapat mengumpulkan segala sesuatu yang ingin diajukan dalam jawabannya, pada waktu ia mengajukan eksepsi pada permulaan pemeriksaan perkara.
 Pasal 132b ayat (3) HIR yang sam isinya dengan Pasal 158 ayat (3) RBg selanjutnya menyatakan bahwa gugatan konvensi dan gugatan rekonvensi diperiksa bersama-sama dan diputuskan dalam 1 (satu) surat putusan, kecuali hakim mempunyai pendapat dimana salah satu perkara diputuskan lebih dahulu dari pada yang lain. Namun, perkara yang belum diputuskan tetap diperiksa oleh hakim yang sama sampai dijatuhkan putusan akhir.
Kalau gugatan konvensi tidak dapat diterima, gugatan rekonvensi dengan sendirinya tidak perlu dipertimbangkan dan harus dinyatakan tidak dapat diterima pula (MA tangal 10-7-1975 Nomor 495 K/Sip/1973). Akan tetapi, jika gugatan rekonvensi tidak didasarkan atas inti gugatan dalam konvensi, tetapi berdiri sendiri (terpisah), dengan tidak dapat diterimanya gugatan dalam konvensi tidak dengan sendirinya gugatan dalam rekonvensi ikut tidak dapat diterima (MA tanggal 25-3-1975 Nomor 1057 K/Sip/1973).
Pada asasnya gugatan rekonvensi dapat diajukan dalam segala hal, kecuali 3 (tiga) hal yang disebut dalam Pasal 132a HIR/Pasal 157 RBg yaitu :
1.      Dalam gugatan konvensi bukan bertindak untuk diri sendiri, sedangkan dalam gugatan rekonvensi bertindak untuk diri sendiri. Misalnya, dalam gugatan konvensi penggugat bertindak sebagai wali, sedangkan dalam gugatan rekonvensi ditujukan terhadap penggugat pribadi atau sebaliknya.
2.      Apabila Pengadilan Negeri yang memeriksa gugatan Konvensi tidak berwenang secara mutlak untuk memeriksa gugatan rekonvensi. Misalnya, gugatan konvensi mengenai hutang piutang sedangkan gugatan rekonvensi mengenai tuntutan untuk menaikan uang sewa rumah.
3.       Dalam hal perselisihan tentang pelaksanaan putusan hakim larangan ini juga sudah selakyanya, karena perkara yang sudah selesai tidak pada tempatnya lagi untuk gugat-menggugat.
 Selanjutnya Pasal 132a ayat (2) HIR/Pasal 157 ayat (2) RBg menentukan bahwa jika dalam persidangan tingkat pertama tidak diajukan gugatan rekonvensi, dalam tingkat banding tidak dapat diajukan lagi. [14]



G.    Replik Dan Duplik
 Setelah tergugat mengajukan jawaban, tahapan pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri selanjutnya adalah reflik, yaitu jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. Replik ini juga dapat diajukan, baik secara tertulis maupun secara lisan. Replik diajukan oleh penggugat untuk meneguhkan gugatannya, dengan mematahkan alasan-alasan penolakan yang dikemukakan tergugat dalam jawabannya.
Setelah penggugat mengajukan replik, tahapan pemeriksaan selanjutnya adalah duplik, yaitu jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat. Sama halnya dengan replik, duplik ini pun dapat diajukan secara tertulis maupun secara lisan. Duplik diajukan tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang lazimnya berisi penolakan terhadap gugatan penggugat.
Dalam praktek yang terjadi di Pengadilan Negeri sekarang biasanya acara jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat berjalan secara tertulis. Oleh karena itu, untuk mempersiapkannya diperlukan waktu yang cukup yaitu dengan menunda sidang selama beberapa hari untuk tiap-tiap tahapan pemeriksaan.
Apabila acara jawab-menjawab antar penggugat dan tergugat sudah cukup, dimana duduk perkara pardata yang diperiksa sudah jelas semuanya, tahapan pemeriksaan selanjutnya adalah pembuktian.
Berdasarkan uraian di atas maka jika perkara perdata tidak dapat diselsaikan secara damai, tahapan-tahapan pemeriksaannya di Pengadilan Negeri dapat digambarkan sebagai berikut:
1.      Penggugat mengajukan gugatan (dikepaniteraan, diproses).
2.      Tergugat menyampaikan jawaban/eksepsi.
3.      Penggugat menyampaikan replik.
4.      Tergugat menyampaikan duplik.
5.      Penggugat dan tergugat menyampaikan alat bukti.
6.      Penggugat dan tergugat menyampaikan tanggapan terhadap alat bukti yang diajukan pihak lawan.
7.      Penggugat dan tergugat menyampaikan, dan
8.      Hakim membaca putusan.
 Kalau pada sidang pertama tergugat tidak hanya menyampaikan eksepsi dan jawaban tapi juga rekonvensi, tahapan-tahapan pemeriksaan menjadi sebagai berikut:
1.      Penggugat mengajukan gugatan (di kepaniteraan, diproses).
2.      Tergugat menyampaikan eksepsi, jawaban, dan rekonvensi.
3.      Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi menyampaikan replik inkonvensi/jawaban inrenkonvensi.
4.      Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi menyampaikan duplik inkonvensi/replik inrenkonvensi.
5.      Tergugat rekonvensi menyampaikan duplik inrekonvensi.
6.      Penggugat dan tergugat konvensi dan rekonvensi menyampaikan alat bukit.
7.      Penggugat dan tergugat konvensi dan rekonvensi menyampaikan tanggapan terhadap alat bukti yang diajukan pihak lawan.
8.      Penggugat dan tergugat konvensi dan rekonvensi menyampaikan kesimpulan.
9.      Hakim membacakan putusan. [15]





[1] Bambang sugeng A.S.,S.H.,MH. Dan Sujayadi, S.H.”Hukum acara perdata.,Dokumen Litigasi Perkara Perdata” (Kencana: Jakarta.2011) Hal. 45
[2] H.Ridwan Syahrani, S.H. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2004. Hal 53-55
[3] Ibid, hal. 55-57
[4] Dr. Muhammad Nasir, S.H.,M.S. “Hukum Acara Perdata” (Djambatan:Jakarta 2005). Hal.93
[5] H.Ridwan Syahrani, S.H. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2004. Hal. 57-60
[6] Dr. Muhammad Nasir, S.H.,M.S. “Hukum Acara Perdata” (Djambatan:Jakarta 2005). Hal 90-93ibi
[7] H.Ridwan Syahrani, S.H. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2004. Hal 63-69
[8] Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. “Hukum Acara perdata Indonesia” (Liberty: Yogjakarta. 2002). Hal. 95
[9] H.Ridwan Syahrani, S.H. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2004. hal.69-70
[10] Bambang sugeng A.S.,S.H.,MH. Dan Sujayadi, S.H.”Hukum acara perdata.,Dokumen Litigasi Perkara Perdata” (Kencana: Jakarta.2011) Hal. 48
[11] Bambang sugeng A.S.,S.H.,MH. Dan Sujayadi, S.H.”Hukum acara perdata.,Dokumen Litigasi Perkara Perdata” (Kencana: Jakarta.2011) Hal.49
[12] Ibid, Hal. 50
[13] Ibid, hal. 51
[14] H.Ridwan Syahrani, S.H. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2004. hal.76-80
[15] H.Ridwan Syahrani, S.H. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2004. hal.80-82

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS