TAFSIR SURAT AL
BAQARAH AYAT 191 DAN 256
Makalah ini diajukan untuk melengkapi Tugas
Mata Kuliah Tafsir Ahkam Siyasah
Semester Genap 2014
Yang dibimbing oleh:
Bapak. Mutiara Fahmi
Disusun oleh:
ZAZIRATUL FARIZA (141209629)
ASTUTI (141209635)
JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
BANDA ACEH, 2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia Nya sehingga kami diberikan waktu dan kesempatan
untuk menyelesaikan makalah Tafsir Ahkam Siyasah dengan bahasan “Qs
Al Baqarah ayat 191 dan 256”
Makalah ini
diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Tafsir Ahkam Siyasah jurusan Syari’ah
Jinayah wa Siyasah, UIN Ar-Raniry. Kami menulis makalah ini untuk membantu
mahasiswa supaya lebih memahami mata
kuliah khususnya mengenai Tafsir Ahkam Siyasah
Terima kasih kami
ucapkan kepada semua pihak termasuk teman-teman yang telah berpartisipasi dalam
mencari bahan-bahan untuk menyusun tugas ini sehingga memungkinkan
terselesaikan makalah ini, meskipun banyak terdapat kekurangan.
Akhir kata, kami
berharap mudah-mudahan makalah ini dapat memberikan sumbangan pikiran dan bermanfaat
khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca. Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, mengingat keterbatasan kemampuan dan
pengetahuan kami.Oleh karena itu dengan terbuka dan senang hati kami menerima
kritik dan saran dari semua pihak.
Banda Aceh, 28 Mei 2014
Penulis
i
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR......................................................................................
i
DAFTAR
ISI..................................................................................................... ii
BAB 1 : PEMBAHASAN
1.1 Kebebasan Beragama (Qs Al Baqarah ayat
191)...................... 1
1.1.1
Terjemahan .................................................................... 1
1.1.2
Asbabun Nuzul.............................................................. 1
1.1.3
Penjelasan singkat istilah dalam ayat............................. 2
1.1.4
Tafsir secara umum........................................................ 3
1.1.5
Kandungan Politik......................................................... 4
1.2 Qs Al Baqarah ayat 256............................................................ 4
1.2.1
Terjemahan..................................................................... 4
1.2.2
Asbabun nuzul............................................................... 5
1.2.3
Penjelasan singkat istilah dalam ayat............................. 5
1.2.4
Tafsir secara umum........................................................ 7
1.2.5
Kandungan Politik......................................................... 8
BAB II :
PENUTUP
2.1 Kesimpulan.............................................................................. 10
2.2 Kritik dan Saran....................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................... 11
ii
BAB I
PEMBAHASAN
1.1
QS Al baqarah ayat 191
öNèdqè=çFø%$#ur ß]øym öNèdqßJçGøÿÉ)rO Nèdqã_Ì÷zr&ur ô`ÏiB ß]øym öNä.qã_t÷zr& 4 èpuZ÷FÏÿø9$#ur x©r& z`ÏB È@÷Gs)ø9$# 4 wur öNèdqè=ÏG»s)è? yZÏã ÏÉfó¡pRùQ$# ÏQ#tptø:$# 4Ó®Lym öNä.qè=ÏF»s)ã ÏmÏù ( bÎ*sù öNä.qè=tG»s% öNèdqè=çFø%$$sù 3 y7Ï9ºxx. âä!#ty_ tûïÍÏÿ»s3ø9$# ÇÊÒÊÈ
1.1.1
Terjemahan
Dan bunuhlah mereka di
mana kamu temui mereka, dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir
kamu. Dan fitnah66 itu lebih kejam dari pada pembunuhan. Dan
janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi
kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu, maka perangilah mereka.
Demikianlah balasan bagi orang kafir.[1]
66 fitnah (menimbulkan kekacauan ) seperti mengusir sahabat dari kampung
halamannya, merampas harta dan menyakiti
atau mengganggu kebebasan seseorang beragama.
1.1.2
Asbabun Nuzul
Ayat
ke- 190-193 diturunkan sehubungan dengan Perjanjian Hudaibiyah, ketika
Rasulullah SAW dihalang-halangi oleh orang-orang Quraisy untuk memasuki kota
Mekkah (Baitullah). Isi pokok dari
perjanjian itu antara lain: Agar kaum muslimin melakukan ibadah umrahnya pada
tahun berikutnya. Ketika Rasulullah SAW dan pengikutnya telah mempersiapkan
diri untuk menunaikan ibadah umrah pada tahun yang telah dijanjikan para
sahabat merasa khawatir kalau orang-orang quraisy tidak menepati janji, bahkan
mereka menghalang-halangi atau memerangi untuk masuk ke Baitullah (Masjidi
Haram). Sedangkan kaum muslimin merasa enggan untuk mengadakan peperangan di
bulan yang mulia (Bulan Haram). Ayat-ayat ini diturunkan sebagai penjelasan
kepada kaum muslimin bahwa membela diri dengan membalas serangan musuh
sekalipun di bulan mulia tetap diperbolehkan oleh ajaran Islam. Seperti itu
merupakan hukuman dan balasan bagi orang-orang kafir.[2]
(HR.Wahidi dari kalabi dari Abi Shaleh dari
Ibnu Abbas)
1.1.3
Penjelasan singkat Istilah dalam Ayat
a.
Firman Allah SWTثَقِفْتُمُوهُم
: “kamu jumpai mereka”.
Dikatakan,”Tsaqufa yatsqufu wa tsaqafan.” (dikatakan pula), “Rajulun
tsaqfun laqfun),” jika dia adalah orang yang memberikan keputusan dalam
berbagai masalah yang dia tangani. Firman Allah ini merupakan dalil tentang
membunuh tawanan. (Penjelasan
mengenai hal ini akan dijelaskan pada surah An-anfaal, insya Allah).[3]
b.
وآ
خْرِجُوْ هُم مِنْ حَيْثُ اَخْرَجُوْكُمْ
“dan
usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu.” Yaitu makkah. Ath-Thabari
berkata, “khitab (dalam firman Allah) ini ditunjukan kepada kaum muhajirin, sedangkan
dhamirnya kembali kepada orang-orang kafir Quraisy.[4]
c.
وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ج “dan
fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan”. yakni fitnah yang mereka
timpakan kepada kalian dan menyebabkan kalian kembali kepada kekafiran adalah
lebih besar bahayanya dari pada pembunuhan.
Mujahid
berkata, “yakni, daripada pembunuhan seorang mukmin. Dengan demikian,
pembunuhan (yang mereka lakukan itu) lebih ringan dari pada fitnah.”
Selain mujahid berkata, “yakni, kemusyrikan kepada Allah dan kekufuran
mereka lebih besar dan lebih hebat dosanya daripada pembunuhan yang mereka
timpakan pada kalian.” Hal ini merupakan dalil bahwa ayat ini diturunkan
tentang Amru bin Al Hadhrami ketika dibunuh oleh Waqid bin Abdullah At-Tamimi
pada hari terakhir bulan Rajab yang merupakan bulan haram, sesuai yang
disebutkan dalam pertempuran Abdullah bin Hajsy, sebagaiman yang akan
diejlaskan nanti. Demikian lah
yang dikatakan oleh Ath-Thabari dan yang lainnya.[5]
d.
وَلاَ تُقَتِلُوهُمْ عِنْدَ
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَتِلُو كُمْ فِيْهِ . “dan janganlah kamu memerangi mereka di
mesjidil haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu.”
Mengenai ayat ini, para ulama terbagi menjadi dua kelompok:
1)
Ayat ini telah dinasakh.
2)
Ayat ini merupakan ayat muhkamah.
Mujahid
berkata, “ayat ini merupakan ayat muhkamah, dan seseorang tidak boleh diperangi
di Masjidil Haram, kecuali ia memerangi terlebih dahulu.” Pendapat ini pun
dikemukakan oleh Thawus. Pendapat inilah yang dikehendaki oleh ayat ini.
Pendapat ini lah yang dipegang oleh Abu Hanafiah dan para sahabatnya.[6]
1.1.4
Tafsir Secara Umum
(Dan
bunuhlah mereka di mana saja kamu menjumpai mereka, serta usirlah mereka di
mana mereka mengusir kamu) artinya Mekah, dan ini telah dilakukan nabi terhadap
mereka pada tahun pembebasan (sedangkan fitnah itu), artinya kesyirikan mereka
(lebih berat), maksudnya lebih berbahaya (dari pembunuhan) terhadap mereka,
yakni di tanah suci atau sewaktu ihram yang mereka hormati itu. (Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidilharam), maksudnya
di tanah suci, (sebelum mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka
memerangi kamu) di sana, (maka bunuhlah mereka). Menurut satu qiraat tanpa alif
pada kata kerja yang tiga, 'wala taqtuluuhum, hatta yaqtuluukum fiih, dan fa-in
qataluukum'. (Demikianlah), maksudnya pembunuhan dan pengusiran (menjadi
balasan bagi orang-orang kafir).
1.1.5
Kandungan Politik
1.
Wajib memerangi orang yang memerangi orang-orang islam, dan menahan
diri untuk tidak memerangi mereka yang tidak menyerang orang-orang islam. Ini
berlaku sebelum ayat ini dinasakh (dihapus)
2.
Haram untuk melakukan
pelanggaran dalam peperangan, seperti membunuh anak-anak, orang-orang tua
renta, dan para wanita, kecuali jika mereka ikut berperang.
3.
Haram untuk berperang di Masjidil Haram, yakni Makkah dan tanah
haram, kecuali jika musuh memulai peperangan didalamnya.
1.2
Kebebasan Beragama (Qs Al Baqarah ayat 256)
Iw on#tø.Î) Îû ÈûïÏe$!$# ( s% tû¨üt6¨? ßô©9$# z`ÏB ÄcÓxöø9$# 4 `yJsù öàÿõ3t ÏNqäó»©Ü9$$Î/ -ÆÏB÷sãur «!$$Î/ Ïs)sù y7|¡ôJtGó$# Íouróãèø9$$Î/ 4s+øOâqø9$# w tP$|ÁÏÿR$# $olm; 3 ª!$#ur ììÏÿx îLìÎ=tæ ÇËÎÏÈ
1.2.1
Terjemahan
Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama
(islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan
yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut97 dan beriman kepada
Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat
yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. [7]
97 Thaghut ialah syaitan dan apa saja yang disembah selain dari Allah
s.w.t
1.2.2
Asbabun Nuzul
sewaktu agama islam belum datang di permukaan
bumi ada seorang wanita yang apabila melahirkan anak selalu meninggal. Oleh
sebab itu ia berjanji kepada dirinya sendiri, apabila mempunyai anak yang hidup
akan dijadikan yahudi. Ketika islam hadir ke tengah-tengah masyarakat
orang-orang Yahudi Bani Nadhir diusir dari kota Madinah sebab pengkhianatannya.
Ternyata anak dari perempuan itu dan beberapa anak orang-orang Anshar terdapat
bersama-sama orang-orang Yahudi. Sehubungan dengan itu orang-orang Anshar
berkata: “jangan kita biarkan anak-anak kita bersama orang-orang Yahudi ”.
Peristiwa inilah yang melatarbelakangi turunnya ayat ke-256 yang menegaskan
bahwa dalam memeluk agama islam tidak ada paksaan. Kesemuanya didasarkan kepada
kesadaran diri pribadi masing-masing.
(HR. Abu Dawud, Nasai dan Ibnu Hibban dari Ibnu
Abbas)[8]
1.2.3
Penjelasan singkat Istilah dalam Ayat
a.
maksud firman Allah :"لا َاِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِ " tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam), “janganlah kalian memaksa seseorang untuk memeluk agama islam.
Karena sesungguhnya dalil-dalil dan bukti-bukti itu sudah demikian jelas dan
terang, sehingga seseorang tidak perlu dipaksa untuk memeluknya. Barang siapa
diberi petunjuk oleh Allah, dilapangkan dadanya dan diberikan cahaya bagi hati
nuraninya, maka ia akan memeluknya. Sebaliknya, barangsiapa dibutakan oleh
Allah Ta’ala, dikunci mati hati, pendengaran dan pandangannya, maka pemaksaan
dan tekanan untuk memeluk islam tidak akan bermanfaat baginya sedikit pun.[9]
b.
Firman Allah: قَدْ
تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الغَيِّ “sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat.” “hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa’i. adapun
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Anas, bahwa Rasulullah SAW
berkata kepada seorang laki-laki : “masuk islamlah.” Ia menjawab : “aku
merasakan hatiku tidak suka.” Nabi berkata: “meskipun hatimu merasa tidak
suka.”
Ini adalah sanad Tsulatsi (yang terdiri dari tiga perawi) yang
shahih. Akan tetapi tidak boleh dipahami dari hadits ini adanya pemaksaan Nabi
terhadap orang itu. Sebab, sesungguhnya Nabi SAW tidak pernah memaksanya masuk
islam. Nabi hanya mengajaknya kepada islam. Lalu orang itu mengabarkan bahwa
hatinya belum bisa menerimanya. Bahkan hatinya tidak suka. Nabi berkata
kepadanya : “masuk islamlah, meskipun hatimu tidak suka. Karena Allah akan
mengaruniaimu niat yang baik dan keikhlasan.”[10]
c. Firman Allah : فَمَنْ
يَكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْ بِالله “ karena itu barang siapa
yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah
berpegang kepada buhul tali yang amat kuat dan tidak akan putus. Dan Allah maha
mendengar lagi maha mengetahui.”
“maksudnya, orang yang membebaskan diri dari sekutu-sekutu, tandingan, berhala,
dan apa saja yang dipropagandakan oleh syaitan sebagai bentuk penyembahan
kepada selain Allah, lalu orang itu mengesakan-Nya, serta menyembah-Nya, dan
bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah.[11]
“thaghut” adalah variasi dari bentuk kata “thughyaan” yang berarti segala
sesuatu yang melampaui kesadaran, melanggar kebenaran, dan melampaui batas yang
di tetapkan Allah bagi hamba-hamba Nya, tidak berpedoman kepada akidah Allah,
tidak berpedoman kepada syari’at yang ditetapkan Allah. Dan yang termasuk dalam kategori thaghut adalah juga setiap manhaj
‘tatanan,sistem’ yang tidak berpihak pada peraturan Allah. Begitu juga setiap
pandangan, perundang-undangan, peraturan, kesopanan, atau tradisi yang tidak
berpijak pada peraturan dan syari’at Allah. Oleh karena itu, barangsiapa yang
mengingkari semua ini dalam segala bentuk dan modelnya, dan beriman kepada
Allah dan berpijak pada peraturan Allah saja niscaya dia akan selamat.[12]
d. Firman Allah:
فَقَدِ
اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقىَ لاَانْفِصَامَ لَهَا “maka
sesunguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat dan tidak akan
putus” artinya, ia
telah berpegang teguh kepada agama dengan sarana yang sangat kuat. Dan Allah Ta’ala menyerupakan hal itu
dengan tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Tali tersebut sangatlah
kokoh, kuat, dan ikatannya sangat kencang.[13]
1.2.4
Tafsir ayat secara umum
Allah SWT telah menyebutkan sifat-sifat keagungan dan kesempurnaan
miliknya dalam ayat al-kursi, kemudian dia memberitahukjan padanya bahwasanya
tidak ada paksaan dalam masuk agama. Hal
itu terjadi ketika sebagian kaum anshar ingin memaksa anak-anak mereka yang beragama
yahudi atau nasrani untuk memeluk agama islam. Oleh karena itu, orang-orang
ahlul kitab (yahudi dan nasrani) dan semisalnya diwajibkan membayar jiziyah
(pajak) dan mereka tetap pada agamanya tidak keluar dari agama itu kecuali atas
pilihan dan kemauan mereka sendiri sedang orang-orang musyrik menyembah berhala
dan mereka yang tidak punya agama selain kemusyrikan dan kekafiran, mereka itu
diperangi sampai mereka masuk islam demi menyelamatkan mereka dari kebodohan,
kekafiran dan kesesatan serta kecelakaan yang ada pada mereka. Kemudian Allah
SWT memeberitahukan bahwa dengan diturunkan Al-Qur’an, dan diutusnya Rasulullah
serta ditolongnya orang-orang yang dekat dengan Allah, maka jadi jelaslah
antara petunjuk dengan kesesatan, dan antara kebenaran dengan kebathilan dengan
demikian , oramg yang tidak percaya kepada thagut yaitu syetan yang memujuk
orang-orang untuk menyembah berhala lalu ia beriman kepada Allah SWT lalu
bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah SWT dan Muhammad itu utusan Allah,
maka berarti ia telah berpegang pada agama islam dengan tali yang terkuat. Dan
bersikeras dengan kekafirannya kepada Allah SWT dan percaya kepada Thagut, maka
ia berpegang pada tali yang lebih rapuh dari sarang laba-laba. Allah SWT
mendengar kata-kata hambanya, mengetahui niat mereka dan perbuatan-perbuatan
rahasia mereka, dan akan membalas masing-masing sesuia dengan perbuatanya.
Kemudian Allah SWT memberitahukan bahwa dia adalah penolong hamba-hamba yang
beriman, dialah yang telah mengeluarkan mereka dari gelapnya kekafiran dan
kebodohan menuju terangnya cahaya ilmu dan iman, sehingga mereka menjadi
sempurna dan bahagia.[14]
1.2.5
Kandungan politik
1.
Tidak ada paksaan bagi seseorang untuk memeluk agama
Islam, karena telah jelas yang mana petunjuk dan yang mana kesesatan, sebagaimana
Allah Ta’ala berfirman (لآَإِكْرَاهَ فِي الدِّين) tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Dan dari
firman Allah ini juga menjelaskan bahwa tidak boleh bagi seseorang untuk
memaksa seseorang memeluk agama islam. as-Sunnah telah menjelaskan tentang cara
bermuamalah dengan orang-orang kafir, yaitu dengan medakwahkan Islam kepada
mereka, jika mereka enggan maka wajib atas mereka untuk membayar jiziyah, dan
jika mereka tidak mau kita perangi mereka.
2.
Sesungguhnya hanya ada dua pilihan yaitu petunjuk atau
kesesatan, karena jika kalau ada yang ketiga maka Allah Ta’ala akan
menyebutkannya, karena kedudukannya di sini adalah pembatasan, dan yang
manunjukan hal tersebut adalah firman Allah Ta’ala (فَمَاذَا
بَعْدَ الْحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ ) Tidak ada
setelah kebenaran kecuali kebatilan (Yunus: 32), dan firman Allah Ta’ala: (وَإِنَّآ
أَوْ إِيَّاكُمْ لَعَلَى هُدًى أَوْ فِي ضَلاَلٍ مُّبِينٍ) dan sesungguhnya kami atau kamu (orang-orang musyrik), pasti
berada di dalam kebenaran atau kesesatan yang nyata.(Saba’:24)
3.
Sesungguhnya tidak akan sempurna keikhlasan seseorang
kepada Allah kecuali dengan menolak semua bentuk kesyirikan, ini di dasarkan
pada firman Allah Ta’ala: (فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللهِ) Barangsiapa yang kafir kepada thagut dan beriman kepada Allah.
barangsiapa yang beriman kepada Allah dan tidak kafir dan mengingkari thagut
maka ia bukan orang yang beriman.
4.
Bahwasanya keselamatan dunia dan akhirat hanya dengan
kafir dan mengingkari thogut dan beriman kepada Allah Ta’ala, ini di dasari
firman Allah Ta’ala (فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى): Sungguh dia telah berpegang dengan buhul tali yang amat kuat.
BAB II
PENUTUP
2.1
Kesimpulan
Fitnah yang dimaksud dalam
QS al-Baqarah ayat 191 adalah hambatan untuk menjalankan agama, itulah ia lebih
kejam dari pembunuhan. Maka adapun kafir yang benar-benar harus di bunuh adalah mereka para kafir
yang menebar fitnah tentang islam, hingga atas karenanya terjadi peperangan
antara umat islam dengan umat beragama lainnya. Di dalam Al quran tidak ada fitnah dalam pengertian
sebagaimana dalam bahasa Indonesia, yakni dituduh melakukan sesuatu yang tidak
baik yang sebenarnya tidak dilakukan, misalnya dituduh mencuru padahal tidak.
Jadi tidak benar menggunakan ayat “alfitnatu asyaddu minal qatli” untuk
kasus tuduhan.
Qs Al baqarah
ayat 256 ini memerintahkan kepada seluruh umat islam agar tetap menjaga dirinya
dari kesesatan kususnya dalam hal aqidah islami, sebab aqidah merupakan dasar
atau pondasi yang sangat penting untuk kehidupan beribada kepada Allah swt.
Mengimani
thagut merupakan dosa syirik, dan Allah akan mengampuni seluruh dosa selain
dosa syirik, maka dari itu setelah mengetahui uraian ayat ini maka selayaknya
kita harus lebih hati-hati lagi dalam bertindak agar tak terjerumus dalam
syirik yang diakibatkan oleh thagut.
2.2
Kritik Dan Saran
Kami sebagai penulis mohon maaf atas kesalahan dan kekhilafan yang
tertulis dalam makalah kami ini, dan kami sangat berharap atas kritik dan saran
dari para pembaca sekalian.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Alquran dan terjemahan. PT Syamil Cipta Media
2.
Asbabun nuzul: Studi Pendalaman Al-Qur’an. A. mudjab Mahali.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2002
3.
Tafsir Al Qurthubi: Al Jami’li Ahkam Al Qur’an. Syaikh Imam
Al Qurthubi. Jakarta: Pustaka Azzam, 2007
4.
Shahih tafsir ibnu katsir. Abu ihsan al – Atsari. Bogor: Pustaka
Ibnu Katsir. 2000
5.
Tafsir Al Qur’an Al Aisar. Syeikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi.
Jakarta : Darus Sunnah. 2006
6.
Qutbh sayyid.
Fizhilalil Quran jilid 2. Jakarta: Gema Insani. 2001
[1] Alquran dan
terjemahan. PT Syamil Cipta Media. Hal 30
[2] Asbabun nuzul: Studi
Pendalaman Al-Qur’an. A. mudjab Mahali, (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,2002)
hal 68-69
[3] Tafsir
Al Qurthubi: Al Jami’li Ahkam Al Qur’an . Syaikh Imam Al Qurthubi,.
(Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hlm.795
[4] Tafsir
Al Qurthubi: Al Jami’li Ahkam Al Qur’an . Syaikh Imam Al Qurthubi,.
(Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hlm.795
[5] Tafsir
Al Qurthubi: Al Jami’li Ahkam Al Qur’an . Syaikh Imam Al Qurthubi,.
(Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hlm.795-796
[6] Tafsir
Al Qurthubi: Al Jami’li Ahkam Al Qur’an . Syaikh Imam Al Qurthubi,.
(Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hlm.796
[7] Alquran dan
terjemahan. PT Syamil Cipta Media. Hal 42
[8] Asbabun nuzul: Studi
Pendalaman Al-Qur’an. A. mudjab Mahali, (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,2002)
hal 117-118
[11] Tafsir
Al Qurthubi/Syaikh Imam Al Qurthubi, Al Jami’li Ahkam Al Qur’an.
(Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hlm. 609-614
[14] Tafsir Al Qur’an Al Aisar. Syeikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi.
Jakarta : Darus Sunnah. 2006






1 comments:
Bismillahir Rahmanir Rahiim
Dengan Memohon Perlindungan dan Izin
Kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala,
Rabb Pemelihara dan Penguasa Manusia,
Raja Manusia yang Berhak Disembah Manusia.
Rabb Pemilik Tentara Langit dan Tentara Bumi
Pada Hari Ini : Yaumul Jum'ah 6 Jumadil Akhir 1436H
Markas Besar Angkatan Perang
Khilafah Islam
Ad Daulatul Islamiyah Melayu
Mengeluarkan Pengumuman kepada
Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) diseluruh Dunia
PENGUMUMAN DEKLARASI PERANG SEMESTA
Terhadap Seluruh Negara yang Tidak
Menggunakan Hukum Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah Rasulullah SAW.
Perang Penegakkan Dinuel Islam ini Berlaku disemua Pelosok Dunia.
MULAI HARI INI
YAUMUL JUM'AH 6 JUMADIL AKHIR 1436H
BERLAKULAH PERANG AGAMA
BERLAKULAH PERANG DINUL ISLAM DAN DINUL BATHIL
BERLAKULAH HUKUM PERANG ISLAM DI SELURUH DUNIA
MEMBUNUH DAN TERBUNUH FI SABILILLAH
“Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka BUNUHLAH orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, tangkaplah mereka, tawanlah mereka, dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al-Taubah [9]: 5
“Dan BUNUHLAH mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan USIRLAH mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah)..
(Q.S: al-Baqarah: 191-193).
“Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkan (pendirian) orang-orang yang telah beriman”. Kelak akan Aku jatuhkan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir,maka penggallah kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka.
Qs. Al-Anfaal :12
Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir di medan perang maka pancunglah batang leher mereka.
Qs. Muhammad : 4
Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri .
Al-Baqarah : 190
Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya.
Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,
Al-Hajj (22) : 40
BUNUH SEMUA TENTARA , POLISI, INTELIJEN , MILISI SIPIL ,HAKIM DAN
BUNUH SEMUA PEJABAT SIPIL Pemerintah Negara Yang Memerintah dengan Hukum Buatan Manusia (Negara Kufar).
BUNUH SEMUA MEREKA-MEREKA MENDUKUNG NEGARA-NEGARA KUFAR DAN MELAKUKAN PERMUSUHAN TERHADAP ISLAM.
JANGAN PERNAH RAGU MEMBUNUH MEREKA sebagaimana mereka tidak pernah ragu untuk MEMBUNUH, MENGANIAYA DAN MEMENJARAKAN UMMAT ISLAM YANG HANIF.
INTAI, BUNUH DAN HANCURKAN Mereka ketika mereka sedang ada dirumah mereka jangan diberi kesempatan lagi.
GUNAKAN SEMUA MACAM SENJATA YANG ADA DARI BOM SAMPAI RACUN YANG MEMATIKAN.
JANGAN PERNAH TAKUT KEPADA MEREKA, KARENA MEREKA SUDAH SANGAT KETERLALUAN MENENTANG ALLAH AZZIZUJ JABBAR , MENGHINA RASULULLAH SAW, MENGHINA DAN MEMPERBUDAK UMMAT ISLAM.
BIARKAN MEREKA MATI SEPERTI KELEDAI KARENA MEREKA ADALAH THOGUT DAN PENYEMBAH THOGUT
HANCURKAN LULUHKAN SEMUA PENDUKUNG PEREKONOMIAN NEGARA-NEGARA KUFAR
DARI HULU HINGGA HILIR
MEREKA YANG MEMATUHI DAN MELAKSANAKAN PENGUMUMAN INI
ADALAH TENTARA KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH
SEDANGKAN YANG RAGU DAN MENOLAKNYA MAKA
MEREKA SECARA OTOMATIS MENJADI MUSUH ISLAM YANG HARUS DIHANCURKAN.
WAHAI PARA IKHWAN JANGAN PERNAH TAKUT PADA MEREKA,
UBUN-UBUN MEREKA SEMUA BERADA DALAM KEKUASAN DAN KEHENDAK ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA.
HANYA SATU UNTUK KATA UNTUK BERHENTI PERANG,
MEREKA MENYERAH DAN MENJADI KAFIR DZIMNI.
DAN BERDIRINYA KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH.
KHALIFAH IMAM MAHDI.
Kemudian jika mereka berhenti dari memusuhi kamu, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
Al-Baqarah : 192-193
SAMPAIKAN PESAN INI KESELURUH DUNIA,
KEPADA SEMUA ORANG YANG BELUM TAHU ATAU BELUM MENDENGAR
MARKAS BESAR ANGKATAN PERANG
KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
PANGLIMA ANGKATAN PERANG PANJI HITAM
Kolonel Militer Syuaib Bin Sholeh
Post a Comment